• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Literasi

Imam Al-Gazzali: Ensiklopedi Pengetahuan Islam 

Imam Al-Gazzali: Ensiklopedi Pengetahuan Islam 
foto buku Paradigma Maslahah dalam Pemikiran Al-Gazzali
foto buku Paradigma Maslahah dalam Pemikiran Al-Gazzali

Buku yang berjudul "Paradigma Maslahah dalam Pemikiran Al-Gazzali" ini merupakan hasil penelitian disertasi sekaligus karya akademik ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Moh. Mukri, ketika menyelesaikan studi doktoral di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Sapen, Sleman, Jogjakarta. Secara umum buku ini membahas tentang pemikiran Imam Al-Gazzali yang seolah menjadi mata air yang terus menerus digali pemikirannya oleh para intelektual yang pro maupun kontra. 

 

Imam Al-Gazzali bukanlah tokoh asing di Indonesia. Karena masyarakat Indonesia banyak mengadopsi pemikirannya, seperti dalam ilmu fiqih dan tasawufnya. 

 

Dalam pemikirannya, Imam Al-Gazzali meramu rasionalisme dan literalisme untuk mempertahankan originalitas pemikiran Islam dari gerakan-gerakan yang menyimpang dari agama.

 

Buku yang ditulis oleh alumni Pondok Pesantren Langitan, Tuban, Jawa Timur ini terdiri dari tiga (3) bagian utama, yakni; 

Bagian 1 Pendahuluan, tentang "Mengapa  Mengkaji Imam Al-Gazzali".

Pada bab ini terdiri dari dua sub tema yakni;  shifting paradigma dalam pemikiran hukum Islam, dan hukum Islam dan realitas perubahan. Bagi mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung ini, Imam Al-Gazzali oleh banyak pihak dikenal sebagai tokoh besar dalam Islam sesudah Nabi Muhammad saw, dan merupakan “ensiklopedi” pengetahuan Islam pada zamannya. Bahkan beliau sampai dijuluki sebagai hujjatul Islam. 

 

Karena saking berpengaruh pemikirannya, hingga zaman sekarang pun Imam Al-Gazzali tetap menjadi pengaruh terhadap pemikiran Islam modern. Teori-teori besarnya bisa menjadi perspektif baru dalam merespon permasalahan kontemporer. Dalam konteks Indoenesia sendiri, Imam Al-Gazzali sangat dikagumi dan mendapat tempat tersendiri dalam khazanah pemikiran Indonesia (halaman 3-41).  

 

Bagian 2 menguraikan tentang "Mengenal Lebih Dekat Al-Gazzali". 

Pada bab ini menguraikan dua sub bagian bernarasi besar, yakni; latar belakang sosial dan pendidikan Al-Gazzali serta karya-karyanya. Hal ini bisa dilihat dari berbagai karyanya yang berlatarbelakang ilmu fiqih, teologi, filsafat, dan tasawuf. Salah satu karya yang melegenda darinya adalah Tahaafut al-Falaasifah dan Ihya’ Uluumuddiin.

 

Tokoh cendekiawan Indonesia, Ahmad Syafi’i Ma’arif memasukkan Imam Al-Gazzali ke dalam daftar "Manusia langka” yang memiliki kemampuan intelektual sangat tinggi berdampingan dengan Ibnu Rusyd dari Cordova Spanyol, Syekh Waliullah al Dahlawi dari Delhi, India, Jamaludin al Afgani dari Iran, Muhammad Abduh dari Mesir. 

 

Secara latar belakang , Imam Al-Gazzali memiliki nama lengkap Abu Hamid Muhammad bin Muhammad at Tuusi. Ia dilahirkan di Tabaran, salah satu dari dua kota di Tuus, Khurasan pada tahun 450 H/ 1058 M. Saat ini tempat kelahirannya menjadi kota tua di lingkungan Masyhad Modern, Iran.  

 

Semasa muda, Al Gazzali berguru kepada para ulama terkemuka, diantaranya kepada ar-Razkhani at-Tuusi, Imam Abu Nasr al-Ismaili, dan Imam al-Haramain al-Juwaini di Baghdad. 

