Seputar Permasalahan Perbedaan Antara Amil dan Panitia Zakat
Ahad, 30 Maret 2025 | 10:24 WIB
Yudi Prayoga
Penulis
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, di daerah saya, sudah bertahun-tahun terjadi perselisihan mengenai panitia zakat, mungkin karena awamnya masyarakat, sehingga panitia tersebut statusnya dijadikan amil dan berhak menerima zakat. Ini bagaimana penjelasannya ya?
Yanto
Bandar Lampung
Jawaban:
Menjawab pertanyaan tersebut, penulis mengutip pendapat dari Kiai Syakur Dewa pondok pesantren Darut Tauhid Patemon, Krejengan, Probolinggo. Beliau memaparkan perbedaan amil zakat dan panitia zakat secara rinci. Berikut penjelasannya.
Amil adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah dan ada Surat Keputusan (SK)-nya untuk mengelola zakat. Apabila tidak demikian maka hanya disebut panitia zakat.
Perbedaan Amil dan panitia zakat
1. Amil adalah wakil dari penerima zakat (mustahiq) sekaligus termasuk golongan yg berhak menerima zakat. Sedangkan panitia adalah wakil dari orang yg berzakat (muzakki) dan tidak berhak menerima zakat.
2. Zakat yang diserahkan kepada amil sudah dianggap sah secara syariat, meskipun amil belum menyerahkannya kepada yang berhak menerima. Sedangkan zakat yang diserahkan kepada panitia dianggap sah jika panitia telah menyerahkannya kepada penerima zakat (mustahiq).
3. Jika amil mengalokasikan zakat setelah Idul Fitri, maka zakat itu tetap sah karena status amil adalah mustahiq. Sedangkan panitia yg menyalurkan zakat setelah Idul Fitri, maka zakatnya tidak sah.
4. Seandainya amil keliru dalam pendistribusian zakat kepada orang yang tidak berhak, maka zakat tetap dihukumi sah karena status amil juga seorang mustahiq. Sedangkan panitia zakat yg keliru dalam pendistribusian zakat, maka zakatnya tidak sah dan wajib mengulang zakatnya.
5. Amil boleh mempergunakan dana zakat untuk biaya operasional pengelolaan dana zakat yang diambil dari dana zakat yang merupakan bagian dari amil. Sedangkan, Panitia zakat tidak boleh mempergunakan dana zakat untuk operasional pengelolaan zakat.
6. Amil berhak memperoleh zakat yang sewajarnya jika ia tidak mendapatkan gaji dari pemerintah atau dari lembaga zakat swasta. Sedangkan panitia zakat tidak boleh menerima zakat karena ia bukan amil.
7. Amil boleh mencampur beras zakat fitrah, baru dialokasikan kepada orang yang berhak menerima, walaupun beras zakat kembali lagi pada orang yang berzakat. Sedangkan panitia tidak boleh mecampur zakat fitrah, karena jika beras zakat itu kembali pada orang yang berzakat maka zakatnya tidak sah.
NB: Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat kemudian mengajukan SK Amil dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola zakat, maka juga termasuk amil resmi.
Sumber: Kitab Majmu' Syarah Muhadzzab juz 7 halaman 165.
Kitab Al Umm juz 2 halaman 84.
Kitab Al Bayan Fi Madzhab Syafi'i.
Kitab Hasyiyah al-Baijuri juz 2 halaman 301-302.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bulan Syawal, saatnya Mengenang Sejarah Perjuangan Umat Islam
2
Mulai 1 Mei 2025, Pemprov Lampung Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
3
Hukum Memelihara Anjing dalam Agama Islam
4
Talkshow Indonesia Gelap, Fatikhatul Khoiriyah: Ruang Berekspresi Mahasiswa, Indikator Utama Sehatnya Demokrasi
5
Optimalisasi Zakat Digital, LAZISNU PWNU Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan ZIS Berbasis Web
6
PMII Lampung Timur Gelar PKL Perdana, Siapkan Kader Pelopor Perubahan Sosial
Terkini
Lihat Semua