PCNU dan BPN Pringsewu Jalin MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Milik NU dan Warga NU
Rabu, 23 Juli 2025 | 17:57 WIB
Dian Ramadhan
Penulis
Pringsewu, NU Online Lampung
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pringsewu dan Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Pringsewu resmi menjalin kerja sama dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang percepatan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan, dan penanganan permasalahan pertanahan milik NU serta tanah yang dimiliki pengurus maupun warga NU.
Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Kantor BPN Pringsewu dan ditandatangani langsung oleh Ketua PCNU Pringsewu, H Muhammad Faizin dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha di Kantor BPN Pringsewu, Rabu (23/7/2025).
Ketua PCNU Pringsewu, H Muhammad Faizin menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dan sangat penting dalam menyelamatkan serta mengamankan aset-aset milik Nahdlatul Ulama, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi tanah-tanah milik warga NU.
Menurutnya, melalui kerja sama ini, kedua belah pihak memiliki pedoman resmi untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dan menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini kerap menjadi kendala di lapangan.
“Perjanjian ini menjadi dasar bersama agar tanah wakaf dan aset organisasi tidak tumpang tindih dan sah secara hukum,” jelasnya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pendaftaran tanah wakaf, tanah milik badan hukum NU, dan tanah milik pengurus atau anggota NU. Selain itu, kerja sama ini juga meliputi kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat NU agar memahami prosedur serta pentingnya pendaftaran tanah secara legal.
Tak hanya itu, BPN Pringsewu juga akan memberikan asistensi dan pendampingan dalam menangani berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan.
Dalam teknis pelaksanaan kerja sama, PCNU akan terlebih dahulu menyerahkan data inventarisasi tanah kepada BPN. Selanjutnya, pihak BPN akan melaksanakan pendaftaran tanah pertama kali serta melakukan pemeliharaan data pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPN juga akan menerbitkan sertipikat hak atas tanah, termasuk dalam bentuk sertipikat elektronik, untuk tanah wakaf, aset NU, maupun tanah milik pengurus dan anggota NU.
Proses pemeliharaan data pertanahan mencakup kegiatan seperti perpanjangan atau pembaruan hak, peralihan dan perubahan hak, tukar menukar tanah wakaf, serta pendaftaran perubahan nazhir. Sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan aset tanah NU, PCNU juga memiliki tanggung jawab dalam memasang dan menjaga batas bidang tanah tersebut.
Sementara itu, BPN akan memberikan bantuan dalam bentuk asistensi teknis dan hukum, konsultasi baik secara lisan maupun tertulis, serta menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan apabila terjadi.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara mandiri ataupun bersama-sama di tingkat provinsi maupun kabupaten. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah, terutama dalam konteks wakaf dan aset organisasi keagamaan.
Untuk menunjang pelaksanaan kerja sama secara optimal, PCNU dan BPN akan membentuk tim teknis yang bertugas di tingkat provinsi dan kabupaten. Tim ini akan ditetapkan melalui keputusan bersama antara kedua pihak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Ia berharap seluruh elemen Nahdlatul Ulama di Kabupaten Pringsewu dapat mendukung penuh kerja sama ini. Ia juga mengajak para pengurus NU dan warga untuk lebih peduli terhadap legalitas aset-aset yang dimiliki.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar tanah-tanah wakaf dan aset kita memiliki kekuatan hukum yang sah demi kemaslahatan umat dan kesinambungan perjuangan NU ke depan,” pungkasnya.
Hadir pada penandatanganan MoU tersebut Katib Syuriyah PCNU Pringsewu H Taufik Qurrohim, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pringsewu H Safroni, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU Ustadz Fadholi, dan sejumlah pengurus PCNU Pringsewu.
Terpopuler
1
Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Perbaiki Jalan Rusak Menuju Kawasan Agrowisata
2
Menyatukan ‘Kacamata’ Guru dan Orang Tua dalam Ruang Kelas
3
Gubernur Lampung Hibahkan Lahan 50 Hektar ke UIN Raden Intan Lampung
4
Tata Cara Mandi Junub dalam Islam
5
Universitas Terbuka Kirim Mahasiswa Ikuti KKN Internasional ISCE 2025
6
PCNU dan BPN Pringsewu Jalin MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Milik NU dan Warga NU
Terkini
Lihat Semua