• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 18 April 2024

Syiar

Bisakah Berkurban Bila Hanya Memiliki Dana Pas-pasan?

Bisakah Berkurban Bila Hanya Memiliki Dana Pas-pasan?
Ilustrasi Hewan Kurban (Foto: NU Online)
Ilustrasi Hewan Kurban (Foto: NU Online)

Sebentar lagi kita akan merayakan Idul Adha, yang biasanya akan banyak umat Islam menunaikan ibadah kurban. Namun kurban adalah ibadah yang tidak bisa dilepaskan dengan harta, sebab untuk membeli hewan kurban membutuhkan dana yang cukup. 


Mungkin ada yang ingin berkurban namun ragu karena dana yang dimiliki tidak memadai. Lantas bisakah berkurban dengan dana yang terbatas? 


Dikemukakan Ustadz M Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan, Cirebon, Jawa Barat, dalam artikel berjudul Cara Berkurban dengan Dana Pas-Pasan ketika berkurban yang paling utama tentunya adalah unta atau sapi, sebab lebih banyak daging yang dibagikan. Hanya saja, tidak setiap orang memiliki dana berlebih untuk membelinya.


Harga yang terjangkau adalah kambing. Namun, harga kambing juga relatif beragam, rata-rata yang berkualitas baik harganya juga mahal. 


Bisa saja seseorang tidak dapat membeli hewan kurban yang berkualitas karena betul-betul tidak punya uang. Atau ada dana, namun dibutuhkan untuk kepentingan lain yang mendesak.


Hingga timbulah sebuah pertanyaan bagi sebagian orang, bagaimana cara berkurban dengan dana yang sangat minim? Pertanyaan serupa juga muncul dari sekelompok orang yang berkurban sapi secara patungan, bisakah berkurban sapi dengan dana yang minim?


Dalam memberi standar keutamaan hewan kurban, ulama memberikan beberapa pertimbangan seperti nilai syi’ar, kualitas kelezatan daging, kuantitas daging, banyak sedikitnya hewan yang dikurbankan, warna, dan jenis kelamin.  


Hal ini dapat kita pahami dari keterangan beliau Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi berikut ini: 
 

ـ (وَأَفْضَلُ أَنْوَاعِ الْأُضْحِيَّةِ) بِالنِّسْبَةِ لِكَثْرَةِ اللَّحْمِ وَمِنْ حَيْثُ إِظْهَارُ شِعَارِ الشَّرِيْعَةِ ( إِبِلٌ ثُمَّ بَقَرٌ ثُمَّ غَنَمٌ ) وَأَمَّا مِنْ حَيْثُ أَطْيَبِيَّةُ الَّلحْمِ فَالضَّأْنُ أَفْضَلُ مِنَ الْمَعِزِّ ثُمَّ الْجَوَامِسُ أَفْضَلُ مِنَ الْعَرَابِ لِطِيْبِ لَحْمِهَا عَنْ لَحْمِ الْعَرَابِ وَمِنْ حَيْثُ كَثْرَةُ إِرَاقَةِ الدِّمَاءِ وَأَطْيَبِيَّةُ الَّلحْمِ فَسَبْعُ شِيَاهٍ أَفْضَلُ مِنَ الْبَدَنَةِ وَالْبَقَرَةِ وَمِنْ حَيْثُ الْأَلْوَانِ فَالْبَيْضَاءُ أَفْضَلُ ثُمَّ الصَّفْرَاءُ ثُمَّ الْعَفْرَاءُ ثُمَّ الْحَمْرَاءُ ثُمَّ الْبَلْقَاءُ ثُمَّ السَّوْدَاءُ. فَإِنْ تَعَارَضَتْ الصِّفَاتُ فَسَمِيْنَةٌ سَوْدَاءُ أَفْضَلُ مِنْ بَيْضَاءَ هَزِيْلَةٍ وَمَا جَمَعَ صِفَتَيْنِ أَفْضَلُ مِمَّا فِيْهِ صِفَةٌ وَاحِدَةٌ وَالْبَيْضَاءُ السَّمِيْنَةُ إِذَا كَانَتْ مَعَ ذُكُوْرِيَّةٍ أَفْضَلُ مُطْلَقًا  


Dan paling utamanya hewan kurban dilihat dari banyaknya daging (kuantitas) dan tampaknya nilai syiar adalah unta, lalu sapi, kemudian kambing. Sedangkan dari sisi kualitas daging, maka domba lebih utama dari kambing kacang, kemudian kerbau lebih utama daripada sapi Arab, karena kualitas dagingnya lebih baik. Dan bila dilihat dari banyaknya hewan yang dialirkan darahnya serta kualitas dagingnya, maka tujuh kambing lebih utama daripada satu unta atau sapi. Dari segi warna, maka yang putih lebih utama, kemudian kuning, kemudian putih keruh, kemudian merah, kemudian putih campur hitam, kemudian hitam. Ketika terjadi pertentangan antara beberapa kriteria, maka yang gemuk hitam lebih utama daripada putih kurus dan yang dapat mencakup dua kriteria lebih utama daripada yang hanya satu kriteria saja, dan yang putih gemuk ketika berjenis kelamin jantan lebih utama secara mutlak,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Tausyikh ‘ala ibni al-Qosim, Haramain, halaman 598).


