Yudi Prayoga
Penulis
Shalat Idul Fitri adalah shalat sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal setelah sebulan penuh berpuasa di bulan Ramadan, dan dikenal juga sebagai shalat Id Lebaran. Waktu pelaksanaanya dimulai sejak matahari terbit hingga masuk waktu dhuhur.
Hal ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan shalat Idul Adha. Akan tetapi dalam pelaksanaanya, shalat Idul Adha dianjurkan lebih awal waktunya demi memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat yang hendak berkurban selepas rangkaian shalat id. Sedangkan pelaksanaan shalat Idul Fitri disunnahkan untuk memperlambatkannya. Hal tersebut bertujuan untuk memberi kesempatan kepada umat Muslim yang belum mengeluarkan zakat fitrah.
Shalat id dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan terdapat khutbah setelahnya. Namun, bila terlambat datang atau mengalami halangan lain, boleh dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di rumah daripada tidak sama sekali. Akan tetapi jumlah rakaat ketika shalat Id secara munfarid masih menjadi perdebatan para ulama.
Berikut tata cara shalat id dalam Islam, yang bersumber dari beberapa kitab, di antaranya kitab Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama asal Kudus; atau al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î (juz I) karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji.
Pertama, mengucapkan niat shalat Idul fitri, di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram (membaca Allâhu akbar). Sedangkan melafalkan niat di bibir hukumnya sunnah. Adapun bacaan niatnya, sebagai berikut:
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلّٰهِ تَعَــالَى
Ushallî sunnatan li ‘îdil fithri rak’ataini ma’mûman/imaman lillâhi ta’âlâ
Artinya: Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat menjadi makmum/imam karena Allah ta’ala.
Kedua, takbiratul ihram sebagaimana shalat biasa. Setelah membaca doa iftitah, disunnahkan takbir lagi hingga tujuh kali untuk rakaat pertama. Di sela-sela tiap takbir itu dianjurkan membaca:
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
Allâhu akbar kabîran, wal ḫamdulillâhi katsîran, wa subḫânallâhi bukratan wa ashîla
Artinya: Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah, baik waktu pagi dan petang.
Atau dengan membaca lafal:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ وَلاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Subḫânallâhi wal ḫamdulillâhi wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar
Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar.
Ketiga, membaca rukun qauli surat Al-Fatihah. Kemudian disunnahkan membaca surat Al-A’la, lalu ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
Keempat, berdiri kembali pada rakaat kedua, takbir lagi sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan dan melafalkan “Allâhu akbar” seperti sebelumnya. Kemudian disunnahkan membaca surat al-Fatihah dan Surat al-Ghâsyiyah, lalu ke ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
Sekali lagi, hukum takbir tambahan (lima kali pada pada rakaat kedua atau tujuh kali pada rakaat pertama) ini sunnah sehingga apabila terjadi kelupaan mengerjakannya, tidak sampai menggugurkan keabsahan shalat id.
Kelima, setelah selesai salam, jamaah shalat Idul Fitri dianjurkan tidak meninggalkan tempat, karena disunnahkan untuk mendengarkan khutbah yang disampaikan oleh khatib.
Meski khutbah Idul Fitri hukumnya sunnah, akan tetapi hal tersebut menjadi penyempurna dari ibadah kita. Dan juga menjadi semarak dari meriahnya shalat Idul Fitri. Hadits Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah mengungkapkan:
السنة أن يخطب الإمام في العيدين خطبتين يفصل بينهما بجلوس
Artinya: Sunnah seorang Imam berkhutbah dua kali pada shalat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan memisahkan kedua khutbah dengan duduk (HR Asy-Syafi’i).
Akan tetapi, jika shalat id ditunaikan secara sendiri (munfarid) tidak berjamaah, maka tidak perlu khutbah.
Demikianlah penjelasan mengenai tata cara shalat Idul Fitri secara sempurna. Tatacara tersebut baik dilakukan secara berjamaah di masjid maupun selainnya.
Adapun shalat secara sendiri sama dengan di atas, kecuali penambahan khutbah. Wallahu'alam
Terpopuler
1
Ikut Kang Jalal Yuk!, Pelatihan Tukang Jagal Halal LTMNU Pringsewu
2
IPNU-IPPNU MAN 1 Pringsewu Terbentuk, Persiapan Pelantikan Dikebut
3
Doa ketika Tiba di Tanah Suci Makkah
4
Dema STAINU Kotabumi Studi Banding ke KMNU Unila, Perkuat Koneksi Organisasi
5
Pemusnahan Narkoba di Lampung: BNNP, Gubernur, dan DPRD Bersatu Lawan Narkoba
6
Menafsir Arah Sejarah: Antara Spekulatif, Kritis, dan Profetik
Terkini
Lihat Semua