• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 19 Maret 2024

Kiai Menjawab

Rakaat Shalat Tarawih Dicicil, Bolehkah?

Rakaat Shalat Tarawih Dicicil, Bolehkah?
Ilustrasi sholat di rumah
Ilustrasi sholat di rumah

Assalamualaikum Ustadzah

Saya seorang ibu yang memiliki anak usia satu tahun. Selama Ramadhan saya sholat tarawih di rumah. Tapi kadang tarawih saya belum selesai, anak saya sering rewel dan menangis. 

 

Pertanyaan saya, apakah sholat tarawih saya yang belum selesai dapat dilanjutkan lagi sebelum sahur, saat anak sedang tidur? Jadi kesannya shalat tarawih saya dicicil. 

 

Anita, Telukbetung

 

Waalaikumsalam wr.wb

Hukum shalat tarawih adalah sunah muakaddah, yang artinya shalat sunnah yang sangat dianjurkan. Lalu bagaimana shalat malam (tarawih)  Nabi saw di bulan Ramadhan?

 

Dalam kitab Fathul Baari, Ibnu Hajar Asqalani, shalat malam Nabi saw dalam satu hadist dari Aisyah ra, "Rasulullah saw tidak menambah di bulan Ramadhan dan tidak pula di bulan-bulan lainnya, melebihi sebelas rakaat, beliau shalat empat rakaat, jangan tanya akan kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat jangan tanyakakan kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat." Aisyah berkata, wahai Rashulullah, apakah engkau tidur sebelum shalat witir?" Beliau bersabda, "Wahai Aisyah sesungguhnya kedua mataku tidur tapi hatiku tidak tidur."  (HR:Bukhari). 

 

Namun di hadist lain juga dijelaskan bahwa; "Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, apabila salah seorang dari kalian khawatir dengan subuh (masuknya waktu subuh) maka dia shalat satu rakaat yang mengganjilkan shalat (shalat sunnah) yang telah dikerjakannya." (HR: Bukhari dan Ahmad). 

 

Artinya bahwa Rasulullah saw terkadang melakukan shalat malam (shalat tarawaih pada bulan Ramadhan) dengan melakukan shalat nya dua rakaat-dua rakaat dan satu rakaat witir.


Dari Aisyah ra berkata Nabi saw, menganjurkan untuk shalat malam pada bulan Ramadhan tanpa menyuruh mereka sebagai suatu keharusan (kewajiban), sampai Rasulullah saw wafat. Keadaan terus seperti itu pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan awal kekhalifahan Umar, sampai Umar bin Khatab ra mengumpulkan mereka (untuk shalat malam atau tarawih secara berjamaah) dengan Ubayy bin Ka'ab ra sebagai imam."

 

Jadi mengapa shalat tarawih itu sangat istimewa, karena shalat tarawih selain hanya ada di bulan Ramadhan juga banyak keutamaannya seperti Al-Faqih menuturkan dari ayahnya dengan sanad dari Ali bin Abu Thalib ra. Ia berkata: "Sesungguhnya Umar bin Al-Khatab memulai shalat tarawih (secara berjamaah) adalah karena ada hadits yang ia dengar dariku. 'Mereka bertanya, 'Wahai Amirul Mukminin, apakah hadist itu?' Ali berkata, 'Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Sesungguhnya bagi Allah Ta'ala di sekitar Arsy ada suatu tempat yg bernama Hadhiratul Qudsi, yang terbuat dari cahaya dan di dalamnya ada malaikat yang tidak bisa menghitung bilangannya, kecuali Allah swt."

 

Adapun pertanyaan ibu tentang shalat tarawih yang terkesan di cicil karena sesuatu udzur seperti anak rewel karena masih balita, maka bagaimana apakah dibolehkan untuk melanjutkan shalat tarawihnya setelah anak tenang atau tertidur, boleh silahkan dilanjutkan shalat tarawihnya karena ini shalat yg bersifat sunnah yang ditekankan untuk dilaksanakan, atau dianjurkannya langsung dengan melaksanakan shalat witir saja.


Maksudnya apabila sudah melaksanakan shalat tarawih di awal enam rakaat misalnya, kemudian setelah anaknya tenang dilanjutkan  lima rakaat lagi dua rakaat tarawih dan tiga rakaat witir.  Berdasarkan sabda Nabi saw :" Barang siapa diantara kalian mengira tidak akan bangun pada akhir malam maka hendaklah dia megerjakan witir pada awal malam, dan barang siapa diantara kalian mengira akan bangun pada akhir malam maka hendaklah dia mengerjakan witir pada akhir malam, karena salat pada akhir malam itu dihadiri atau disaksikan (para malaikat), dan itu lebih utama." (HR: Ahmad). 

 

Demikian semoga bisa dipahami. 

Wallahua'alam bishawab.

 

Dijawab oleh Ustadzah Yulia Ulfah/ Pengasuh Majelis Taklim Ar-Raudah Jl. Swadaya 9, Gg.Tangkil Gunung Terang, Bandar Lampung


Kiai Menjawab Terbaru