Keislaman

Larangan Menyia-nyiakan Harta dalam Islam

Ahad, 20 Juli 2025 | 00:37 WIB

Larangan Menyia-nyiakan Harta dalam Islam

Larangan Menyia-nyiakan Harta dalam Islam (Ilsutrasi: Istimewa)

Harta merupakan amanah dari Allah swt yang diberikan kepada manusia. Harta tersebut harus dikelola dengan baik, jangan sampai dihamburkan atau disia-siakan dengan tanpa manfaat.

 

Menghamburkan harta merupakan bentuk tidak amanah atas pemberian Allah swt. Dan Allah swt sangat membenci orang yang menyia-nyiakan harta. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

 

وَكَرِهَ لَكُمْ: قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، ‌وَإِضَاعَةَ ‌الْمَالِ.». «صحيح البخاري» (3/ 120 ط السلطانية)

 

Artinya: Allah tidak suka kalian banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta (HR al-Bukhārī).

 

Perkara khianat termasuk tindakan yang dilarang Allah, sebagaimana dalam QS Al-Anfal [8]: 27:

 

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad), dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu sedang kamu mengetahui.

 

Menurut Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir, ayat ini menegaskan pentingnya menjaga amanat dan tidak melakukan pengkhianatan terhadap amanat yang telah dipercayakan, baik itu dalam hal-hal yang bersifat dunia maupun agama.

 

Menyia-nyiakan harta itu bentuknya banyak sekali. Di antaranya adalah menyerahkan harta kepada istri yang tidak bijaksana mengelolanya, hal ini mengakibatkan perekonomian rumah tangga menjadi goyah dan bisa mengakibatkan perpisahan. Memberikan anggaran belanja kepada pejabat korup, sehingga dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan ke bawah tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Dan ini hanya akan menggemukkan kantong-kantong pejabat yang korup dan tidak amanah.

 

Kedua contoh di atas, merupakan bukti bahwa orang yang tidak bijaksana dalam mengelola anggaran atau harta hanya akan menjadikan harta tersebut sia-sia dan merugikan orang lain.

 

Mengenai perkara ini al-Khattābī berkata dalam I’lāmu al-Ḥadīṡ, juz 2, halaman 809:

 

«ومن إضاعة المال تسليمه إلى من ليس برشيد». «أعلام الحديث (شرح صحيح البخاري)» (2/ 809)

 

Artinya: Di antara bentuk menyia-nyiakan harta adalah menyerahkan harta kepada orang yang tidak bijaksana untuk mengelolanya (I’lāmu al-Ḥadīṡ, juz 2, halaman 809).

 

Maka dari itu, ketika kita diberikan amanah harta, maka sebaiknya dikelola dan disalurkan dengan baik dan bijak. Sehingga perbuatan kita akan menjadi kebaikan bagi yang lain.