Syiar

Hukum Menjarah Rumah Orang Lain saat Unjuk Rasa

Senin, 1 September 2025 | 11:47 WIB

Hukum Menjarah Rumah Orang Lain  saat Unjuk Rasa

Hukum dalam Islam Menjarah Rumah Saat Demo (Ilustrasi: NU Online)

Pekan-,pekan ini terjadi demonstrasi atau unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah. Unjuk rasa yang semula memprotes besaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini berubah menjadi kerusuhan dan penjarahan di berbagai lokasi di Indonesia.

 

Lalu bagaimana hukum dalam Islam terkait dengan penjarahan saat demo?

 

Berdasarkan berita di berbagai media massa,  beberapa rumah politisi, terkhusus anggota DPR banyak dijarah dengan paksa, seperti rumah Ahmad Syahroni,  Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach.

 

Dilansir dari NU Online Islam adalah agama yang damai, mengajarkan kebaikan dan mengecam bentuk kemaksiatan dan kemungkaran, seperti menjarah, memanfaatkan, atau menguasai harta milik orang lain tanpa izin. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama.

 

Rasulullah saw bersabda:

 

   لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ  

 

Artinya: Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya (HR Ad-Daraquthni).  

 

Hadits ini menegaskan bahwa kepemilikan seseorang itu dilindungi, dan mengambil hak orang lain tanpa izin atau kerelaannya adalah bentuk kezaliman yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.   Penjarahan termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Islam sangat melarang tindakan ini.  Allah swt berfirman:

 

    وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ   

 

Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil QS An-Nisa: 29).  

 

Terkait dengan ayat di atas Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Az-Zawajir menegaskan:

 

    الْكَبِيرَةُ السَّابِعَةُ وَالثَّمَانُونَ بَعْدَ الْمِائَةِ أَكْلُ الْمَالِ بِالْبُيُوعَاتِ الْفَاسِدَةِ وَسَائِرِ وُجُوهِ الْأَكْسَابِ الْمُحَرَّمَةِ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ﴾ [النساء: ٢٩] وَاخْتَلَفُوا فِي الْمُرَادِ بِهِ، فَقِيلَ الرِّبَا وَالْقِمَارُ وَالْغَصْبُ وَالسَّرِقَةُ وَالْخِيَانَةُ وَشَهَادَةُ الزُّورِ وَأَخْذُ الْمَالِ بِالْيَمِينِ الْكَاذِبَةِ، وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: هُوَ مَا يُؤْخَذُ مِنْ الْإِنْسَانِ بِغَيْرِ عِوَضٍ -إلى أن قال- وَقِيلَ: هُوَ الْعُقُودُ الْفَاسِدَةُ، وَالْوَجْهُ قَوْلُ ابْنِ مَسْعُودٍ إنَّهَا مُحْكَمَةٌ مَا نُسِخَتْ وَلَا تُنْسَخُ إلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ اهـ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْأَكْلَ بِالْبَاطِلِ يَشْمَلُ كُلَّ مَأْخُوذٍ بِغَيْرِ حَقٍّ سَوَاءٌ كَانَ عَلَى جِهَةِ الظُّلْمِ كَالْغَصْبِ وَالْخِيَانَةِ وَالسَّرِقَةِ، أَوْ الْهُزْؤِ وَاللَّعِبِ كَالْمَأْخُوذَةِ بِالْقِمَارِ وَالْمَلَاهِي وَسَيَأْتِي ذَلِكَ كُلُّهُ، أَوْ عَلَى جِهَةِ الْمَكْرِ وَالْخَدِيعَةِ كَالْمَأْخُوذَةِ بِعَقْدٍ فَاسِدٍ   

 

Artinya: Dosa Besar ke-187, Memakan Harta dengan Jual Beli yang Rusak dan Berbagai Bentuk Penghasilan yang Diharamkan.   Allah Ta’ala berfirman, wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil (QS An-Nisa: 29).   Para ulama berbeda pendapat mengenai makna memakan harta dengan cara batil. Sebagian mengatakan bahwa yang dimaksud adalah riba, perjudian, perampasan, pencurian, pengkhianatan, kesaksian palsu, dan mengambil harta dengan sumpah dusta. Ibnu Abbas berkata bahwa yang dimaksud adalah segala sesuatu yang diambil dari seseorang tanpa adanya imbalan.   Sebagian ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah akad-akad yang rusak (al-'uqud al-fasidah).  

 

Pendapat yang lebih kuat adalah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, bahwa ayat ini tetap berlaku dan tidak akan dihapus hingga Hari Kiamat. Sebab, larangan memakan harta dengan cara batil mencakup segala bentuk perolehan yang tidak sah, baik dengan cara kezaliman seperti perampasan, pengkhianatan, dan pencurian; dengan cara permainan dan hiburan yang terlarang seperti perjudian dan permainan sia-sia; maupun dengan cara tipu daya dan penipuan seperti transaksi yang rusak (akad fasid) (Az-Zawajir 'an Iqtirafil Kabair, [ Beirut, Darul Fikr: 1407 H], juz I, halaman 383).   

 

Demikianlah penjelasan beberapa redakasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menjarah harta orang lain tanpa izin adalah perbuatan yang tidak bermoral dan merupakan bentuk kezaliman yang hukumnya haram. Tindakan ini termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara batil, yang jelas dikecam dalam Islam dan termasuk dosa besar. Selain melanggar syariat, perbuatan tersebut juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.  

 

Semoga Indonesia semakin damai, dan rakyat Indonesia bisa terbebas dari perbuatan maksiat maupun kemungkaran.