Dian Ramadhan
Penulis
Mendekati bulan Ramadhan membuat sebagianĀ kaum muslimin mengingat kembali puasa tahun sebelumnya. Berapa banyak puasa yang batal dan harus dibayar, baik dengan qadha maupun fidyah.Ā
Namun apakah batal puasa kita termasuk harus digantiĀ denganĀ qadha puasa saja atau harus membayar dengan fidyah? Hal tersebut dibedakan menjadi 4 golongan orang yang batal puasa.Ā
Puasa bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Dasar kewajiban puasa disebutkan dalam Al-Qurāan Surat al-Baqarah ayat 183 dan hadits Nabi Muhammad tentang rukun Islam. Pelaksanaannya dimulai fajar shadiq (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari atau waktu maghrib. Diawali niat pada malam hari dan menjauhi segala hal yang membatalkannya. Ā
Baca Juga
Lafal Niat Qadha Puasa Ramadhan
Penjelasan lebih detail terkait dengan hal-hal yang membatalkan puasa dapat dijumpai dalam kitab-kitab fiqih, seperti kitab Safinatun-Naja, Fathul-Qarib, Fathul-Muāin, Kifayatul Akhyar, dan masih banyak kitab fiqih lainnya.Ā
Dilansir dari NU Online, apa sajakah macam-macam bentuk batalnya puasa sekaligus konsekuensi yang harus dijalankan pelakunya. Keterangan lebih jelas sebagaimana terdapat dalam Kitab Safinatu an-Naja karya Syekh Sumair, Fashl wa Aqsamul-Ifthar.
ŁŁŲ£ŁŁŁŲ³ŁŲ§Ł
Ł Ų§ŁŁŲ„ŁŁŁŲ·ŁŲ§Ų±Ł Ų£ŁŲ±ŁŲØŁŲ¹ŁŲ©Ł Ų£ŁŁŁŲ¶ŁŲ§ Ł
ŁŲ§ ŁŁŁŁŲ²ŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŲ¶ŁŲ§Ų”Ł ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ©Ł ŁŁŁŁŁŁ Ų„ŁŲ«ŁŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ„ŁŁŁŲ·ŁŲ§Ų±Ł ŁŁŲ®ŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŲ«ŁŁŲ§ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ„ŁŁŁŲ·ŁŲ§Ų± Ł
ŁŲ¹Ł ŲŖŁŲ£ŁŲ®ŁŁŁŲ±Ł ŁŁŲ¶ŁŲ§Ų”Ł Ł
ŁŲ¹Ł Ų„ŁŁ
ŁŁŁŲ§ŁŁŁŁ ŲŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲŖŁŁŁ Ų±ŁŁ
ŁŲ¶ŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŲ®ŁŲ±Ł ŁŁŲ«ŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ł
ŁŲ§ ŁŁŁŁŲ²ŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ¶ŁŲ§Ų”Ł ŲÆŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ©Ł ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ«ŁŲ±Ł ŁŁŁ
ŁŲŗŁŁ
ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ«ŁŲ§ŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ Ł
ŁŲ§ ŁŁŁŁŲ²ŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ©Ł ŲÆŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ¶ŁŲ§Ų”Ł ŁŁŁŁŁŁ Ų“ŁŁŁŲ®Ł ŁŁŲØŁŁŁŲ±Ł ŁŁŲ±ŁŲ§ŲØŁŲ¹ŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁ
ŁŲ¬ŁŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŲ°ŁŁ ŁŁŁ
Ł ŁŁŲŖŁŲ¹ŁŲÆŁŁ ŲØŁŲ¬ŁŁŁŁŁŁŁŁŁĀ
Artinya: Macam-macam putusnya puasa dan hukumnya terdiri dari empat hal.Ā Pertama, perkara yang mewajibkan qadha dan membayar fidyah, yaitu putusnya puasa sebab mengkhawatirkan orang lain dan tidak menqadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Kedua, perkara yang hanya mewajibkan qadha saja, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan dan lain-lain. Ketiga, perkara yang mewajibkan membayar fidyah tidak qadha, yaitu orang yang tua renta. Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah yaitu orang gila yang tidak disengaja gilanya (Syekh Salim bin āAbdillah Bin Sumair, Safinatun-Naja fi Ushulid-Din wal-Fiqh, Surabaya: al-Bayan, halaman 114).
Syekh Nawawi dalam syarah Kasyifatus-Saja menjabarkan penjelasan Syekh Sumair sebagai berikut:
Pertama, wajib qadha dan membayar fidyah. Golongan yang wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah terdiri dari dua, yaitu memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan menqadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Syekh Nawawi memberikan gambaran pada poin pertama ini seperti halnya orang yang menyelamatkan orang lain atau selainnya sehingga ia membatalkan puasa. Contoh lain adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sendiri sanggup melakukannya.
