Yudi Prayoga
Penulis
Salah satu ilmu syariat yang paling penting dalam bersuci adalah mengetahui cara mandi junub (janabah) atau sering disebut mandi besar. Mandi junub diperuntukkan bagi mereka yang dalam keadaan junub. Disebut junub ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal.
Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani.
Sebagai ibadah tentunya dalam melakukan mandi besar ada kefardluan atau rukun tertentu yang mesti dipenuhi. Tidak terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna menjadikan mandi junub tidak sah dan orangnya masih dianggap berhadats sehingga dilarang melakukan aktivitas tertentu.
Dilansir dari NU OnlineSyekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 2 (dua) hal yang menjadi rukunnya mandi besar, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Dalam kitab tersebut beliau menuliskan:
Baca Juga
Cara Bersuci Menggunakan Batu
فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Artinya: Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Apa yang disebutkan Syekh Salim di atas kemudian dijabarkan penjelasannya oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitabnya Kaasyifatus Sajaa sekaligus menerangkan tata cara melaksanakan kedua rukun tersebut.
Pertama, niat.
Yakni kesengajaan yang diungkapkan dalam hati. Bila ia mampu melafalkan juga secara lisan, hal ini lebih utama. Contoh lafal niat tersebut adalah:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Baca Juga
Cara Bersuci bagi Orang Sakit
Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala.
Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.
Kedua, meratakan air ke seuruh badan.
Mengguyur seluruh bagian luar badan, tak terkecuali rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke kulit dalam dan pangkal rambut/bulu. Tubuh diasumsikan sudah tidak mengandung najis.
Selain hal-hal yang wajib itu, ada juga sejumlah kesunnahan dalam mandi junub. Imam al-Ghazali dalam Bidâyatul Hidâyah secara teknis menjelaskan adab mandi junub dengan cukup rinci sebagai berikut:
Pertama, saat masuk ke kamar mandi ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali.
Kedua, bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
Ketiga, berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Lalu pungkasi dengan menyiram kedua kaki.
Keempat, mulailah mandi junub dengan mengguyur kepala sampai tiga kali--bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadats dari junub.
Berikutnya, guyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali. Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali; juga menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan--kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi.
Di antara seluruh praktik tersebut yang wajib hanyalah niat, membersihkan najis (bila ada), dan menyiramkan air ke seluruh badan. Selebihnya adalah sunnah muakkadah dengan keutamaan-keutamaan yang tak boleh diremehkan. Orang yang mengabaikan kesunnahan ini, kata Imam al-Ghazali, merugi karena sejatinya amalan-amalan sunnah tersebut menambal kekurangan pada amalan fardhu.
Demikianlah tatacara mandi junub atau wajib dalam Islam. Semoga uraian singkat ini dapat membantu teman-teman semua dalam memahami dan mengamalkan syariat Islam dengan sempurna.
Terpopuler
1
Pelantikan IPNU-IPPNU, Ketua NU Pringsewu: Pelajar NU Harus Pinter, Seger, dan Bener
2
Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lakukan Konservasi Air Melalui Pembuatan Lubang Resapan Biopori
3
Langitkan Doa di Awal Tahun Pelajaran Baru 2025, MAN 1 Pringsewu Gelar Istighotsah
4
Ngaji Tafsir Online: Sebab Diharamkannya Riba dan Ancaman bagi Pelakunya
5
Rektor UIN Raden Intan Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG Pendidikan Agama Islam
6
Larangan Menyia-nyiakan Harta dalam Islam
Terkini
Lihat Semua