Pada Usia Kehamilan Berapa Bulan, Boleh Shalat Sambil Duduk?
Rabu, 8 Juni 2022 | 19:23 WIB
Yulia Ulfah
Penulis
Assalamualaikum wr. wb
Saat ini saya sedang hamil anak ketiga, dan memasuki usia kehamilan genap tujuh bulan. Tapi saat shalat, saya sudah merasa badan saya berat sekali, terutama saat bangun dari sujud hendak berdiri. Kadang saya harus berpegangan pada ujung meja di samping saya atau mepet ke tempat tidur, supaya ada tempat berpegangan saat hendak bangun.
Bila tidak berpegangan, saya sering kesusahan berdiri. Pernah saat saya shalat di masjid, telapak kaki saya sampai beberapa kali kepelintir ke samping, seperti keseleo sehingga harus diurut.
Pertanyaan saya, biasanya berapa bulan seorang ibu hamil diperkenankan shalat sambil duduk? Karena pada kehamilan sebelumnya, saya paling jelang melahirkan saja sholat sambil duduk, karena badan sudah benar-benar terasa berat.
Wirda, Telukbetung
Jawab
Waalaikumsalam wr.wb
Ibu Wirda yang insyaallah dirahmati Allah. Tidak ada aturan yang mengatur dalam kaidah fiqih tentang kapan ibu hamil diperkenankan shalat sambil duduk.
Dalam kitab Minhajul Muslim bab shalat dikatakan bahwa hal-hal yang wajib dalam shalat itu diantaranya adalah : berdiri ketika shalat fardhu bagi yang mampu.
Tidak sah sholat fardhu yang dikerjakan sambil duduk dalam kondisi mampu berdiri. Berdasarkan firman Allah swt (2):238... "Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.
Dan sabda Nabi saw kepada Imran bin Husain : "Kerjakanlah shalat dengan berdiri. Jika kamu tidak mampu maka kerjakanlah dengan posisi duduk. Jika tidak mampu juga maka kerjakanlah dengan posisi berbaring." (HR : Al-Bukhari 1117 dan Abu Daud : 952).
Jadi dalam hal ini, Ibu Wirda jika mengerjakan sholat dalam keadaan hamil besar tidak mengapa sambil duduk karena tidak mampu untuk sholat sambil berdiri walaupun sholat sambil berdiri itu lebih utama.
Seperti sabda Nabi saw.: "Shalatnya seseorang yang dilakukan dengan duduk bernilai setengah sholat" (Muttafaqun Alaih).
Namun dalam hal ini berhubung ibu dalam kondisi hamil maka tetap diperbolehkan serta tidak mengurangi pahalanya.
Wallahu'alam bishawab.
Dijawab oleh Ustadzah Yulia Ulfah, Pengasuh Majelis Taklim Ar-Raudah Jalan Swadaya 9, Gang Tangkil, Gunung Terang, Bandar Lampung.
Terpopuler
1
Ikut Kang Jalal Yuk!, Pelatihan Tukang Jagal Halal LTMNU Pringsewu
2
IPNU-IPPNU MAN 1 Pringsewu Terbentuk, Persiapan Pelantikan Dikebut
3
Doa ketika Tiba di Tanah Suci Makkah
4
Dema STAINU Kotabumi Studi Banding ke KMNU Unila, Perkuat Koneksi Organisasi
5
Menafsir Arah Sejarah: Antara Spekulatif, Kritis, dan Profetik
6
Pemusnahan Narkoba di Lampung: BNNP, Gubernur, dan DPRD Bersatu Lawan Narkoba
Terkini
Lihat Semua