Kiai Menjawab

Bolehkah Mendahulukan Orang Lain dalam Ibadah? Ini Hukumnya Menurut Islam

Jumat, 22 November 2024 | 15:45 WIB

Bolehkah Mendahulukan Orang Lain dalam Ibadah? Ini Hukumnya Menurut Islam

Ilustrasi sedang wudhu. (Foto: NU Online Lampung)

Assalamualaikum wr wb

Kepada ustadz yang dirahmati Allah swt, saya ingin bertanya perihal ibadah. Ustadz, bagaimana jika ada orang yang mendahulukan ibadah bagi orang lain?

 

Contoh, saya sering menemukan, ketika ada orang yang ditokohkan mau ibadah selalu didahulukan oleh masyarakat, padahal datangnya belakangan. Seperti mendahulukan wudhu untuk tokoh tersebut, padahal hanya cukup untuk orang yang pertama datang. 

 

Terima kasih 

Ahmad, Bandar Lampung

 

Wassalamu'alaikum wr wb

Terima kasih kepada penanya yang budiman, semoga Allah merahmati. Mendahulukan orang lain dalam ibadah hukumnya makruh. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan ulama dalam kaidah:

 

الإيثار في القرب مكروه وفي غيرها محبوب

 

Artinya: Mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah adalah makruh, sedangkan dalam masalah lainnya (masalah dunia) disukai.

 

Ada juga kaidah yang lain yang senada dengan redaksi tersebut:

 

القُرُبَاتُ لَيْسَتْ مَحَلاًّ لِلْإِيْثَارِ

 

Artinya: Tidak mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah.

 

Selain kedua kaidah di atas, Syaikh ‘Izziddin rahimahullah menguatkan kaidah tersebut dengan berkata:

 

لا إيثار في القربات فلا إيثار بماء الطهارة و لا بستر العورة و لا بالصف الأول لأن الغرض بالعبادات

 

Artinya: Tidak boleh mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah (iitsar), maka tidak boleh iitsar dalam menggunakan air untuk thaharah, menutup aurat dan menempati shaf terdepan karena tujuannya adalah ibadah (Al-Asybah wan Nazhoir hal 226, Asy Syamilah).


Kepada penanya yang budiman, dengan penjelasan dari beberapa dalil di atas, maka dapat disimpulkan bahwa mendahulukan orang lain untuk tujuan ibadah hukumnya makruh. Andaikata tetap memaksa mendahulukan, hukumnya tetap diperbolehkan, tetapi makruh.