• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 24 April 2024

Kiai Menjawab

Bisakah Mengganti Shalat yang Ditinggalkan Pada Masa Lalu?

Bisakah Mengganti Shalat yang Ditinggalkan Pada Masa Lalu?
Shalat tepat waktu itu lebih utama
Shalat tepat waktu itu lebih utama

Assalamualaikum Ustadzah
Saya seorang ibu 42 tahun, mau bertanya, dulu saya sering meninggal sholat karena kesibukan di tempat kerja. Bisakah saya mengganti sholat yang saya tinggalkan tersebut? Bila bisa, bagaimana caranya, karena saya juga tidak tahu berapa banyak sholat yang tidak saya laksanakan. 

 

Endang, Sukarame

 

Waalaikum salam wr. wb


Bisa, dalam kitab Safinatun Naja, uzur shalat itu ada dua, yaitu tidur dan lupa.  

 

Misal, pada saat masuk shalat zuhur karena kelelahan, seseorang itu tidur dahulu sebentar, sekitar 15 menit, dan niat setelah itu akan segera shalat.  Tapi ternyata saat terbangun, terlewat sampai masuk shalat ashar.  Maka dia dianggap tidak berdosa, karena faktor ketidaksengajaan. Dia pun bisa segera menqadha shalatnya. 


Bisa juga terjadi, seseorang  setelah masuk waktu zuhur dia tidur, dan saat akan tidur dia berniat  akan mengakhirkan shalatnya, atau berencana melaksanakan shalat zuhur di akhir waktu. Ternyata dia terbangun pada saat masuk waktu Ashar.  Untuk kasus ini dia dianggap berdosa karena  berniat mengakhirkan solat. Tidurnya pun termasuk maksiat. Untuk kasus ini  seseorang itu harus segera mengadha shalatnya, meski tidak harus pada saat itu juga, karena waktu zuhur sudah habis.

 

Meski begitu, sebagaimana artinya,  qadha itu adalah membayar hutang, sehingga menyegerakannya adalah lebih baik.


Membangunkan orang yang tidur, ada dua keadaan:
(1). Ia tidur dari sebelum waktu shalat, membangunkannya adalah disunahkan agar ia bisa mengerjakan shalat pada waktunya.

(2). Ia tidur ketika sudah masuk waktu wajib shalat, hukum membangunkannya menjadi wajib.

Lupa juga termasuk uzur dengan syarat, selama tidak tersibukkan dengan hal yang dilarang (haram atau makruh). 

 

-- Ada yang masuk waktu shalat dan sudah bertekad untuk mengerjakannya, tetapi akhirnya tersibukkan dengan menelaah kitab atau urusan pekerjaan sampai keluar waktu shalat dalam keadaan lalai ia tidaklah berdosa karena lupanya ia tidak wajib qhada secara fawr (segera). 

 

-- Adapun jika lupa karena melakukan suatu yang dilarang seperti lantaran perkara haram (misalnya berjudi) atau perkara makruh ( misalnya bermain catur), maka ia bukanlah termasuk uzur. Jika lupa shalat ia berdosa dan wajib mengqadha shalat dengan fawr (segera).

 

Dari Anas bin Malik Ra, Rasulallah Saw bersabda:
" Qadha shalat karena tertidur atau lupa."

"Jika salah seorang dari kalian tertidur atau lupa dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ingat karena Allah berfirman dalam QS Thaha : 14 yang artinya, 'Kerjakanlah shalat ketika ingat' (HR: Bukhari Muslim).


Dalam riwayat lain disebutkan : " Barangsiapa yang lupa shalat hendaklah ia shalat ketika ia ingat. tidak ada kewajiban baginya selama itu."
(HR: Muslim). 

 

Qadha shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa.
-- Qadha shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa dalam hadis Ibnu Abbas :
"Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika keliru atau dipaksa."
(HR: Ibnu Majah).


Secara umum, ulama bersepakat bahwa mengganti shalat, lebih-lebih shalat farfu yang terlewatkan hukumnya wajib. Kesepakatan inj ada dalam masalah shalat yang tertinggal akibat tertidur atau lupa semisal karena sangking sibuknya.

 

Shalat yang pernah ditinggalkan sejak akil balig, tidak ada yang dapat menebusnya kecuali dikerjakan kembali.

 

-- Semua mazhab sepakat, baik itu Mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki dan Hambali, bahwa meninggalkan shalat wajib hukumnya untuk di qhada.

 

-- Shalat adalah tiang agama. Shalat itu wajib maka bagi muslim yang meninggalkan meski hanya satu waktu, hukumnya wajib untuk menggantinya dengan cara qadha.

 

Apa itu qadha? Qadha adalah mengerjakan shalat atau puasa fardu di luar waktu semestinya karena alasan tertentu. Secara singkatnya qadha bisa diartikan 'mengganti'. 

 

Contoh, jika kamu meninggalkan shalat subuh 35 kali, maka wajib hukumnya setiap selesai mengerjakan shalat fardu subuh untuk mengqadha shalat subuh yang telah ditinggalkan atau bisa juga diganti pada waktu lainnya.

 

Sebaiknya mengqadha shalat dilaksanakan di rumah, jangan dilakukan di masjid, sebab hal itu nantinya dikhawatirkan akan timbul pandangan tidak baik dari orang-orang.

 

Demikian, semoga bisa dipahami 
waallahu'alam bishawab

 


Dijawab oleh Ustadzah Yulia Ulfah/ Pengasuh Majelis Taklim Ar-Raudah Jl. Swadaya 9, Gg Tangkil Gunung Terang, Bandar Lampung


Kiai Menjawab Terbaru