• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 13 Mei 2024

Syiar

Ini Hukum Perempuan Mengantar Jenazah ke Pemakaman

Ini Hukum Perempuan Mengantar Jenazah ke Pemakaman
Ilustrasi mengantar jenazah (Foto: NU Online)
Ilustrasi mengantar jenazah (Foto: NU Online)

Kematian memang identik dengan kesedihan. Butuh waktu yang cukup panjang untuk benar-benar mengikhlaskan orang yang kita cintai berpulang untuk selamanya.


Biasanya, kaum perempuan lebih rentan terhadap kesedihan tersebut. Pada beberapa orang bahkan perlu pendampingan khusus, agar tak larut dalam kesedihan. 


Atas dasar itu, kerap perempuan disarankan untuk tidak mengantar jenazah seseorang yang meninggal dunia ke pemakaman. Bisa jadi larangan tersebut atas dasar hadits berikut: 


عن أم عطية رضي الله عنها قالت نهينا عن اتباع الجنائز ولم يعزم علينا


Artinya: Dari Ummi Athiyyah ra, ia berkata, “Kami dilarang untuk mengiringi jenazah dan larangan itu tidak dikuatkan atas kami” (HR Bukhari dan Muslim). 


Dilansir dari NU Online, pada masa dahulu masyarakat menganggap tabu ketika kaum perempuan mengiringkan jenazah hingga ke pemakaman. Dan dari hadits di atas, mayoritas ulama memutuskan bahwa larangan pengiringan jenazah oleh kaum perempuan bersifat makruh tanzih, tidak sampai makruh tahrim


نهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم فهو الآمر الناهي والنهي للتنزيه عند جمهور أهل العلم وما تقدم من التحريم فهو عرضي. 


Artinya: Rasulullah saw yang bersifat amar makruf dan nahi mungkar melarang kami. Larangan ini bersifat tanzih (makruh yang menyalahi keutamaan) menurut mayoritas ulama. Putusan yang lalu berupa pengharaman bersifat aksiden (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 187).


Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menambahkan bahwa larangan untuk mengiringi jenazah ke pemakaman tidak sekeras larangan atas perbuatan lainnya. Larangan ini bagi perempuan bersifat longgar. 


ولم يعزم علينا أي لم يؤكد علينا في المنع كما أكد علينا في غيره من المنهيات فكأنها قالت كره لنا اتباع الجنائز من غير تحريم، والقول بالكراهة هو قول الجمهور وحملوا أحاديث التشديد على اختلاف حالات النساء  


Artinya: Larangan itu tidak dikuatkan pada kami, yaitu tidak ditekankan atas kami dalam pelarangannya sebagaimana larangan lain yang ditekankan atas kami. Seolah Athiyyah ra mengatakan, kami dimakruh untuk mengiringi jenazah tanpa keharaman. Pernyataan makruh ini dipegang oleh mayoritas ulama. Mereka menafsirkan hadits yang menyulitkan itu pada kondisi perempuan yang berbeda (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 187). 


Dari penjelasan tersebut, kita dapat memahami bahwa fenomena perempuan yang mengiringi jenazah ke pemakaman bukan larangan keras dalam agama. Bahkan dapat dibilang partisipasi perempuan dalam mengiringi jenazah yang sudah sangat lazim di zaman sekarang ini dapat dibenarkan karena memang terdapat hajat, yaitu menghantarkan keluarganya ke peristirahatan terakhir.


Namun yang jelas, siapa saja baik laki-laki maupun perempuan tetap menjaga adab di jalan ketika sedang mengantar jenazah, adab di makam, dan adab keluar rumah sepanjang upacara pemakaman jenazah berlangsung.
 


Syiar Terbaru