• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 5 Mei 2024

Syiar

Tata Cara Shalat Rawatib: Lengkap Lafal Niat, Dalil, Waktu, dan Keutamaannya

Tata Cara Shalat Rawatib: Lengkap Lafal Niat, Dalil, Waktu, dan Keutamaannya
Tata Cara Shalat Rawatib: Lengkap Lafal Niat, Dalil, Waktu, dan Keutamaannya (Foto: NU Online)
Tata Cara Shalat Rawatib: Lengkap Lafal Niat, Dalil, Waktu, dan Keutamaannya (Foto: NU Online)

Shalat sunnah Rawatib adalah ibadah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu, baik yang dilakukan sebelum shalat fardhu lima waktu (qabliyah) maupun yang dilakukan setelah shalat fardhu (ba’diyah).


Salah satu hikmah shalat rawatib adalah sebagai penambal atau penyempurna kekurangan yang mungkin terjadi dalam shalat fardhu. Kita tahu bahwa amal shalat fardhu adalah amal yang pertama kali dihisab, sehingga penting sekali memperhatikan ibadah shalat kita.


Di antara beberapa waktu pelaksanaan shalat sunnah Rawatib adalah empat rakaat sebelum Ashar, empat rakaat sebelum dan setelah Zuhur, dua rakaat sebelum dan setelah Maghrib, dua rakaat sebelum dan setelah Isya’, dan dua rakaat sebelum subuh. Terkait tata cara pelaksanaannya, tak berbeda dengan shalat biasanya, kecuali dalam hal niat.   


Niat dan Dalil Shalat Sunnah Rawatib  

Shalat Rawatib Ashar

Shalat Ashar memiliki empat rakaat sunnah Rawatib yang dilakukan sebelum shalat fardhu, dengan dalil hadits Nabi saw yang berbunyi:  


 رحم الله امرءا صلّى قبل العصر أربعًا


Artinya: Allah akan merahmati hamba-Nya yang shalat empat rakaat sebelum Ashar.  


Pelaksanaan shalat Rawatib yang empat rakaat, boleh dilakukan dengan sekali salam atau dua kali salam (melakukannya masing-masing dua rakaat). 


Lafal niatnya adalah Ushallî sunnatal ashri arba’a raka‘âtin/rak‘ataini qabliyyatan lillâhi ta‘âlâ. 

 

Artinya: Saya shalat sunnah qabliyah Ashar empat rakaat/dua rakaat karena Allah ta’ala.


Shalat Rawatib Zuhur 

Shalat Zuhur dilengkapi dengan empat rakaat sebelum dan sesudah shalat fardhu. Dalilnya, hadits Nabi saw yang berbunyi:  


من حافظ على أربع ركعات قبل الظهر وأربع بعدها حرمه الله على النار  


Artinya: Siapa orang yang menjaga empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat setelahnya, maka Allah haramkan ia masuk neraka.


Lafal niatnya, Ushallî sunnatad dhuhri arba‘a raka‘âtin/rak‘ataini qabliyyatan/ba'diyatan lillâhi ta‘âlâ.

 

Artinya: Saya shalat sunnah qabliyah/ba’diyah Zuhur empat rakaat/dua rakaat karena Allah ta’ala.


Shalat Rawatib Maghrib

Dalam shalat Magrib, syariat menganjurkan kita shalat sunnah Rawatib dua kali, qabliyah dan ba’diyah yang masing-masing dilaksanakan dua rakaat. Dalilnya, hadits berikut:  


بين كل أذانين صلاة، بين كل أذانين صلاة، بين كل أذانين صلاة لمن شاء 


Artinya: Di antara dua adzan (adzan dan ikamah), di antara dua adzan, di antara dua adzan, ada kesunnahan melakukan shalat bagi yang berminat. Para ulama menjadikan hadits di atas sebagai dalil kesunnahan shalat qabliyah Maghrib.


Sedangkan sunnah ba’diyah berdasar pada sebuah hadits lain yang berbunyi:  


من صلى بعد المغرب ركعتين قبل أن يتكلم كتبتا في عليين  


Artinya: Siapa orang yang shalat dua rakaat setelah Maghrib sebelum ia sempat berbicara apa pun, maka pahalanya akan dicatat di surga Illiyyin.


Lafal niatnya, Ushallî sunnatal Maghrib rak'ataini qabliyyatan/ba'diyatan lillâhi ta‘âlâ.

