• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024

Syiar

Hukum Air Kolam Tercampur Najis untuk Bersuci

Hukum Air Kolam Tercampur Najis untuk Bersuci
Ilustrasi air (Foto: NU Online)
Ilustrasi air (Foto: NU Online)

Setiap manusia tidak akan pernah terlepas dengan benda berupa air. Karena air merupakan sumber primer bagi kehidupan manusia. Begitupun dengan kehidupan seorang Muslim yang mewajibkan sehari semalam menggunakan air. 


Bagi seorang Muslim, air bukan hanya sebagai media membersihkan sesuatu benda, tetapi juga untuk mensucikan najis dan menghilangkan hadats. Seperti digunakan untuk wudhu, mandi besar, membersihkan kotoran manusia, hewan, dan sebagainya. 


Air bagi umat Islam harus senantiasa suci dan tercukupi kapasitasnya, karena jika tidak, maka tidak akan bisa mensucikan suatu benda, hanya cukup membersihkan saja. Karena itu bagi Mazhab Syafi’i air yang digunakan harus dijaga dari sesuatu yang dapat merubah status air, seperti kemasukan najis dan sebagainya. 


Lalu, bagaimana jika ada suatu kolam yang airnya digunakan untuk menghilangkan hadats kecil (wudhu) dan hadats besar (mandi junub) kemasukan sebuah najis. Apakah airnya masih bisa digunakan untuk bersuci atau tidak?


Pada dasarnya air kolam yang volume sangat banyak hukumnya tetap suci mensucikan (thahir muthahhir) selagi tidak berubah lantaran terkena najis tadi. 


Akan tetapi jika sudah sangat nyata berubah airnya, mulai dari rasa, warna, dan bau lantaran najis tadi. Maka hukum airnya juga menjadi najis dan tidak bisa digunakan untuk mensucikan. 


Keterangan ini dinukil dari kitab Kaasyifatus Sajaa, bab faslun fil maak, halaman 21:


عبارتها: والماء الكثير لا يتنجس إلاإذا تغير طعمه اولونه اوريحه.


Ibaaratuhaa: wal maaul katsiiru laa yatanajjasu illaa idzaa taghayyara tha'muhuu au launuhuu au riichuhuu


Artinya: Air banyak tidak lah najis kecuali jika sudah berubah rasa, warna dan baunya.


Dari keterangan dalil di atas, maka hukum sebuah kolam jika kemasukan sebuah najis dan tidak berubah rasa, warna dan baunya, maka dihukumi tetap suci dan mensucikan. Akan tetapi jika berubah karena sebab najis tersebut, maka status air juga ikut najis. Wallahua’lam

​​​​​​​(Yudi Prayoga)
 


Syiar Terbaru