Yudi Prayoga
Penulis
Assalamualaikum ustadz
Saya mau tanya, masyarakat sekarang sangat membutuhkan air minum kemasan untuk keperluan yang ringkas, seperti dalam bepergian, acara dan kegiatan lainnya. Akan tetapi bagaimana jika dalam keadaan tertentu yang mendesak, air kemasan ini dipakai untuk istinja?
Baca Juga
Hukum Istinja' (Cebok) Menggunakan Tisu
(Anton, Bandar Lampung).
Wassalamualaikum wr wb
Kepada penannya yang budiman, semoga Allah swt selalu memberikan bimbingannya.
Imam Bajuri menjelaskan di dalam kitabnya, bahwa penggunaan air bersih hasil pengolahan yang bercampur dengan unsur kimia, dibolehkan untuk bersuci atau istinja. Karena, air kemasan itu masih terbilang dalam kategori air muthlak:
فان لم تمنع إطلاق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهر يسير أو بمايوافق الماء فى صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره ولم يسلب طهوريته فهو مطهر لغيره
Artinya: Bila sesuatu tidak menghalangi kemutlakan nama air – seperti sedikit terjadi perubahan air karena bercampur dengan benda suci lain atau suatu zat yang sifatnya menyerupai air dan dinilai berbeda sejauh meskipun tidak mengubah keadaan air dan menghilangkan kesuciannya, maka air itu tetap dinilai sah untuk menyucikan.
Maka dari itu, pengelolaan air minum kemasan yang mungkin sudah dicampur dengan bahan-bahan tambahan, maka hukumnya boleh digunakan untuk cebok (istinja), meskipun awalnya diperuntukkan untuk minum.
Terpopuler
1
Tata Cara dan Bacaan Niat Puasa Asyura 6 Juli 2025
2
Khutbah Jumat: Keberkahan Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram
3
Prof Mukri: Orang Baik adalah Mereka yang Bisa Ngempet
4
Fatayat NU Pesawaran Kirim Kader Terbaik Ikuti Kaderisasi Nasional di Banten
5
HUT Ke-79 Bhayangkara, GP Ansor Pringsewu Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Polri
6
Khutbah Jumat: Muharram sebagai Awal Kebangkitan Islam
Terkini
Lihat Semua