• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Syiar

Menyiarkan Nama-nama Orang yang Berkurban Saat Idul Adha Apakah Termasuk Riya?  

Menyiarkan Nama-nama Orang yang Berkurban Saat Idul Adha Apakah Termasuk Riya?  
ilustrasi kurban saat idul adha
ilustrasi kurban saat idul adha

Sebelum menyembelih hewan kurban saat Hari Raya Idul Fitri, panitia biasanya mengumumkan nama-nama orang yang berkurban berikut jenis dan banyaknya hewan yang dikurbankan, melalui pengeras suara. Ada pula yang menyiarkan dalam selebaran kertas atau bahkan mengunggahnya di media sosial.

 

Terlepas dari apa pun motif pengumuman tersebut, tetapi sisi positif dari tradisi tersebut adalah untuk menghargai mudlahhi (pelaksana kurban), dan agar mereka didoakan. Serta yang paling penting adalah untuk menggugah masyarakat agar turut serta berkurban. 

 

Bagaimana sebetulnya Islam menilai tradisi tersebut?


Ustadz M Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, dalam artikel Menyiarkan Nama-nama Orang yang Berkurban Termasuk Riya’? menyatakan, menyiarkan nama-nama orang yang berkurban mengandung sisi pujian kepada mereka. 

 

Dengan disebut nama-namanya, secara tidak langsung akan memberi kesan mereka adalah orang baik, dermawan, saleh, dan gemar bersedekah. Oleh sebab itu, secara fiqih hukumnya sama dengan memuji orang lain.

 

Memuji orang lain jika tidak dilakukan di hadapannya, hukumnya diperbolehkan dengan catatan tidak berlebihan sampai pada taraf berbohong, misalnya diberitakan si A berkurban dua ekor kambing, padahal ia hanya berkurban satu ekor saja. Bila sampai terjadi demikian, maka hukumnya haram dari sisi berbohong, bukan karena memuji. Pelakunya masuk dalam ancaman keras penyebaran berita dusta yang dijelaskan dalam beberapa ayat dan hadits Nabi.

 

Syekh al-Imam al-Nawawi berkata:

 

فأما الذي في غير حضورِه، فلا منعَ منه إلا أن يُجازف المادحُ ويدخل في الكذب فيحرُم عليه بسبب الكذب لا لكونه مدحاً

 

"Adapun memuji di selain hadapan orang yang dipuji, maka tidak tercegah kecuali orang yang memuji berlebihan dan masuk dalam kebohongan, maka haram sebab berbohong, bukan karena memuji" (Syekh al-Imam al-Nawawi, al-Adzkar al-Nawawiyyah, halaman 276).

 

Hukum boleh ini bisa meningkat menjadi sunnah bila berdampak pada kemaslahatan seperti syi’ar atau memberi teladan kepada orang lain agar ditiru. 

 

Namun ketentuan hukum ini disyaratkan tidak berdampak negatif, baik berkaitan dengan orang yang dipuji, misalnya mengakibatkan orang yang dipuji menjadi sombong, ujub (membanggakan diri). Atau dampak buruk kepada masyarakat luas seperti pihak yang dipuji adalah penebar fitnah atau teroris sehingga dengan memberinya sanjungan akan membentuk pencitraan positif atas perilakunya yang menyimpang. 

 

Dalam penjelasan di kitab yang sama, al-Nawawi memaparkan:

 

ويُستحبُّ هذا المدح الذي لا كذبَ فيه إذا ترتب عليه مصلحةٌ ولم يجرّ إلى مفسدة بأن يبلغَ الممدوحَ فيفتتن به، أو غير ذلك.

 

Dan disunahkan memuji yang tidak ada kebohongannya ini bila berdampak maslahat dan tidak menarik mafsadah, sekira pujian itu sampai kepada orang yang dipuji sehingga ia terfitnah dengannya atau dampak-dampak lainnya” (Syekh al-Imam al-Nawawi, al-Adzkar al-Nawawiyyah, halaman 276).

 

Syekh Muhammad Ali bin Muhammad Allan memberi komentar atas referensi di atas sebagai berikut:

 

(قوله إذا ترتب عليه مصلحة) بأن ينشط السامعين ذكر ذلك للإقبال على التحلي بما يتحلى به من الكمال –إلى أن قال- أو للتخلي عما كانوا فيه من سوء الأحوال والأفعال ومن ثم ذكر أصحابنا أنه لو ترتب على المدح مفسدة امتنع كأن ذكر ما ظهر من صورة محاسن ذي بدعة لئلا يؤدي ذكرها إلى ترويج بدعته والتدنس بسوء رزيته. 

