Aurat Terbuka saat Shalat tidak Membatalkan dalam Kondisi Ini
Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
Yudi Prayoga
Penulis
Shalat merupakan ibadah yang khusus dan memiliki aturan yang ketat dalam Islam. Salah satunya diwajibkan menutup aurat. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu syariat Islam memberikan toleransi terkait terbukanya aurat ketika shalat.
Hal tersebut dapat kita simak pada penjelasan  Syekh Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin dalam kitab Kifayah al-Akhyâr (Damaskus: Dar al-Khair), halaman 36:
Ā ŁŲ£Ł Ų§ Ų§ŁŁŲ“Ų§Ł Ų§ŁŲ¹ŁŲ±Ų© ŁŲ„Ł ŁŲ“ŁŁŲ§ ع٠دا ŲØŲ·ŁŲŖ ŲµŁŲ§ŲŖŁ ŁŲ„Ł Ų£Ų¹Ų§ŲÆŁŲ§ ŁŁ Ų§ŁŲا٠⦠ŁŲ„Ł ŁŲ“ŁŁŲ§ Ų§ŁŲ±ŁŲ ŁŲ§Ų³ŲŖŲŖŲ± ŁŁ Ų§ŁŲŲ§Ł ŁŁŲ§ ŲŖŲØŲ·Ł ŁŁŲ°Ų§ ŁŁ Ų§ŁŲŁ Ų§ŁŲ„Ų²Ų§Ų± أ٠تŁŲ© Ų§ŁŁŲØŲ§Ų³ ŁŲ£Ų¹Ų§ŲÆŁ ع٠ŁŲ±ŲØ ŁŁŲ§ ŲŖŲØŲ·Ł
Artinya: Terbukanya aurat, apabila dibuka secara sengaja, maka membatalkan shalat, meskipun langsung ditutup kembali. Apabila terbuka oleh angin, kemudian langsung ditutupi seketika, maka tidak batal. Demikian juga apabila sarung atau baju terbelit dan menyingkap kemudian segera ditutup kembali, maka tidak batal.
Dari penjelasan di atas, maka bisa dipahami, bahwa ketika aurat terbuka dengan disengaja, meski langsung ditutup, maka shalatnya menjadi batal. Akan tetapi, ketika terbuka dengan tidak disengaja, sepert terkena angin, dan langsung ditutup maka shalatnya tidak batal.
Namun, dalam mazhab Maliki, jika yang terbuka adalah anggota vital tubuh kita, yakni qubul atau dubur, yang dibahasakan sebagai aurat mughalladlah, baik sengaja ataupun tidak, maka tetap membatalkan. Sebagaimana dipaparkan oleh Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Al-Fiqh āalĆ¢ MadzĆ¢hib al-Arbaāah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), juz I, halaman 196:
Ā ŁŁŲ§ ŲØŲÆ Ł Ł ŲÆŁŲ§Ł Ų³ŲŖŲ± Ų§ŁŲ¹ŁŲ±Ų© ā¦Ų§ŁŁ Ų§ŁŁŁŲ© ŁŲ§ŁŁŲ§ : Ų„Ł Ų§ŁŁŲ“Ų§Ł Ų§ŁŲ¹ŁŲ±Ų© Ų§ŁŁ ŲŗŁŲøŲ© ŁŁ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© Ł ŲØŲ·Ł ŁŁŲ§ Ł Ų·ŁŁŲ§Ā
Artinya: Harus melanggengkan menutup aurat⦠Madzhab Malikiyyah berpendapat, apabila yang terbuka adalah aurat mughalladloh maka batal secara mutlak.
Demikianlah penjelasan mengenai terbukanya aurat ketika sedangĀ shalat. Menurut mazhab Syafii, jika terbuka karena tidak disengaja dan langsung ditutup maka shalatnya tidak batal. Jika terbuka karena disengaja, maka shalatnya batal, meski langsung ditutup. Ā
Ā
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meneladani Nabi Muhammad di Bulan Rabiāul Awal
2
Prihatin pada Meninggalnya Affan Kurniawan, Ini Seruan Ketua PWNU Lampung
3
Jurnalis Muda Madrasah Ini Sabet Juara 1 Photo Competition 2025 Provinsi Lampung
4
Belasungkawa Wafatnya Affan Kurniawan, Ketum MUI Lampung Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas
5
Amnesty Sebut Tindakan Polisi Lindas Ojol hingga Tewas adalah Brutal dan Langgar HAM
6
Pelantikan PC GP Ansor Periode 2025-2029, Ketua PCNU Pringsewu: Mari Perkuat 3 Konsolidasi Ini
Terkini
Lihat Semua