Warta

Ngaji Tafsir Online: Sebab Diharamkannya Riba dan Ancaman bagi Pelakunya

Sabtu, 19 Juli 2025 | 06:19 WIB

Ngaji Tafsir Online: Sebab Diharamkannya Riba dan Ancaman bagi Pelakunya

Riba. (Foto ilustrasi: Freepik)

Pringsewu, NU Online Lampung

Wakil Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung KH Sujadi menjelaskan bahwa riba merupakan salah satu perkara yang secara tegas diharamkan dalam Islam. Ia menegaskan bahwa riba tidaklah sama dengan jual beli. 


Penegasan ini disampaikan karena fakta dalam muamalah di masyarakat, tidak sedikit orang yang masih menyamakan riba dengan jual beli. Mereka mengatakan, “Bukankah riba dan jual beli sama-sama menghasilkan keuntungan?” 


Pandangan semacam ini menurutnya tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan langsung dengan nash Al-Qur’an. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT menyatakan secara jelas: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” 


“Ayat ini merupakan bantahan langsung terhadap orang-orang yang beranggapan bahwa riba tidak berbeda dengan jual beli,” katanya dalam Ngaji Tafsir Online via zoom, Sabtu (19/7/2025)


Menurutnya, pandangan yang menyamakan riba dengan jual beli muncul karena sebagian orang hanya melihat dari sisi keuntungan duniawi, tanpa memahami substansi hukumnya. Mereka menilai bahwa selama tujuannya sama-sama memperoleh laba, maka tidak ada bedanya antara riba dan jual beli. 


“Padahal, dalam jual beli terdapat unsur keridhaan dan keadilan, sementara dalam riba terdapat unsur kezaliman. Satu pihak diuntungkan secara tidak wajar dan pihak lain dirugikan,” kata Pengasuh Pesantren Nurul Ummah pagelaran ini.


“Inilah mengapa riba diharamkan, karena ia merusak tatanan keadilan dalam transaksi ekonomi,” kata Abah Sujadi, sapaan karibnya.


Abah Sujadi pun menyebutkan ancaman bagi yang melakukan praktik riba yang juga termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 275. Disebutkannya bahwa barang siapa yang telah mendapatkan peringatan dari Tuhannya dan ia berhenti dari riba, maka dosa atas masa lalunya tidak ditanggung. 


“Namun, jika seseorang sudah tahu hukumnya lalu kembali lagi pada riba, maka ia tergolong sebagai penghuni neraka. Kalimat “faulaaika ashabun nar, hum fiha khalidun” menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang meremehkan dosa riba,” tegasnya.


Riba juga menurutnya bukan hanya persoalan individu. Bahkan, pada level negara, jika kebijakan ekonomi dan transaksi internasional mengandung unsur riba, maka para pengambil keputusan yang menyepakatinya secara sadar akan dimintai pertanggungjawaban. 


Oleh karena itu, setiap Muslim wajib memahami ilmu tentang riba, terutama karena tidak ada seorang pun yang bisa lepas dari aktivitas ekonomi dan jual beli dalam kehidupan sehari-hari. Semakin besar transaksi, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukumnya.


“Jangan sampai kita menjadi bagian dari mereka yang diancam neraka karena enggan berubah setelah mengetahui kebenaran,” katanya.


Ia kembali menegaskan bahwa riba diharamkan bukan karena ia menguntungkan atau merugikan, tetapi karena ia mencederai prinsip keadilan dan merusak tatanan sosial ekonomi yang Islami. Hanya dengan kesadaran, ilmu, dan komitmen kuat, umat Islam dapat menjauhi riba dan membangun ekonomi yang benar-benar berkah.


Kegiatan pengajian tafsir ini dilaksanakan setiap pagi pada pukul 05.30 – 06.00 WIB. Bagi yang akan bergabung bisa mengikutinya via zoom dengan mengklik tautan ini: https://us06web.zoom.us/j/87090712416?pwd=MNbSHGDH62NUWjzwDBm4xGjcVo7MYl.1


Jamaah juga bisa bergabung di grup Yuk WA Ngaji Tafsir dengan mengklik tautan ini: https://chat.whatsapp.com/G92Nj2PYtUD4DYpSn1WUj7