Syiar

Hukum Daging Kurban Disimpan Terlalu Lama

Sabtu, 7 Juni 2025 | 15:32 WIB

Hukum Daging Kurban Disimpan Terlalu Lama

Menyimpan daging kurban terlalu lama (Foto: NU Online)

Menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan perbuatan yang mulia, karena merupakan ibadah yang menggembirakan umat manusia. Setelah penyembelihan umumnya daging tersebut akan dibagi kepada umat Islam di sekelilingnya, agar bisa dinikmati ketika hari raya dan hari tasyrik. 


Lalu bagaimana jika kita menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari tasyrik? Pertanyaan seperti ini berangkat dari sebuah hadits yang shahih, di mana Nabi saw pernah melarang menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari. 


Hadits tersebut bersumber dari riwayat Imam Bukhari: 


مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ


Artinya: Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga (HR Bukhari).


Hadits larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari sebenarnya melihat kondisi waktu itu, yakni kondisi masyarakat yang kritis, dan Rasulullah menyuruh para sahabat untuk membagikannya kepada yang kekurangan.


Kemudian Rasulullah saw mencabut larangan penyimpanan daging, dan mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun. Hal ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari:


فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »


Artinya: Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?”. Maka beliau menjawab: (Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik, sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu (HR Bukhari).


Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:


كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا


Artinya: Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah (HR Tirmizi).


Dari sini kemudian ulama fiqih memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Ulama fiqih menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain. Hal tersebut bisa dilihat dalam kitab Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, juz IV, halaman 388:


تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم 


Artinya: Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, ‘Dulu memang ku larang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu,’ (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388). 


Dalam kitab yang sama, Imam Rafi’i mengatakan, tamu yang dimaksud adalah sekelompok baduwi yang memasuki Kota Madinah di masa Rasulullah. Mereka tidak berdaya oleh paceklik dan kelaparan yang mendera mereka di pedalaman. Tetapi ada ulama yang menafsirkan, kata “dāffah” adalah musibah yang melanda masyarakat (As-Syarbini, 1997 M/1418 H: IV/388). 

 

Setelah mengetahui hukum menyimpan daging kurban, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara yang baik menyimpan daging kurban.

 

Tips menyimpan daging kurban agar tetap segar

Menurut Peneliti dari Pusat Riset Peternakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muchamad Luthfi, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam menyimpan dan mengolah daging kurban supaya awet dan tetap segar.

 

1. Jangan mencuci daging kurban

Mencuci daging kurban tidak disarankan karena air cucian dapat membawa mikroba patogen yang bisa mengontaminasi area sekitar. Untuk membersihkan daging, disarankan untuk merebusnya dalam air mendidih bersuhu sekitar 63 derajat celsius selama lima menit.

 

2. Menyimpan daging dengan benar

Daging yang hendak diawetkan, pertama, bersihkan daging menggunakan tisu dapur atau lap kering yang bersih. Kedua, simpan daging dalam wadah tertutup untuk menjaga kebersihan dan mencegah kontaminasi. Ketiga, sebelum memasukkan daging ke dalam freezer, letakkan daging di bagian chiller selama dua hingga empat jam. Proses ini membantu menjaga struktur daging dan mempertahankan kesegarannya lebih lama. Keempat, daging segar yang disimpan di freezer pada suhu minus 17 derajat celsius atau lebih rendah dapat bertahan hingga enam hingga sembilan bulan.

 

3. Teknik pembungkusan

Daging kurban dibungkus dengan kertas aluminium atau kantong plastik bening. Teknik ini akan melindungi daging dari kerusakan dan menjaga kualitasnya dan bisa disimpan hingga dua bulan.

 

4. Memasak daging dengan matang sempurna

Daging harus dimasak hingga matang sempurna agar virus dan bakteri yang mungkin ada dalam daging tidak terbawa masuk ke tubuh kita. Memasak dengan suhu yang tepat akan membunuh mikroorganisme berbahaya dan memastikan daging aman dikonsumsi.

 

Upaya ini dilakukan agar keberadaan daging bisa tetap dikonsumsi dan tidak menjadi barang yang mubazir. Pengolahannya pun bisa dilakukan sewaktu-waktu disesuaikan dengan kebutuhan saat ingin mengonsumsinya dengan berbagai jenis menu yang saat ini sudah beragam.

 

Dari penjelasan beberapa dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa menyimpan daging kurban lebih dari hari tasyrik hukumnya diperbolehkan, kecuali pada zaman sekarang terjadi masa sulit/paceklik seperti di zaman Rasul, maka lebih baik dibagikan kepada saudara kita yang sangat membutuhkan. 

 

Artikel ini sudah pernah diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2024. Kemudian diupload kembali dengan sejumlah penambahan.