Kedua, wajib qadha saja. Syekh Nawawi memberikan alasan mengapa hanya diwajibkan qadha tanpa membayar fidyah karena tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya fidyah. Di antara yang termasuk dalam kelompok ini adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit ayan, melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa berniat di waktu malam, menyengaja berbuka, dan sebagainya. Ā
Ketiga, wajib membayar fidyah tanpa qadha. Hanya wajib membayar fidyah tanpa wajib mengqadha adalah diperuntukkan orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa. Termasuk juga orang-orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Logis jika hanya berkewajiban membayar fidyah, hal ini disebabkan lemahnya fisik yang tak mungkin lagi melakukan puasa. Ā
Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah. Hukum ke empat ini diperuntukkan bagi orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan kafir asliĀ (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Syarah Kasyifatus-Saja, Surabaya: al-Bayan, hal. 114).Ā
Ternyata masih saja terjadi perbedaan pemahaman khususnya terkait qadha dan fidyah. Sebagaimana penuturan para jamaah bahwa selama ini bagi wanita hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir terjadi hal buruk pada bayinya, hanya membayar fidyah tanpa mengqadha. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan menjamur di tengah masyarakat Muslim.
Imam al-Ghazali turut menjelaskan dalam karyanya, kitab Ihya Ulumuddin:
Ā ŁŲ§Ł
Ų§ Ų§ŁŁŲÆŁŲ© ŁŲŖŲ¬ŲØ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲŲ§Ł
Ł ŁŲ§ŁŁ
Ų±Ų¶Ų¹ Ų„Ų°Ų§ Ų£ŁŲ·Ų±ŲŖŲ§ Ų®ŁŁŲ§ Ų¹ŁŁ ŁŁŲÆŁŁŁ
Ų§ ŁŁŁ ŁŁŁ
Ł
ŲÆ ŲŁŲ·Ų© ŁŁ
Ų³ŁŁŁ ŁŲ§ŲŲÆ Ł
Ų¹ Ų§ŁŁŲ¶Ų§Ų”Ā
Artinya: Adapun fidyah adalah wajib atas wanita hamil dan menyusui ketika keduanya membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, setiap hari (yang ditinggalkan) satu mud untuk satu orang miskin, dan dibarengi dengan melakukan qadha (mengganti puasa)Ā (Imam al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Indonesia: Dar al-Ihya, hal. 234, Juz 1).Ā
Demikian pula Syekh Taqiyuddin dalam Kifayatu al-Akhyar, menambahkan:
Ā ŁŲ§Ł Ų®Ų§ŁŲŖŲ§ Ų¹ŁŁ ŁŁŲÆŁŁŁ
Ų§ ŲØŲ³ŲØŲØ Ų„Ų³ŁŲ§Ų· Ų§ŁŁŁŲÆ ŁŁ Ų§ŁŲŲ§Ł
Ł ŁŁŁŲ© Ų§ŁŁŲØŁ ŁŁ Ų§ŁŁ
Ų±Ų¶Ų¹ Ų£ŁŲ·Ų±ŲŖŲ§ ŁŲ¹ŁŁŁŁ
Ų§ Ų§ŁŁŲ¶Ų§Ų” ŁŁŲ„ ŁŲ·Ų§Ų± ŁŲ§ŁŁŲÆŁŲ© ŁŁŁ ŁŁŁ
Ł
ŲÆ Ł
Ł Ų§ŁŲ·Ų¹Ų§Ł
Ā
Artinya: Jika keduanya (wanita hamil dan menyusui) mengkhawatirkan kondisi anaknya; sebab keguguran bagi wanita hamil dan sedikit ASI bagi wanita yang menyusui, maka keduanya berbuka. Dan wajib atas keduanya mengqadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari (hari meninggalkan puasa) (Syekh Taqiyuddin, Kifayatul-Akhyar, Indonesia: Dar al-Ihya, juz 1, hal. 213).
Ā
Terpopuler
1
Keutamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dapat Dilakukan
2
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Kepengurusan PW GP Ansor Lampung Masa Khidmah 2024-2028
3
Bolehkah Menerima Kurban dari Non-Muslim?
4
Saat Kang Jalal Pringsewu Robohkan Sapi Presiden Prabowo
5
GP Ansor Lampung Gelar Pelantikan Pengurus 2024-2028 di UIN Raden Intan, Tandai Kebangkitan Baru
6
Apakah Orang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurbannya? Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Terkini
Lihat Semua