• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 7 Mei 2024

Syiar

Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar dalam Perjalanan

Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar dalam Perjalanan
Islam memberi kemudahan pada umat Muslim dalam beribadah pada saat di perjalanan dengan mengqashar dan jamak shalat (Ilustrasi Foto: NU Online)
Islam memberi kemudahan pada umat Muslim dalam beribadah pada saat di perjalanan dengan mengqashar dan jamak shalat (Ilustrasi Foto: NU Online)

Kaum muslimin sering melakukan perjalanan baik dengan tujuan silaturahim maupun pekerjaan. Seperti mudik ketika lebaran, ziarah wali songo, dan perjalanan wisata dari lembaga pendidikannya. 


Hal tersebut menyebabkan ketika masuk waktu shalat masih dalam perjalanan baik di bus, pesawat, kapal laut, dan lainnya. Maka Allah swt, memberikan dispensasi atau keringanan dalam fiqih yang disebut dengan rukhshah dengan melaksanakan shalat jamak maupun qashar. 


Qashar adalah sebuah pilihan yang disediakan oleh Allah bagi umatnya yang merasa berat melakukan shalat dengan empat rakaat ketika bepergian, maka sebagaimana dilansir dari Tuntunan Mengqashar Shalat, berikut tata cara pelaksanaannya. 


Secara bahasa, qashar berarti meringkas, yaitu meringkas shalat yang semula harus dikerjakan empat rakaat (misal dhuhur, ashar dan isya) menjadi dua rakaat. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat An-Nisa’ ayat 101: 


واذا ضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة


Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu.


Maknanya, seseorang yang sedang dalam bepergian (musafir) dibolehkan mengqashar shalat. Begitu pula jika dalam keadaan berperang. Karena tuntunan konsentrasi penuh dalam menghadapi serangan pihak musuh, maka diperbolehkan mengqashar shalat. 


Pertama, petunjuk teknis mengqashar shalat tentunya hanya terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang merupakan warisan para mujtahid dalam menentukan sebuah hukum. Sebagaimana keterangan dalam Matnul Gyayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Suja’ berikut: 


فصل – ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط: ان يكون سفره فى غير معصية, وان تكون مسافته ستة عشر فرسخا, وان يكون مؤديا للصلاة والرباعية وان ينوي القصر مع الاحرام وان لايأتم بمقيم


Artinya: Bagi seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang memiliki empat rakaat dengan lima syarat: 

  1. Kepergiannya bukan dalam rangka maksiat. 
  2. Jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh. 
  3. Shalat yang diringkas adalah yang berrakaat empat. 
  4. Niat mengqashar bersamaan dengan takbiratul ihram. 


Dan hendaknya tidak bermakmum pada orang yang mukim (tidak musafir). Dari keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa syarat mengqashar shalat pada dasarnya adalah ketika dalam berpergian. Namun syarat ini bisa ditawar dalam kondisi perang. Apabila dirasa empat rakaat terlalu lama dan mengkhawatirkan keamanan maka diperbolehkan mengqashar shalat sebagaimana kerangan hadits di atas.


Kedua, mengenai jarak tempuh perjalanan, maka mengqashar shalat hanya diperbolehkan ketika jarak tempuh bepergian mencapai 16 farsakh atau kira-kira 90 km. Yaitu jarak yang biasanya para musafir telah mengalami kelelahan dan kepayahan. 


Ketiga, bersifat pasti. Hanya shalat yang empat rakaatlah yang boleh diqashar. Itu artinya shalat dhuhur, ashar, dan isya. Dengan kata lain ketika seseorang berpergian dalam jarak tempuh lebih dari 90 km (misalkan dari Jakarta menuju Surabaya) secara otomatis akan melewati waktu shalat dhuhur dan ashar apabila berangkat dari pagi hari melalui jalur darat maupun laut. Maka orang tersebut boleh melakukan shalat dhuhur dan ashar masing-masing dua rakaat.


Akan tetapi jikalau orang tersebut melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat sehingga dapat menghemat waktu, maka baginya ada dua pilihan. Boleh mengqashar shalat ataupun tidak mengqashar. Karena pada dasarnya qashar sebagai sebuah dispensasi (rukhshah) tidaklah bersifat wajib. Tetapi bersifat anjuran.


Shalat jamak ada 2 (dua) macam.


Pertama, jamak taqdim ialah melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktu dhuhur atau melakukan shalat maghrib dan isya pada waktu maghrib. 


Kedua, jamak ta’khir yaitu melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktunya shalat ashar atau melakukan shalat maghrib dan isya pada waktu shalat isya’.  


Niatnya shalat dhuhur dan ashar dengan jamak taqdim yaitu:


 أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى  


Artinya: Saya niat shalat fardlu dhuhur empat rakaat dijamak bersama ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala.  


Niatnya shalat maghrib dan isya dengan jamak taqdim:


  أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى   


Artinya: Saya niat shalat fardlu maghrib tiga rakaat dijamak bersama isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.  


Muwalat (berurutan). Maksudnya antara dua shalat pisahnya tidak lama menurut uruf. Jadi, setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihram untuk shalat yang kedua. Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr.

Niat shalat Qashar dhuhur dan ashar dengan jamak taqdim:


  أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى 


Artinya: Saya niat shalat fardlu Dhuhur dua rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala.


Lafal niat shalat dhuhur dan ashar dengan jamak ta’khir adalah:


أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى  


Artinya: Saya niat shalat fardlu dhuhur empat rakaat dijamak bersama ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.


Niat jamak ta’khir dilakukan dalam waktunya shalat yang pertama. Lafal niatnya shalat maghrib dan isya dengan jamak ta’khir yakni:


أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى  


Artinya: Saya niat shalat fardlu maghrib tiga rakaat dijamak bersama isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.


Syiar Terbaru