Pemerintahan

Masa Pemutihan Pajak segera Berakhir 31 Juli, Hindari Penghapusan Data Regiden Kendaraan

Kamis, 24 Juli 2025 | 05:27 WIB

Masa Pemutihan Pajak segera Berakhir 31 Juli, Hindari Penghapusan Data Regiden Kendaraan

Masa pemutihan pajak segera berakhir 31 Juli 2025 mendatang

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Pemprov Lampung telah menggelar Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 1 Mei 2025 yang lalu dan akan segera berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mendatang.

 

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berlangsung guna mengantisipasi sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 disebutkan :

 

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar : 

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau 

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

 

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika : 

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau 

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

 

"Pemprov Lampung terus melakukan sosialisasi secara masif di seluruh wilayah Provinsi Lampung dan mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan Program Pemutihan PKB sebagai kesempatan yang baik untuk meringankan beban pengeluaran keuangan keluarga pemilik kendaraan bermotor," kata Slamet.

 

Pemprov Lampung sangat mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung Program Pemutihan PKB sebagai salah satu bentuk tanggung jawab warga negara yang baik dan dukungan masyarakat terhadap pembangunan daerah.

 

"Partisipasi masyarakat pemilik kendaraan yang telah memanfaatkan Program Pemutihan PKB merupakan wujud dukungan tulus dari masyarakat dalam menciptakan ketertiban data kendaraan yang valid dan akurat. Selain itu meningkatkan kapasitas keuangan daerah yang pada akhirnya kembali manfaatnya kepada masyarakat untuk pembangunan daerah," ujarnya.

 

Pajak kendaraan bermotor merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan jalan, fasilitas transportasi, dan layanan publik lainnya. Kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB akan mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan kenyamanan berkendara di Provinsi Lampung.

 

Pemprov telah menyediakan berbagai kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, mulai dari pelayanan Drive-Thru, Samsat Keliling, E-Samsat, dan gerai-gerai di pusat perbelanjaan.

 

Kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Lampung diimbau untuk betul-betul memanfaatkan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 untuk kenyamanan pemilik kendaraan, mengurangi beban pengeluaran keluarga sekaligus terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraannya.