• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 4 Mei 2024

Syiar

4 Kategori Dam Haji beserta Penjelasan Jenis Pelanggarannya

4 Kategori Dam Haji beserta Penjelasan Jenis Pelanggarannya
Ilustrasi haji (Foto: NU Online)
Ilustrasi haji (Foto: NU Online)

Dalam pelaksanaan ibadah haji, kita sering mendengar istilah dam (denda). Sebelum menunaikan ibadah haji, calon jamaah baiknya mengetahui apa saja yang masuk dalam kriteria pelanggaran haji, sehingga berakibat harus membayar dam.


Haji sebagai salah satu rukun Islam tentunya harus kita laksanakan sesuai tuntunan, agar ibadah yang kita laksanakan di Tanah Suci tersebut sah, dengan memperhatikan rukun dan wajib haji. 


Dalam ibadah haji, ada kewajiban yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan dan larangan itu dilanggar, maka jamaah akan terkena dam.


Jamaah haji yang mengerjakan haji tamattu (mengerjakan umrah terlebih dahulu daripada haji) atau haji qiran (mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan) juga wajib membayar dam.


Dilansir dari NU Online, ada empat kategori dam atau denda bagi jamaah haji yang melakukan pelanggaran tertentu. Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab menyebutkan empat kategori dam bagi jamaah yang melanggar larangan ihram. Hal ini sebagaimana jumlah ringkasan dam yang disebutkan An-Nawawi dalam kitabnya dengan mengutip pendapat Imam Rafi’i.


Empat kategori ini adalah tartib dan taqdir, tartib dan ta’dil, takhyir dan ta’dil, serta takhyir dan taqdir. Berikut penjelasannya:


فمعنى الترتيب انه يجب الدم ولا يجوز العدول إلى غيره إلا إذا عجز عنه ومعنى التخيير انه يجوز العدول إلى غيره فمعنى التقدير ان الشرع قدر البدل المعدول إليه ترتيبا أو تخييرا أي مقدرا لا يزيد ولا ينقص ومعنى التعديل انه امر فيه بالتقويم والعدول إلى غيره بحسب القيمة


Artinya: Makna tartib adalah diharuskan bagi jamaah haji (yang melanggar larangan) untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan denda lain yang setara kecuali orang tersebut tidak mampu membayarnya. Sedangkan makna takhyir adalah boleh mengganti dengan denda lain yang setara. Kemudian makna taqdir adalah sesungguhnya syariat telah menetapkan denda pengganti yang setara, baik secara berurutan maupun dengan memilih, yakni taqdir bisa juga berarti telah ditetapkan dendanya tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Sedangkan makna ta’dil adalah bahwasanya syariat memerintahkan untuk mencari denda lain dengan takaran yang setara berdasarkan nilai (harga).


Penjelasan keempat kategori dam atau denda tersebut sebagai berikut.


Pertama, tartib dan taqdir.

Yakni menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman. 


Jika tidak sanggup untuk berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syar’i yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok.


Dam kategori pertama ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji seperti tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i, tidak mabit di Mina tanpa alasan syar’i, tidak melontar jumrah dan tidak melaksanakan thawaf wada.


Kedua, tartib dan ta’dil

Yaitu jika melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal (dalam ibadah haji) serta sebelum seluruh rangkaian umrah selesai (dalam ibadah umrah). Adapun dendanya adalah menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu,  boleh diganti dengan menyembelih seekor sapi atau lembu. Dan jika tidak mampu, diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing. 


Jika masih tidak mampu, maka diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai seekor unta. Bila masih juga tidak mampu, maka diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter per hari) dari makanan yang dibeli seharga seekor unta.


Denda ini harus ditunaikan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan semua amalan haji/umrahnya tetap harus diselesaikan. Tetapi diwajibkan mengulang haji/umrahnya karena haji/umrahnya tidak sah. Seorang muhrim yang tertahan (gagal) melaksanakan haji karena suatu halangan yang merintangi di tengah jalan setelah ia berihram juga termasuk kategori palanggaran ini.


Sedangkan dendanya adalah menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting rambut sebagai tahallul atas ihramnya. Jika tidak mampu, bisa diganti dengan memberi makan kepada fakir miskin senilai harga kambing. Jika itu juga tidak mampu, maka bisa juga diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter per hari) yang dibeli dengan harga seekor kambing. Denda ini dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman.


Ketiga, takhyir dan ta’dil.

Yaitu  denda bagi yang berburu/membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah ihram, atau muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Makkah (kecuali pepohonan yang sudah kering). 


Denda ketiga ini boleh dengan memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu, memberi makan dengan nilai harga binatang yang sebanding dan dibagikan kepada fakir miskin Makkah, atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan binatang sebanding (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari).


Keempat, takhyir dan taqdir.

Yakni pelanggaran berupa membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh, memakai pakaian yang dilarang dalam ihram (pakaian yang berjahit, topi dan beberapa pakaian dilarang lain) atau mengecat/memotong kuku dan memakai wangi-wangian.


Adapun denda keempat ini juga diperbolehkan memilih salah satu dari denda yaitu, menyembelih seekor kambing, atau bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud) atau berpuasa 3 hari.


Bagi jamaah yang melakukan perkosaan, percumbuan atau melakukan hubungan suami istri selepas tahallul awal juga termasuk kategori pelanggaran dam keempat ini. Sedangkan dendanya bisa dengan menyembelih seekor unta, atau bersedekah seharga seekor unta, atau berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli seharga satu ekor unta.


Empat jenis atau kategori denda yang dijelaskan di atas, adalah sebuah usaha ulama untuk memudahkan seseorang yang melanggar larangan ihram agar tidak bingung dan memahami dengan mudah denda-denda yang diperuntukkan bagi para pelanggarnya masing-masing. Sekaligus sebagai peringatan agar tetap berhati-hati dan tidak ceroboh ketika telah berihram.


Syiar Terbaru