• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024

Syiar

Bagaimana Hukum Bertayamum dengan Debu Masjid untuk Berwudhu

Bagaimana Hukum Bertayamum dengan Debu Masjid untuk Berwudhu
Ilustrasi tayamum (Foto: NU Online)
Ilustrasi tayamum (Foto: NU Online)

Dalam agama Islam, salah satu ibadah yang menjadi pelengkap dari suatu ibadah yang lainnya, baik sunnah maupun wajib adalah bersuci (thaharah) dari hadats besar maupun kecil. Seperti ingin menyentuh Al-Qur’an, shalat sunnah, shalat wajib, dan sebagainya. 

 

Wudhu merupakan bagian dari dari ibadah yang menjadi pelengkap ibadah selanjutnya, baik sunnah seperti akan membaca Al-Qur’an maupun wajib seperti akan shalat 5 waktu (fardhu). 

 

Sedangkan media untuk berwudhu adalah dengan air yang suci dan mencukupi untuk berwudhu. Dalam Mazhab Syafi’i, harus lebih dari 2 kulah. Jika air kurang dari 2 kulah tersebut maka dihukumi suci tetapi tidak dapat mensucikan. 

 

Dan jika terjadi kemarau yang panjang, atau di daerah yang sulit ditemukan air, maka Islam memberikan kemudahan bagi umatnya yang senantiasa ingin melakukan beribadah kepada Allah swt yakni dengan bertayamum. 

 

Salah satu media yang digunakan untuk bertayamum adalah dengan debu yang suci, seperti debu yang menempel di tembok ataupun di tanah, dan tidak terkena najis apapun. 

 

Lalu bagaimana jika ada seorang Muslim yang bertayamum menggunakan debu yang menempel di tembok masjid atau di tanah wakaf masjid. Apakah sah atau tidak?

 

Mengacu pada kitab Hasyiyah Bajuri jilid I halaman 94, bahwa tayamum dengan menggunakan debu dari tanah wakaf masjid itu sah hukumnya, akan tetapi penggunaan debu tersebut haram hukumnya.

حاشيه باجوري الجزءالاول، ص ٩٤.
وعبارتها: (قوله ويصدق بالمغصوب) آي وبالمسروق والموقوف ومنه تراب المسجد الداخل في وقفيته فيصح التيمم به مع الحرمة.

 

Waibaratuha: (qauluhuu wa yashduqu bil maghshubi). Ay wa bil masruuqi wal mauuquufi wa minhu turobulmasjidid daakhilu fii waqfiyyatihii fayashihhut tayammumu bihii ma’al hurmati.

 

Artinya: Termasuk debu suci adalah debu ghasab, dan termasuk pula debu curian dan debu wakaf, antara lain debu masjid yang termasuk dalam wakaf masjid, maka itu sah tayamum dengan menggunakan debu masjid tersebut, sekalipun haram.

 

Dari keterangan di atas, maka ditemukan jawabannya bahwa bertayamum menggunakan debu tanah wakaf masjid, hukum tayamumnya tetap sah. Meskipun menggunakan debu itu hukumnya haram, begitupun dengan debu hasil mencuri.

(Yudi Prayoga)


Syiar Terbaru