 

Artinya: Saya shalat sunnah qabliyah/ba’diyah Maghrib dua rakaat karena Allah ta’ala.   


Shalat Rawatib Isya’

Sebagaimana shalat Maghrib, Isya’ juga memiliki dua waktu sunnah Rawatib, qabliyah dan ba’diyah, dan masing-masing dikerjakan dua rakaat. Dalilnya adalah pengakuan seorang sahabat, Muhammad bin al-Munkadir yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim. Ia mengatakan: 


  صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم ركعتين بعد العشاء  


Artinya: Saya pernah shalat dua rakaat setelah Isya’ bersama Nabi saw. 


Adapun dalil sunnah qabliyah Isya’, para ulama menggunakan dalil yang sama dengan shalat qabliyah Maghrib.   


Lafal niatnya, Ushallî sunnatal Isya’ rak‘ataini qabliyyatan/ba’diyatan lillâhi ta‘âlâ.


Artinya: Saya shalat sunnah qabliyah/ba’diyah Isya’ dua rakaat karena Allah ta’ala.  


Shalat Rawatib Subuh

Adapun shalat Subuh, walau hanya difasilitasi dengan dua rakaat yang dilakukan sebelum shalat fardhu (sunnah qabliyah), namun keutamaannya tak kalah istimewa dari yang lain.


Sebagaimana disebutkan dalam Hadits imam Muslim, Rasulullah saw bersabda:  


 ركعتا الفجر خير من الدنيا وما فيها  


Artinya: Dua rakaat shalat fajar lebih baik dari pada dunia dan seisinya. 


Terkait shalat sunnah sebelum Subuh ini, ulama terkadang menyebutnya sunnah qabliyah subuh, sunnah fajar, sunnah barad (dingin), dan sunnah wustha (tengah) berdasar pada pendapat lemah bahwa shalat Subuh termasuk shalat wustha (shalat yang ada di tengah di antara lima shalat yang ada). 


Karena itu, maka lafal niatnya juga boleh beragam tergantung ingin menyebutnya sebagai shalat apa.


Lafal niatnya, Ushallî sunnatas subhi rak‘ataini qabliyyatan lillâhi ta‘âlâ.


Artinya: Saya shalat sunnah qabliyah subuh dua rakaat karena Allah ta’ala.   


Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib 

Shalat sunnah Rawatib berpengaruh besar terhadap nasib ukhrawi seseorang, antara sejahtera (sa’id) atau sengsara (syaqiy). Kita pahami bersama bahwa tolok ukur awal Allah swt menilai hamba-Nya kelak di akhirat adalah melalui shalatnya. 


Bila shalatnya baik, maka akan dilanjutkan menuju penilaian amal ibadah lainnya. Namun, bila tidak, Allah tak perlu melihat amal lain untuk memutuskan nasib ukhrawi hambanya.   


Lalu apa peran shalat sunnah Rawatib terhadap nasib ukhrawi seseorang? Seperti telah disebutkan di atas, jawabannya adalah karena dapat menjadi penyempurna shalat fardhu. 


Sebagaimana Rasulullah saw bersabda:  


إن فريضة الصلاة والزكاة وغيرهما إذا لم تتم تكمل بالتطوع 


Artinya: Shalat fardhu, zakat, dan kewajiban-kewajiban lain bila masih tidak sempurna, maka dapat disempurnakan dengan yang sunnah.


Hal ini, juga sejalan dengan sebuah hadits qudsi berikut:  


فإن انتقص من فريضته شيئا قال الرب سبحانه : أنظروا هل لعبدي من تطوع فيكمل به ما انقص من الفريضة؟


Artinya: Bila seorang hamba mengalami cacat atau kurang dalam amal ibadah, maka Allah berfirman: Wahai para malaikat, lihatlah dahulu apakah hambaku punya amal sunnah, sehingga itu bisa menyempurnakan amalnya yang kurang?


Berdasarkan penjelasan tentang shalat sunnah Rawatib ini, sebagaimana dilansir dari NU Online, tampak jelas kasih sayang Allah swt kepada umatnya  dengan banyaknya peluang meningkatkan dan memperbaiki amal ibadah khususnya shalat. Semoga kita diringankan dalam melaksanakan shalat Rawatib ini, yang dapat menjadi penambal atau penyempurna shalat fardhu.
 


Syiar Terbaru