• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Kiai Menjawab

Tidak Berpuasa karena Melahirkan, Bolehkan Hanya Membayar Fidyah?

Tidak Berpuasa karena Melahirkan, Bolehkan Hanya Membayar Fidyah?
Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib membayar Qadha dan Fidyah sesuai ketentuan
Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib membayar Qadha dan Fidyah sesuai ketentuan

Assalamualaikum wr wb
Pengasuh kanal Kiai Menjawab NU Online Lampung


Saya seorang ibu rumah tangga yang memiliki dua orang anak yang sudah menginjak remaja. Kedua anak saya lahir pada bulan Ramadhan. Hal itu menyebabkan dalam bulan Ramadhan itu saya tidak bisa berpuasa, karena hamil tua, nifas dan menyusui. 

 

Saya mendapatkan informasi, untuk mengganti puasa Ramadhan saya, cukup dengan membayar fidyah. Dan itu sudah saya tunaikan.

 

Namun sekarang saya mendapat informasi katanya tidak berpuasa karena hamil tua, nifas dan menyusui selain membayar fidyah juga harus mengqadha puasa. Apa yang harus saya lakukan, apa benar saya harus menyusulkan qadha puasa yang saya tinggalkan bertahun-tahun lalu.

 

Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.

Nina, Bandar Lampung

 

Waalaikumsalam wr wb

Sebelum saya menjawab pertanyaan Mbak Nina, perlu kita pahami bahwa Allah swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka siapa yang di antara kamu sakit atau dalam perjalanan ( lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Namun, siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

 

Adapun yang dimaksud ayat di atas dengan bagi orang yang berat dalam menjalankannya adalah orang sakit berat, orang yang sangat tua, orang yang hamil dan menyusui, mereka wajib membayar fidyah.

 

Sedangkan yang dimaksud dengan siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maksudnya adalah memberi makan kepada lebih dari seorang miskin.

 

Jadi benarkah orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan di sebabkan karena hamil tua, nifas  dan menyusui itu harus wajib membayar fidyah dan qadha puasa?

 

Menurut Syeikh Abu Syujak: dalam kitab kifayatul Akhyar:
(wanita hamil) dan wanita yang menyusui (anaknya), apabila kedua mereka khawatir terhadap dirinya masing-masing bolehlah berbuka dan wajib mengqadha puasanya. Dan apabila mereka mengkhawatirkan akan anak-anaknya, boleh berbuka dan wajib mengqadha  serta membayar kaffarah setiap satu hari nya satu mud.

 

Apabila wanita hamil atau wanita yang menyusui anaknya itu khawatir terhadap dirinya tertimpa kemelaratan (kemudharatan) yang jelas sebab puasanya, sebagaimana kemelaratan yang menimpa orang sakit karena sakitnya, dia boleh berbuka dan wajib mengqadha puasanya seperti halnya orang sakit. 

 

Apabila yang dikhawatirkan itu tentang kondisi anaknya, karena boleh jadi bagi wanita hamil akan keguguran dan bagi yang menyusui anaknya khawatir menyebabkan kekurangan air susu, maka boleh dia berbuka dan wajib mengqadha puasanya serta wajib membayar fidyah (tebusan) menurut qaul yang azhar wajahnya, untuk tiap-tiap satu hari satu mud bahan makanan, berdasarkan firman Allah:


وعلى  الذين يطيقو نه فدية طعام مسكين.
 

Artinya: Dan bagi orang-orang yang tidak kuat menjalankan puasa, wajib membayar fidyah memberi makan seorang miskn (Al-Baqarah:184).

 

Ketetapan ini dikatakan pula oleh Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra, tidak seorang pun yang menentang beliau berdua. Al-Qadhai Husain berkata: Diwajibkan berbuka apabila puasanya membawa kemelaratan bagi anak yang disusui. Andaikata seorang wanita hendak menyusui bayi kecil niat taqarrub (menghampirkan diri) kepada Allah, wanita tersebut boleh berbuka.

 

Jadi jika Mbak Nina,  ketika hamil dan menyusui hanya khawatir pada diri sendiri semisal khawatir tidak kuat karena lemah, lemas badannya dan lain-lain, maka diwajibkan hanya mengqadha puasanya saja. Tapi jika ketika hamil dan menyusuinya merasa ada kekhawatiran terhadap anak yang dikandung, takut keguguran, takut anaknya lemas di dalam kandungannya atau Mbak Nina juga lemas karena dalam kondisi menyusui khawatir air susunya tidak lancar karena berpuasa, maka diwajibkan untuk mengqadha dan membayar fidyah (tebusan).

 

Adapun cara membayar fidyah menurut sebagian besar ulama, kadarnya adalah 1 mud  (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah setempat, dalam konteks Indonesia adalah beras. Bila satu bulan penuh berarti 30 mud (20.250 gram atau 20,25 kilogram) beras. 

 

Demikian semoga bisa dipahami. Waallahu 'alam bishawab.

 

Ustadzah Yulia Ulfah, Spd
Alumni Ashidiqiyah Islamic College, Jakarta

 


Kiai Menjawab Terbaru