 

Ucapan al-Nawawi :  bila berdampak kemaslahatan, maksudnya sekira penyebutan sanjungan dapat memberi semangat kepada para pendengarnya untuk melakukan perilaku baik sebagaimana perilaku pihak yang dipuji. Atau menghindari dari perbuatan tercela orang-orang yang menyimpang. Karena hal ini, ashab kami menuturkan bila memuji berdampak mafsadah, maka tercegah, seperti penyebutan kebaikan pelaku bid’ah, agar penyebutan sanjungan itu tidak mengantarkan lakunya perbuatan bid’ahnya dan ternodainya orang lain dengan keburukan perilakunya” (Syekh Muhammad Ali bin Muhammad Allan al-Bakri al-Shadiqi al-Syafi’i, Al-Futuhat al-Rabbaniyyah ‘ala al-Adzkar al-Nawawiyyah, juz.5, halaman 23).

 

Sedangkan memuji di hadapan orang yang dipuji terdapat hadits-hadits yang saling bertentangan dalam menjelaskan hukumnya, sebagian hadits mengarah kepada hukum boleh atau sunnah, sementara hadits lain cenderung mencegahnya.

 

Di antara hadits yang melarang adalah:

 

 أَنَّ رَجُلًا جَعَلَ يَمْدَحُ عُثْمَانَ، فَعَمِدَ الْمِقْدَادُ فَجَثَا عَلَى رُكْبَتَيْهِ، وَكَانَ رَجُلًا ضَخْمًا، فَجَعَلَ يَحْثُو فِي وَجْهِهِ الْحَصْبَاءَ، فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ: مَا شَأْنُكَ؟ فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا رَأَيْتُمُ الْمَدَّاحِينَ، فَاحْثُوا فِي وُجُوهِهِمِ التُّرَابَ»

 

Seorang laki-laki memuji Utsman, lalu al-Miqdad bereaksi kemudian ia duduk di atas dua lututnya, ia adalah laki-laki yang gemuk, lalu ia menaburkan debu di muka laki-laki yang memuji tersebut. Utsman bertanya-tanya, ‘Ada apa denganmu Miqdad?’ Lalu Miqdad menjawab sesungguhnya Rasulullah berkata, ‘Bila kalian melihat para pemuji, taburkanlah debu di wajah-wajah mereka". (HR. Muslim).

 

Adapun dalil yang memperbolehkan sangat banyak, di antaranya sanjungan Nabi kepada Sahabat Abu Bakr:

 

يَا أَبَا بَكْرٍ لاَ تَبْكِ، إِنَّ أَمَنَّ النَّاسِ عَلَيَّ فِي صُحْبَتِهِ وَمَالِهِ أَبُو بَكْرٍ، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا خَلِيلًا مِنْ أُمَّتِي لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ

 

Wahai Abu Bakr, jangan menangis, sesungguhnya manusia yang paling terpercaya bagiku di dalam bergaul dan hartanya adalah Abu Bakr. Bila aku mengambil kekasih dari umatku, niscaya aku memilih Abu Bakr” (HR  al-Bukhari).

 

Dalil-dalil yang bertentangan tersebut kemudian diberi jalan tengah oleh para ulama, dalam ushul fiqih disebut “thariqah al-jam’i” (teori kompromi), yaitu sebuah teori dengan cara mengarahkan masing-masing dalil dalam konteks yang berbeda. Dalam persoalan ini, ulama menegaskan bahwa hadits yang melarang diarahkan kepada pujian yang berdampak negatif seperti menyebabkan takabur pihak yang dipuji.

 

Sedangkan hadits yang membolehkan konteksnya adalah sanjungan kepada orang yang memiliki kualitas iman yang baik dan jiwa yang terlatih sekira tidak terbuai dengan sanjungan yang ia terima. Bila berdampak demikian, maka hukumnya makruh, bahkan mencapai tingkat makruh yang parah (makruh karahah syadidah).

 

Kesimpulan dari penjelasan di atas, menurut Ustadz M Mubasysyarum Bih, menyiarkan nama-nama pihak yang berkurban, baik melalui pengeras suara di masjid atau lapangan tempat diadakannya prosesi penyembelihan hewan kurban, ataupun dipublikasi di media sosial, hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan dengan tujuan syi’ar dan memberi teladan, sepanjang memenuhi tiga syarat.

 

Tiga syarat itu adalah tidak memuat kebohongan, tidak menutupi kesan negatif para pelaku yang menyimpang di masyarakat (seperti koruptor, bandar narkoba, dalang kerusuhan, atau sejenisnya), serta tidak berdampak buruk kepada orang yang dipuji, seperti menyebabkannya menjadi sombong.


Syiar Terbaru