• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 7 Mei 2024

Syiar

Ini Tata Cara Mengiringi Jenazah ke Pemakaman

Ini Tata Cara Mengiringi Jenazah ke Pemakaman
Ini Tata Cara Mengiringi Jenazah ke Pemakaman. (Foto: NU Online)
Ini Tata Cara Mengiringi Jenazah ke Pemakaman. (Foto: NU Online)

Mengiringi atau mengantar jenazah ke pemakaman ada tata cara tersendiri yang harus diperhatikan. Mengantar jenazah juga sangat penting maknanya, karena merupakan anjuran Rasullah saw.


Syekh Qalyubi dan Syekh Umairah menjelaskan beberapa tata cara mengiring jenazah sebagai berikut:


Pertama, sebaiknya pelayat mengiring jenazah dengan berjalan di depan (mendahului) jenazah dengan perkiraan seumpama pelayat ini menoleh ke belakang, jenazahnya masih kelihatan. Artinya, meski di depan, sebaiknya jarak antara pelayat dengan jenazah tidak terlalu jauh sehingga terhalang pandangan antara pengiring dengan jenazah dengan ketutup pelayat yang lain.


Mengiring jenazah dengan mendahului mayit lebih utama daripada berada di belakang jenazah. Hal ini berlaku baik bagi pejalan kaki maupun berkendara.


Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Syihab:


أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبَا بَكْرٍ وعُمَرَ، كَانُوا يَمْشُونَ أَمَامَ الْجَنَازَةِ. وَالْخُلَفَاءُ هَلُمَّ جَرّاً وَعَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ


Artinya: Sesungguhnya Rasulullah saw, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah. Para khalifah setelahnya berjalan seperti demikian, serta Abdullah bin Umar juga sama (Al-Muwatha’: 256).


Kedua, dalam mengiring jenazah, sebaiknya tidak menggunakan kendaraan, kecuali ada uzur seperti sakit atau tidak mampu. Di sebagian tempat, terutama di perkotaan, jarak antara makam dan rumah duka seringkali sangat jauh sehingga pengiring kesulitan atau kecapekan jika dipaksa berjalan kaki. Bila yang terjadi seperti ini, anjuran untuk berjalan kaki menjadi gugur. 


Menurut Syekh Ibrahim as-Syirazi, kalau tidak ada alasan mendesak, misalnya sang pelayat dalam keadaan sehat atau tak ada kendala jarak, kemudian ia mengiring jenazah dengan berkendara, maka hukumnya makruh.


Dari perincian di atas, Syekh Qalyubi dan Umairah menyimpulkan sebagai berikut:


وَالْحَاصِلُ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يُقَالَ: إنَّ الْمَشْيَ أَفْضَلُ وَلَوْ خَلْفَهَا، أَوْ بَعِيدًا مِنْ الرُّكُوبِ وَلَوْ أَمَامَهَا، أَوْ قَرِيبًا وَأَنَّهُ أَمَامَهَا أَفْضَلُ مِنْهُ خَلْفَهَا، وَلَوْ مَشَى بِالْقُرْبِ


Artinya: Kesimpulannya, sebaiknya redaksi yang ditampilkan adalah mengiring jenazah dengan berjalan itu lebih utama walaupun di belakangnya atau bahkan sangat jauh jarak antara pelayat dan jenazah dibanding dengan naik kendaraan walaupun posisinya di depan mayit dengan jarak dekat sekalipun. Mengiring jenazah di depannya lebih utama daripada di belakangnya walaupun jaraknya sangat dekat dengan jenazah. (Qalyubi dan Umairah, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 1, hlm. 385).


Sebuah hadits yang menjelaskan keutamaan mengiring dengan berjalan kaki diriwayatkan oleh Tsauban, budak Rasulullah saw sebagai berikut:


رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًا رُكْبَانًا عَلَى دَوَابِّهِمْ فِي جِنَازَةٍ، فَقَالَ: «أَلَا تَسْتَحْيُونَ أَنَّ مَلَائِكَةَ اللهِ يَمْشُونَ عَلَى أَقْدَامِهِمْ، وَأَنْتُمْ رُكْبَانٌ؟»


Artinya: Rasulullah saw pernah melihat masyarakat mengiring jenazah dengan naik kendaraan, lalu Rasulullah bersabda, “Hendaknya kalian ini malu dengan malaikat Allah yang berjalan kaki sedang kalian malah naik kendaraan!” (Sunan Ibnu Majah: 1480).


Perlu diketahui, menurut Syekh Amin al-Kurdi makruh hukumnya mengobrol tentang urusan duniawi dan bicara keras saat mengiring jenazah kecuali untuk  membaca Al-Qur’an, dzikir, dan shalawat kepada Nabi saw. Oleh karena itu, dzikir keras itu diperbolehkan, apalagi ada untuk syiar.


Di Indonesia, para pengiring jenazah sering sambil membaca “Lâ ilâha illallâh” ketika mengiring jenazah. Ini tentunya sangat baik. Selain membaca dzikir, sebaiknya pelayat berjalan cepat bersama jenazah, dan memikirkan kematian serta kehidupan setelahnya.


ويسن المشي أمامها وقربها والاسراع بها والتفكر في الموت وما بعده


Artinya: Disunnahkan berjalan di depan janazah, dekat dengan jenazah, berjalan cepat bersama jenazah dan memikirkan tentang kematian dan kehiduapan setelahnya.


Itulah dua tata cara mengiringi jenazah, dilansir dari NU Online. Kesimpulannya, usahakan mengiringi dengan berjalan kaki dan sedikit mendahului jenazah di depannya. Selain itu, sebaiknya sibukkan diri untuk memikirkan kematian dan berdzikir kepada Allah.
 


Syiar Terbaru