 

Tidak sampai di situ, Imam Al-Gazzali muda terus bersemangat dalam belajar. Ia sosok mahasiwa yang cerdas, kritis, rajin, memiliki daya tangkap yang cemerlang dan cepat mencerna konsep-konsep yang pelik dan tidak mau menerima suatu pernyataan begitu saja tanpa kritik dan analitik. Imam al-Juwaini mengomentari kecerdasan Imam Al-Gazzali dengan teman-temannya yang lain; seperti ungkapan Imam Al Gazzali adalah laut yang dalam, singa yang ganas (Al-Kiya) dan api yang membakar (Al-Kawafi). Imam al-Juwaini melihat kemampuan akademik Imam al-Gazzali yang hebat sehingga ia mengangkatnya sebagai asisten yang bertugas memberikan pelajaran dan bimbingan tutorial kepada para mahasiswa yang lain. 

 

Karena keluasan ilmunya dan kecerdasan akalnya, Imam Al-Gazzali menulis beberapa karya yang membahas berbagai perkara. Ia membagi disiplin ilmu dalam beberapa bagian, antara lain; pertama, ilmu kalam dan filsafat. Kedua, kelompok fiqih dan ushul fiqih. Ketiga, kelompok tafsir, dan keempat, kelompok ilmu tasawuf dan akhlak.

 

Diantara karyanya yang telah ditulis dan diedarkan di publik antara lain; kitab al-Mankhul min Ta’liqaatul Ushuul, Ihya’ Ulumuddiin, al-Mustasfaa min ilmul Ushuul, Maqaasidul Falaasifah, Jawahirul Qur’an, Minhajul ‘Abidin, dan lain-lain (halaman 45-63).

 

Bagian 3 menjabarkan tentang maslahah sebagai paradigma berpikir Al-Gazzali.  

Pada segmen bagian ini dijelaskan antaralain; maslahah dalam perdebatan para ahli hukum Islam, argumentasi pengguna maslahah mursalah, konsep maslahah Al-Gazzali, macam-macam maslahah menurut Al-Gazzali, persyaratan dan kehujjahan maslahah Al-Gazzali, konsep konflik (ta’arud) nass dan maslahah Al-Gazzali, konsep maslahah Al-Gazzali versus madzhab utilitarisnisme dan terakhir tentang kausalitas dan konsep maslahah Al Gazzali. 

 

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung periode 2018-2023  ini menjelaskan, bahwa makna maslahah menurut Al-Gazzali adalah menarik manfaat dan menghindarkan bahaya. Imam Al-Gazzali menta’rifkan maslahah tidak sebatas hanya dipahami secara ‘urf dan bahasa saja, akan tetapi lebih pada memelihara tujuan syara’ atau hukum Islam (maqaashid asy-syari’ah). Menurutnya tujuan hukum Islam adalah terjaganya ushuulul khamsah, yaitu; memelihara agama (hifzul diin), jiwa (hifzul nafs), akal (hifzulaql), keturunan (hifzul nasl), dan harta (hifzul maal).      

 

Rektor Universitan Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Jawa Timur ini menjelaskan, bahwa menurut Imam Al-Gazzali, perwujudan maslahat secara umum adalah tujuan hukum Islam (maqasid syara’ atau maqasidusy syari’ah). Akan tetapi tidak semua kategori maslahat dapat dijadikan dasar penetapan hukum. Maslahat yang sah secara syar’i adalah maslahah yang didukung oleh nash atau maslahat yang selaras dengan genus tindakan syara’, artinya selaras dengan semangat syara’ secara umum. Menurutnya lagi, maslahah yang bertentangan dengan nash-nash syari’ah tidak dapat menjadi dasar penemuan hukum syar’i (halaman 67-162).

 

Komentar penulis, buku ini bisa menjadi literatur yang berguna bagi pegiat akademik kajian studi keislaman (Islamic studies) baik di perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI), di pondok pesantren, ma’had aly, dan sebagainya. Bisa sebagai referensi santri, akademisi lintas disiplin ilmu, peneliti hukum Islam terutama kajian fiqih dan ushul fiqih, aktivis, dan lain-lain. Selamat membaca.   


IDENTITAS BUKU    : 


Judul    : Paradigma Maslahah Dalam Pemikiran Al Gazali ? Sebuah Studi Aplikasi dan Implikasi Terhadap Hukum Islam Kontemporer  
Penulis                : H. Moh. Mukri 
Penerbit              : Pesantren Nawesea, Bantul, Jogjakarta 
Tahun Terbit        : Mei, 2011. 
Tebal                  : x + 178 Halaman 
Nomor ISBN        : 978-979-16823-7-4 
PERESENSI         : Akhmad Syarief Kurniawan,
 Peneliti LTN NU Lampung Tengah, Provinsi Lampung.


Literasi Terbaru