Beberapa pertimbangan di atas, hanya pertimbangan keutamaan, bukan yang harus dipenuhi dalam berkurban. Sehingga seseorang yang tak bisa membeli kambing gemuk yang berharga mahal misalnya, ia bisa membeli kambing murah asalkan memenuhi standar keabsahan hewan kurban. 


Sementara mengenai syarat keabsahan hewan yang dikurbankan, Ustadz M Mubasysyarum, mengatakan setidaknya ada tiga ketentuan yang perlu diperhatikan. 


Pertama, memenuhi standar minimal usia hewan kurban. Unta disyaratkan sudah berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam. Sapi dan kambing kacang berusia dua tahun memasuki tahun ketiga, sementara untuk kambing domba berusia satu tahun atau yang sudah tanggal giginya meski belum genap satu tahun. Jenis hewan kurban boleh jantan dan betina. Ulama berbeda pendapat mengenai manakah yang lebih utama di antara keduanya. Menurut pendapat yang kuat lebih utama pejantan, sebab dagingnya lebih lezat (Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hal. 127).


Kedua, batas maksimal kapasitas orang yang berkurban. Minimnya dana jangan sampai menjadikan orang yang berkongsi membeli hewan kurban melebihi kapasitas jumlah orang yang berkurban. Ketentuan dari syariat adalah, satu ekor kambing hanya boleh dikurbankan untuk satu orang, sedangkan sapi dan unta boleh untuk kurbannya tujuh orang. Bila melebihi batas-batas ini, maka tidak sah dijadikan kurban, hanya berstatus daging sedekah.


Ketiga, terbebas dari cacat. Hewan kurban disyaratkan terbebas dari segala cacat yang dapat mengurangi kualitas dan kuantitas daging dan bagian-bagian hewan lainnya yang dapat dikonsumsi. Karena itu, tidak mencukupi hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum, hewan gila, yang terputus telinganya, yang pincang, yang buta sebelah, sakit parah dan berpenyakit kudis. Tidak bermasalah hewan yang hilang tanduknya atau robek telinganya, sebab tidak mempengaruhi kuantitas dan kualitas daging. Syekh al-Imam al-Nawawi berkata: 
 

وَشَرْطُهَا سَلَامَةٌ مِنْ عَيْبٍ يَنْقُصُ لَحْمًا فَلَا تُجْزِئُ عَجْفَاءُ، وَمَجْنُونَةٌ، وَمَقْطُوعَةُ بَعْضِ أُذُنٍ، وَذَاتُ عَرَجٍ وَعَوَرٍ وَمَرَضٍ وَجَرَبٍ بَيِّنٍ وَلَا يَضُرُّ يَسِيرُهَا وَلَا فَقْدُ قَرْنٍ وَكَذَا شَقُّ أُذُنٍ وَثَقْبُهَا فِي الْأَصَحِّ قُلْتُ: الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ يَضُرُّ يَسِيرُ الْجَرَبِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ


Dan syarat hewan kurban adalah terhindar dari aib yang dapat mengurangi daging, maka tidak cukup hewan yang sangat kurus yang sampai menghilangkan sumsumnya, hewan yang gila, hewan yang terpotong sebagian telinganya, yang pincang, yang buta sebelah, yang sakit parah, yang terkena kudis. Tidak mengapa jika kudisnya tidak parah, tidak mengapa hewan yang kehilangan tanduknya, demikian pula hewan yang  robek atau berlubang telinganya menurut pendapat al-Ashah. Aku berkata; pendapat al-Ashah yang ditegaskan adalah bermasalah sedikitnya kudis. Wallahu a’lam,” (Syekh al-Imam Abu Zakariyyaa Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Minhaj at-Thalibin Hamisy Hasyiyah al-Qulyubi wa Umairah, juz 4 hal 252, al-Hidayah). 


Kesimpulannya, seseorang  yang ingin berkurban namun dana yang dimilikinya minim, bisa saja membeli hewan kurban murah atau bahkan di bawah harga standar. Artinya masih bisa melaksanakan ibadah kurban dengan catatan memenuhi syarat-syarat keabsahan sebagaimana penjelasan di atas. Namun bila memiliki finansial berlebih, alangkah lebih baiknya mengeluarkan hewan kurban yang berkualitas.


Syiar Terbaru