Syiar

Hukum Terkena Cipratan Genangan Air di Jalan Raya

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:55 WIB

Hukum Terkena Cipratan Genangan Air di Jalan Raya

Genangan air di jalan raya (Foto: Istimewa)

Indonesia merupakan negara tropis, sehingga curah hujannya sangat tinggi, terutama ketika musim hujan. Hujan di daerah tropis ketika musim hujan hampir setiap hari turun, sehingga seluruh tanah basah, tak terkecuali jalan raya. Lalu bagaimana jika kita yang lewat dan terkena cipratan genangan tersebut, apakah najis?

 

Jalan raya yang terkena hujan, pasti akan menyisakan genangan yang berisi air, apa lagi jika jalannya penuh lubang. Dan jalan raya tersebut pasti selalu dilewati oleh banyak manusia, sehingga kita tidak tahu, apakah yang lewat meninggalkan najis atau tidak. 

 

Dalam menyikapi kasus di atas, maka dalam ilmu fiqih ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan ataupun dihindari, salah satunya di jalan raya yang penuh dilewati manusia. 

 

Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) karya Imam Al-Ghazali:

 

قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا

 

Artinya: Imam Al-Ghazali berkata, pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.

 

Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’i dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz:

 

وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ

 

Artinya: Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.

 

Alasan kenapa najis yang sedikit di atas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Demikianlah penjelasan tentang cipratan air dari genangan di jalan raya. Kesimpulannya, jika cipratannya sedikit maka najisnya dimaafkan, meski kita mengetahui bahwa air tersebut mengandung najis, seperti dari got. Namun, jika cipratannya banyak maka tidak dimaafkan.