Ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Doanya
Hari Raya Idul Adha selain identik dengan ibadah haji di Makkah, juga identik dengan penyembelihan hewan kurban. Lazimnya di Indonesia penyembelihan hewan kurban berupa kambing atau sapi.
Penyembelihan hewan kurban tersebut dimulai pada Hari Raya Idul Adha yaitu 10 Dzulhijjah sampai pada tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Kurban ini dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt.
Dalam proses penyembelihan kurban pun dianjurkan agar sesuai anjuran dalam Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tausyih ala Ibni Qasim karya Syekh M Nawawi Banten dalam tulisan NU Online yang berjudul Ini Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban. Berikut ini tata cara penyembelihan kurban dan doanya.
1. Baca “Bismillâhir rahmânir rahîm”
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Artinya, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang”
2. Baca shalawat untuk Rasulullah saw.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.
Artinya, “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad saw dan keluarganya.”
3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)
4. Baca takbir tiga kali dan tahmid sekali
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd
Artinya, “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
5. Baca doa menyembelih
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Doa tersebut dipanjatkan oleh pekurbannya. Jika penyembelih membacakan untuk orang lain yang berkurban, maka kata minni diganti dengan menyebut nama pekurbannya, misalnya min Hasan.
Adapun rukun dalam penyembelihan kurban dianjurkan sebagaimana dilansir dalam artikel yang berjudul Ketentuan-ketentuan dalam Qurban, ada empat yaitu dzabhu (pekerjaan menyembelih), dzabih (orang yang menyembelih), hewan yang disembelih, dan alat menyembelih.
Syarat dalam menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari’ (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).
Sedangkan syarat orang yang menyembelih adalah orang Islam atau orang yang halal dinikahi orang Islam, bila hewannya ghairu maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.
Syarat hewan yang disembelih yaitu hewannya termasuk hewan yang halal dimakan dan masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.
Syarat alat penyembelih yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang. Demikian doa, rukun, dan syarat yang dianjurkan dalam rangkaian penyembelihan hewan kurban. Wallahu a‘lam.