Syiar

Berikut Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Selasa, 18 Juni 2024 | 11:43 WIB

Berikut Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Ilustrasi hewan kurban (Foto: NU Online)

Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan pada bulan Dzulhijjah ini, yang dilaksanakan pada Hari Nahar dan Hari Tasyrik, 10-13 Dzulhijjah. Untuk tahun ini, pelaksanaan kurban berarti masih dapat dilakukan pada Kamis 20 Juni 2024.


Perintah berkurban ini secara tegas disampaikan dalam Al-Qur’an:


Ų„ŁŁ†Ł‘ŁŽŲ§ Ų£ŁŽŲ¹Ł’Ų·ŁŽŁŠŁ’Ł†ŁŽŲ§ŁƒŁŽ Ų§Ł„Ł’ŁƒŁŽŁˆŁ’Ų«ŁŽŲ±ŁŽ ŁŁŽŲµŁŽŁ„Ł‘Ł Ł„ŁŲ±ŁŽŲØŁ‘ŁŁƒŁŽ ŁˆŁŽŲ§Ł†Ł’Ų­ŁŽŲ±Ł’Ā 


Artinya: Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah) (QS Al-Kautsar: 1-2).


Ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yaitu kurban yang dilaksanakan karena dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah). Orang yang berkurban karena nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah, dianjurkan memakan daging kurbannya, yaitu maksimal sepertiga dari daging kurban tersebut.


Ł€ (ŁˆŁ„Ų§ ŁŠŲ£ŁƒŁ„ Ų§Ł„Ł…Ų¶Ų­ŁŠ ؓيئا من Ų§Ł„Ų£Ų¶Ų­ŁŠŲ© Ų§Ł„Ł…Ł†Ų°ŁˆŲ±Ų©) ŲØŁ„ ŁŠŲŖŲµŲÆŁ‚ وجوبا ŲØŲ¬Ł…ŁŠŲ¹ أجزائها (ŁˆŁŠŲ£ŁƒŁ„) أي يستحب Ł„Ł„Ł…Ų¶Ų­ŁŠ أن ŁŠŲ£ŁƒŁ„ (من Ų§Ł„Ų£Ų¶Ų­ŁŠŲ© Ų§Ł„Ł…ŲŖŲ·ŁˆŲ¹ بها) ثلثا فأقل Ā 


Artinya: (Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207). Ā Ā 


Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu. Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.


Ł€ (ŁˆŁ„Ų§ يبيع) Ų§Ł„Ł…Ų¶Ų­ŁŠ (من Ų§Ł„Ų£Ų¶Ų­ŁŠŲ©) ؓيئا من لحمها أو ؓعرها أو جلدها أي ŁŠŲ­Ų±Ł… Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Ų°Ł„Łƒ ŁˆŁ„Ų§ يصح سواؔ ŁƒŲ§Ł†ŲŖ Ł…Ł†Ų°ŁˆŲ±Ų© أو Ł…ŲŖŲ·ŁˆŲ¹Ų§ بها


Artinya: Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207). Ā 


Pembagian Daging Hewan Kurban

Hewan kurban yang sudah disembelih itu dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar. Berbeda dari ibadah aqiqah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah sebagaimana keterangan berikut ini:Ā 


(ŁˆŁŠŲ·Ų¹Ł…) وجوبا من أضحية Ų§Ł„ŲŖŲ·ŁˆŲ¹ (الفقراؔ ŁˆŲ§Ł„Ł…Ų³Ų§ŁƒŁŠŁ†) على Ų³ŲØŁŠŁ„ التصدق بلحمها Ł†ŁŠŲ¦Ų§ فلا يكفي جعله Ų·Ų¹Ų§Ł…Ų§ Ł…Ų·ŲØŁˆŲ®Ų§ ودعاؔ الفقراؔ Ų„Ł„ŁŠŁ‡ Ł„ŁŠŲ£ŁƒŁ„ŁˆŁ‡ ŁˆŲ§Ł„Ų£ŁŲ¶Ł„ التصدق ŲØŲ¬Ł…ŁŠŲ¹Ł‡Ų§ ؄لا لقمة أو Ł„Ł‚Ł…ŲŖŁŠŁ† أو لقما Ā Ā 


Artinya: Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208). Ā Ā 


Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban. Tetapi, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban.Ā 


Kemudian pertanyaannya, bolehkah daging hewan kurban diberikan pada keluarga? Para ulama memberikan ketentuan yang sama dengan hukum mengonsumsi daging hewan kurban bagi orang yang berkurban (mudlahhi), yakni ketika kurban berupa kurban wajib maka tidak boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi hewan kurban tersebut.


Sedangkan bila kurbannya berupa kurban sunnah, maka boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya, selama ada kadar daging yang dibagikan pada golongan fakir miskin.Ā 


Demikian penjelasan tentang pembagian hewan daging kurban, baik untuk yang beribadah kurban maupun kepada orang-orang yang membutuhkan sebagaimana dilansir dari NU Online. Semoga kita semua mendapat mendapat kemudahan hati dan rezeki untuk selalu berbagi pada sesama.