• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 3 Mei 2024

Syiar

Ini Rukun-Rukun Haji dan Tata Cara Pelaksanaannya

Ini Rukun-Rukun Haji dan Tata Cara Pelaksanaannya
Ilustrasi haji (Foto: NU Online)
Ilustrasi haji (Foto: NU Online)

Sebelum melaksanakan ibadah haji, ada baiknya kita membekali dengan pengetahuan seputar ibadah haji, baik rukun, wajib, sunnah, dan tata cara dalam melaksanakannya. 


Salah satu yang penting diketahui adalah rukun-rukun haji. Rukun haji merupakan bagian inti ibadah haji, yang menentukan keabsahan ibadah, serta tidak dapat digantikan dengan denda (dam).


Pada rukun haji, ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Karena itu kita perlu benar-benar memperhatikan rukun ini, mengingat haji adalah ibadah yang sangat penting, sebagai salah satu rukun Islam.


Menurut Mazhab Syafi’i yang banyak dianut masyarakat Muslim Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Fathul Qaribil Mujib juga kitab fiqih Mazhab Syafi’i lain, ada lima hal yang menjadi rukun haji.


Pertama, ihram, yaitu berniat untuk haji.

Niat adalah sesuatu yang harus dilakukan, sebagai awalan dan tekad kita dalam melaksanakan sesuatu. Niat membedakan suatu ibadah dengan ibadah lainnya. 


Sebagaimana dalam shalat niat itu diwajibkan, begitupun niat dalam pelaksanaan haji maupun umrah. Selanjutnya, dianjurkan untuk mandi, memakai wewangian, shalat dua rakaat, dan mengenakan pakaian ihram untuk laki-laki.


Kedua, wukuf di Bukit Arafah.

Waktu pelaksanaannya mulai dari zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Jamaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai menjelang subuh. Wukuf ini sebagai pembeda ibadah haji dan umroh, karena umroh tidak melaksanakan wukuf.


Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Idhah fi Manasikil Hajji, menyatakan, jamaah haji yang berada di Arafah pada rentang waktu wukuf yang telah ditentukan meski sejenak, dianggap sah wukufnya dan dianggap telah melaksanakan ibadah haji.


Adapun jamaah haji yang tidak berada di Arafah pada rentang waktu yang ditentukan, bila ia luput wukuf dan maka luput pula ibadah hajinya sehingga ia tetap berkewajiban haji pada tahun-tahun yang akan datang.


Ketiga, tawaf Ifadhah.

Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran, dengan dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri. Putaran ini dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Sederhananya, berputar melawan arah jarum jam. Pelaksanaannya adalah setelah wukuf di Arafah.


Keempat, Sa’i dari Bukit Shafa ke  Marwa.

Sa’i adalah berjalan kaki antara Bukit Shafa dan Marwa bolak balik sebanyak tujuh kali. Pelaksanaannya dimulai dari Bukit Shafa, dan berakhir di Bukit Marwa. Jarak kedua bukit tersebut sekitar 450 meter.


Kelima, tahallul.

Tahallul yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.


Kelima rukun ini dilaksanakan secara berurutan. Mengingat pentingnya rukun haji ini, yaitu menentukan keabsahan ibadah haji, maka calon jamaah haji perlu juga mempersiapkan fisik, selain pengetahuan tentang pelaksanaan ibadah haji lainnya.

(Ila Fadilasari)
 


Syiar Terbaru