• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 29 April 2024

Syiar

Cara Bersuci bagi Orang Sakit

Cara Bersuci bagi Orang Sakit
Cara Bersuci bagi Orang Sakit. (Ilustrasi foto: NU Online)
Cara Bersuci bagi Orang Sakit. (Ilustrasi foto: NU Online)

Melaksanakan shalat adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim. Kita diwajibkan shalat dalam keadaan apapun dan di mana pun berada.


Meski begitu, Islam memberi keringanan dalam pelaksanaan shalat tersebut. Misal bagi orang yang sedang dalam perjalanan, shalat bisa dijamak dan diqashar. Atau bagi orang yang sedang sakit, dapat dilakukan dengan duduk bahkan berbaring.


Bila orang sakit tetap dikenai kewajiban shalat, lantas bagaimana caranya bersuci? Sebab kita tahu, orang yang sedang sakit gerakannya sangat terbatas.


Dilansir dari NU Online, sebaik-baik manusia adalah orang yang diberi karunia usia panjang dan senantiasa beramal kebaikan meskipun dibarengi sakit yang cukup lama. Karena itu, untuk menunaikan ibadah shalat bagi orang sakit, perlu bantuan dari keluarga atau orang yang sehat.


Setiap kali orang yang sakit hendak menjalankan shalat, anggota keluarga yang sehat mensucikannya sebisa mungkin, mulai dari mensucikan dari kotoran atau najis di sekujur tubuh orang yang sakit, tempatnya akan shalat, sampai bersuci dalam rangka menunaikan shalat (wudhu/tayammum).


Hal ini tentunya dengan catatan tidak memberatkan orang yang sehat. Namun apabila yang sehat merasa keberatan, orang yang sakit tersebut diperbolehkan shalat sesuai dengan kondisi yang ada, meskipun ia tidak dalam keadaan suci. Dalam hal ini, mengacu pada kitab Bughyat al-Mustarsyidin. 


يجب على المريض أن يؤدى الصلوات الخمس مع كمال شروطها وأركانها واجتناب مبطلاتها حسب قدرته وإمكانه إلى قوله ... وإذا عجز عن الشروط بنفسه وقدر عليها بغيره فظاهر المذهب وهو قول الصاحبين لزوم ذلك إلا إن لحقته مشقة بفعل الغير أو كانت النجاسة تخرج منه دائما 


Artinya: Bagi orang yang sakit diharuskan (wajib) melaksanakan shalat lima waktu dengan menyempurnakan syarat-syarat, rukun-rukun serta menjauhi yang membatalkannya menurut kemampuan dan kondisi yang ada. Apabila dalam melaksanakan syarat-syarat (shalat) tersebut, si sakit harus dibantu orang lain, maka menurut pendapat pengikut madzhab (Syafi’i), hal ini harus tetap dilakukan kecuali orang lain mengalami kesulitan (masyaqqat) dalam membantunya atau keluar najis secara terus menerus dari si sakit.  


Dari uraian ini, dapat dipahami bahwa niat dan bersuci bagi orang yang sakit tetap dilakukan seperti biasa dengan catatan tidak memberatkan bagi yang membantu atau merawatnya. Sementara bagi yang membantu pastinya akan mendapatkan balasan dari Allah sesuai dengan keikhlasan dan jerih payah yang dilakukan.
 


Syiar Terbaru