Kiai Menjawab

Wajib Hukumnya Mengqadha Shalat yang Ditinggalkan Sebanyak Apapun

Senin, 26 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Wajib Hukumnya Mengqadha Shalat yang Ditinggalkan Sebanyak Apapun

Ilustrasi shalat (Foto: NU Online)

Assalamu’alaikum Pak Kiai

Saya ingin bertanya, bagaimana caranya seseorang yang selama ini kerap meninggalkan shalat, dan ingin bertobat? Apakah harus mengganti shalat yang ditinggalkan, bagaimana caranya, karena tidak diketahui berapa banyak shalat yang ditinggalkan.


Terima kasih. Herman, Bandar Lampung


Waalaikumsalam wr wb

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, shalat merupakan kewajiban setiap Muslim. Sejak disyariatkan pada peristiwa Isra’ dan Mi’raj, dalam sehari, seorang Muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat fardhu sebanyak lima kali. 


Kewajiban yang mengikat setiap individu ini tidak bisa diwakilkan ataupun ditinggalkan. Bagi yang telah meninggalkan shalat, maka syariat Islam menuntut orang tersebut untuk melaksanakan qadha shalat.


Jika ada orang yang meninggalkan shalat sebanyak satu bulan, maka harus menggantinya sebanyak itu pula. Jika meninggalkan selama satu tahun, maka harus diganti sebanyak itu juga. 


Sedangkan jika tidak ingat jumlahnya karena sudah lama, maka dikira-kirakan mulai kapan ia meninggalkan shalat, apakah remaja, atau lulus Sekolah Menengah Atas (SMA), atau kuliah. Jika sudah ketemu maka tinggal dihitung saja. 


Dijelaskan dalam Kitab Fathul Muin bi Syarhi Qurratil Ain bi Muhimmatid Din, karangan Ahmad bin Abdul Aziz bin Zainuddin bin Ali bin Ahmad Al-Mabari Al-Malibari Al-Hindi, bahwa wajib hukumnya mengqadha shalat yang ditinggalkan. 


Jika ditinggalkan karena tanpa udzur, maka wajib menyegerakan mengqadha, jika ditinggalkan karena udzur, maka sunnah menyegerakan. Dan jika belum mengqadha shalat wajib yang ditinggalkan maka hukumnya haram melaksanakan shalat sunnah apapun:


(وَ يُبَادِرُ) مَنْ مَرَّ (بِفَائِتٍ) وُجُوْبًا، إِنْ فَاتَ بِلَا عُذْرٍ، فَيَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ فَوْرًا. قَالَ شَيْخُنَا أَحْمَدُ بْنُ حَجَرٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: وَ الَّذِيْ يَظْهَرُ أَنَّهُ يَلْزَمُهُ صَرْفُ جَمِيْعِ زَمَنِهِ لِلْقَضَاءِ مَا عَدَا مَا يَحْتَاجُ لِصَرْفِهِ فِيْمَا لَا بُدَّ مِنْهُ، وَ أَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ التَّطَوُّعُ، وَ يُبَادِرُ بِهِ – نَدْبًا – إِنْ فَاتَ بِعُذْرٍ كَنَوْمٍ لَمْ يَتَعَدَّ بِهِ وَ نِسْيَانٍ كَذلِكَ.


Artinya: Bersegera melaksanakan shalat yang ditinggalkan oleh orang yang telah disebutkan hukumnya adalah wajib, jika shalat tersebut ditinggalkan dengan tanpa udzur maka wajib baginya mengganti atau mengqadha’ shalat tersebut segera. Guru kita Syaikh Ibnu Ḥajar, semoga Allah mengasihinya mengatakan: Jelaslah bahwa baginya wajib menggunakan seluruh waktunya mengganti shalat yang ditinggalkan selain waktu yang ia butuhkan untuk digunakan dalam hal yang wajib, dan haram baginya melakukan kesunnahan. Sunnah bersegera mengqadha’ shalat yang ditinggalkan sebab udzur seperti tidur yang tidak ceroboh, begitu pula lupa.


Demikian jawaban dari permasalahan mengqadha shalat yang dinukil dari kitab Fathul Mu’in. Dalam Islam shalat merupakan ibadah sakral, karena bukti penghambaan manusia kepada Allah swt. Sehingga ketika ditinggalkan maka hukumnya wajib untuk mengqadha shalat tersebut, sebanyak yang ditinggalkan. 


KH Abdul Basith, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikmah Kedaton Bandar Lampung