Syiar

Berikut Lima Rukun Qauli dalam Shalat

Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:15 WIB

Berikut Lima Rukun Qauli dalam Shalat

Ilustrasi shalat (Foto: NU Online)

Shalat merupakan ibadah mahdlah bagi setiap umat Muslim. Sehingga setiap umat Islam diwajibkan menjalankannya dan diharamkan untuk meninggalkannya.

 

Pada pelaksanaannya, shalat tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, karena shalat memiliki peraturan sesuai dengan syariat Islam, seperti memenuhi syarat dan rukun shalat.


Syarat dan rukun shalat merupakan aturan yang tidak boleh tidak dilakukan, karena keduanya merupakan yang menjamin sah tidaknya suatu shalat. Terlebih rukun yang berada di dalam pekerjaan (shalat) menjadi hal yang sangat krusial.


Dilansir dari NU Online, rukun-rukun shalat yang beragam bisa kita kategorikan menjadi dua jenis, yakni rukun fi’li (perbuatan) dan rukun qauli (ucapan). Dalam pemaparan kali ini akan dijelaskan tentang rukun shalat yang berupa bacaan (qauli).


Sebagaimana telah kita pahami bersama, rukun yang berupa ucapan dalam shalat berjumlah lima, yakni membaca takbiratul ihram, membaca surat al-Fatihah, membaca tahiyyat akhir, membaca shalawat saat tahiyyat akhir, dan salam pertama.


Berikut ini rukun-rukun tersebut sebagaimana disarikan dari karya Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani, Nihâyah al-Zain (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2002), halaman 55-63:


Pertama, membaca takbiratul Ihram


أَللهُ أَكْبَر


Allâhu Akbar


Artinya: Allah Maha Besar.


Saat takbiratul ihram ini, tangan diangkat ke atas, mulut mengucapkan “Allahu Akbar” dan hati membisikkan niat. Ketiga hal tersebut dilakukan secara bersamaan.


Kedua, membaca surat al-Fatihah


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ. إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ. اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ. صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ


Bismillâhirrahmânirrahîm (1) Alhamdulillâhi rabbil ‘âlamîn (2) Ar-Rahmânir Rahîm (3) Mâliki yaumiddîn (4) Iyyâka na’budu wa iyyâka nasta’în (5) Ihdinash shirâthal mustaqîm (6) Shirâthal ladzîna an’amta ‘alaihim ghoiril maghdzûbi ‘alaihim waladldlâllîn (7)


Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan. Tunjukilah Kami jalan yang lurus. (Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. 


Ketiga, membaca tahiyyat akhir


التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلَامُ عَلَيْك أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ


Attahiyyâtul mubârakâtush shalawâtut thoyyibâtu liLlâh, assalâmu ‘alaika ayyuhan nabiyyu warahmatuLlâhi wabarakâtuh, assalâmu ‘alainâ wa ‘alâ ‘ibâdillâhish shâlihîn, asyhadu al-lâ ilâha illa-Llah, wa asyhadu anna muhammadar rasûlullah


Artinya: Segala penghormatan yang penuh berkah, segenap salawat yang penuh kesucian, (semuanya) adalah milik Allah. Salam padamu wahai para Nabi, beserta rahmat dan berkah Allah. Salam bagi kami, dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.


Keempat, membaca shalawat Nabi sesudah tasyahhud akhir


اَلَّلهُمَّ صَلِّ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمّدْ


Allahumma shalli ‘alâ sayyidinâ Muhammad


Artinya: Semoga Allah memberikan shalawat bagi junjungan kami, Nabi Muhammad.


Kelima, salam yang pertama


اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ


Assalâmu ‘alaikum warohmatullâh


Artinya: Salam dan rahmat Allah (semoga tercurahkan) bagi kalian semua.


Demikianlah penjelasan tentang rukun qauli (ucapan) dalam shalat yang tidak boleh tidak diucapkan (diam), apalagi ditinggalkan. Dalam aturan fiqih, jika rukun ucapan tersebut dibaca di dalam hati, maka shalatnya tidak sah, harus diucapkan oleh kedua bibir kita, meskipun sangat lirih.