• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 29 April 2024

Warta

Ngaji Tafsir Jalalain, Larangan Menikahi Laki-Laki dan Perempuan Musyrik

Ngaji Tafsir Jalalain, Larangan Menikahi Laki-Laki dan Perempuan Musyrik
Pengasuh Pondok Pesantren Darusy Syafa’ah Lampung Tengah KH Andi Ali Akbar pada ngaji rutinan Tafsir Jalalain di Masjid Agung Ash Sulaha, Jum’at (1/12/2023.) (Foto: Istimewa)
Pengasuh Pondok Pesantren Darusy Syafa’ah Lampung Tengah KH Andi Ali Akbar pada ngaji rutinan Tafsir Jalalain di Masjid Agung Ash Sulaha, Jum’at (1/12/2023.) (Foto: Istimewa)

Lampung Tengah, NU Online Lampung 

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 221 menjelaskan tentang agar laki-laki muslim tidak menikahi perempuan musyrik, dan budak perempuan mukmin lebih baik daripada perempuan yang musyrik. Dilarang juga perempuan beriman menikahi laki-laki musyrik, dan dalam ayat ini juga menegaskan bahwa menikah harus ada wali nikah. 


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Darusy Syafa’ah Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah KH Andi Ali Akbar pada ngaji rutinan Tafsir Jalalain di Masjid Agung Ash Sulaha, Kecamatan Kotagajah, Jum’at (1/12/2023). 


Ia melanjutkan, bahwa dalam ayat tersebut budak laki-laki yang mukmin itu lebih baik, daripada laki-laki yang musyrik. Dijelaskan juga, maka menikah itu sepadan (sekufu) dalam hal agama. 
 


“Kemudian laki-laki hendakna menikahi perempuan dengan sesama Islam (muslim), maka akan mengajak jalan menuju kepada surga. Jika lelaki tersebut Islam menikah dengan orang kafir berarti ia akan mengajak jalan menuju neraka,” ungkapnya.  


Wakil Katib Syuriyah PWNU Lampung ini menjelaskan, ayat selanjutnya menjelaskan tentang haid, pada masa haid jangan bersetubuh. Karena tempat keluarnya haid (farji) perempuan sedang mengeluarkan darah, ayat ini menjelaskan dalam konteks isim zaman (masa) dan isim makan (tempat). 


“Dalam kebiasaan orang Yahudi, perempuan yang haid itu dibuang, tetapi salah seorang sahabat klarifikasi, dan bertanya, apakah hal tersebut diperkenankan pada era sekarang? dan Nabi Muhammad saw pun tidak membenarkan hal tersebut,” ungkapnya.


Maka turunlah ayat tersebut QS Al-Baqarah: 222, namun jika tradisi orang Nasrani jika ada seorang perempuan yang sedang haid tetap disetubuhi oleh suaminya. 


“Dan adab dalam Islam jika perempuan sudah suci maka datangilah (setubuhilah) dengan baik. Diawali dengan doa, sesudah hubungan jangan tidur, jangan makan, jangan minum. Istri adalah sawahmu, dikelola dengan baik dan sesuka hatimu, takutlah kepada Allah dan berikan berita bahagia,” ungkapnya.  


Menurut Alumnus Doktoral UIN Sunan Ampel, Jawa Timur inilah indahnya agama Islam. Islam tidak hanya semata-mata mengajarkan seputar aqidah, tauhid, ibadah, namun juga hal-hal seperti haid, aturan berhubungan suami-istri pun dijelaskan di dalam Al-Qur’an. 

(Akhmad Syarief Kurniawan)
 


Warta Terbaru