• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Syiar

Cara Bersuci Menggunakan Batu 

Cara Bersuci Menggunakan Batu 
bersuci dengan batu
bersuci dengan batu

Sebagai seorang muslim yang baik, kita diajarkan untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kesucian. Salah satunya adalah diwajibkannya untuk bersuci setelah buang hadats, baik hadats besar maupun kecil. 

 

Umumnya di wilayah penduduk muslim terutama Indonesia, bersuci rata-rata menggunakan air. Namun dalam beberapa keadaan tertentu yang tidak memungkinkan kita boleh menggunakan selain air, kita diperbolehkan bersuci menggunakan batu.

 

Rasulullah saw bersabda: Apabila salah seorang di antara kamu pergi ke tempat buang hajat besar, maka bersihkanlah dengan menggunakan tiga batu karena sesungguhnya dengan tiga batu itu bisa membersihkannya (HR Ahmad, Nasa'i, dan Abu Dawud).

 

Lalu bagaimana cara kita untuk bersuci menggunakan batu? Dijelaskan dalah kitab Safinatunnajah, karangan Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami, ada beberapa syarat penggunaan batu untuk bersuci, baik dari hadats kecil maupun hadats besar.

 

(فصل) شروط إجزاء الحَجَرْ ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار ، وأن ينقي المحل ، وأن لا يجف النجس ، ولا ينتقل ، ولا يطرأ عليه آخر ، ولا يجاوز صفحته وحشفته ، ولا يصيبه ماء ، وأن تكون الأحجار طاهرة.

 

Artinya: Syarat beristinja  hanya dengan menggunakan batu ada delapan, yakni (1) dengan menggunakan tiga buah batu (2) batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis (3) najisnya belum kering (4) najisnya belum pindah (5) najisnya tidak terkena barang najis yang lain (6) najisnya tidak melampaui shafhah dan hasyafah (7) najisnya tidak terkena air (8) batunya suci (Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), halaman 17).

 

Kedelapan syarat itu beserta penjelasannya disampaikan oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja sebagai berikut:

 

1.    Menggunakan tiga batu atau tiga buah sisi dari batu.

 

Dengan menggunakan tiga buah batu atau tiga buah sisi dari satu batu. Meskipun dengan satu batu atau satu sisi batu tempat yang dibersihkan dari najis telah bersih, tetap ada keharusan untuk terus melakukannya sampai batas minimal tiga buah batu atau tiga sisi batu. 

 

Sebaliknya bila dengan tiga batu itu tempat yang dibersihkan masih belum bersih dari najis maka wajib hukumnya untuk menambah hingga tempatnya benar-benar bersih. Dalam hal penambahan ini disunnahkan dengan bilangan ganjil meskipun telah bersih pada saat dibersihkan dengan bilangan genap. 

 

2.    Batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis.

 

Batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis. Dengan batasan bahwa najis yang dibersihkan tak lagi tersisa pada temat keluarnya kecuali hanya sekedar bekasnya saja yang tidak bisa dihilangkan selain dengan air atau lainnya.


3.    Najisnya belum kering

 

Najisnya belum mengering. Bila najisnya telah mengering maka tidak bisa beristinja’ hanya dengan batu saja tanpa menggunakan air. Ini dikarenakan batu tidak bisa menghilangkan najis tersebut setelah kering. Maka bila najis telah mengering secara keseluruhan atau sebagiannya harus dibersihkan dengan menggunakan air. 


4.    Najisnya belum pindah

 

Najisnya belum berpindah dari tempat yang ia kenai ketika keluar. Bila ada najis yang berpindah dan masih menyambung dengan tempat tersebut maka wajib menggunakan air untuk menghilangkan najis tersebut secara keseluruhan.

 

Namun bila najis yang berpindah itu tidak menyambung dengan tempat keluarnya maka yang wajib dibersihkan dengan air hanyalah najis yang berpindah saja, sedangkan najis yang masih tetap berada pada tempatnya boleh dibersihkan dengan batu saja.


5.    Najisnya tidak terkena barang najis yang lain.

 

Najisnya tidak terkena barang najis yang lain atau barang suci yang basah selain air keringat. Bila yang mengenainya adalah air keringat atau benda suci yang kering seperti batu kerikil maka tidak mengapa. 

 

Namun bila yang mengenainya adalah barang najis baik basah maupun kering atau barang suci yang basah maka istinja’ mesti dilakukan dengan menggunakan air, tidak bisa hanya dengan menggunakan batu saja. 


6.    Najisnya tidak melampaui shafhah atau hasyafah

 

Bagi orang yang buang air besar najis yang keluar tidak melampaui bagian samping dubur, yakni bagian bokong yang apabila pada posisi berdiri maka akan menempel satu sama lain. Sedangkan bagi orang yang buang air kecil najis yang keluar tidak melampaui ujung zakar. Bila itu terjadi maka istinja’ yang dilakukan harus dengan air, tidak bisa hanya dengan batu saja.


7.    Najisnya tidak terkena air.

 

Setelah atau sebelum beristinja’ menggunakan batu najis yang keluar tidak terkena air yang tidak dimaksudkan untuk membersihkan najis tersebut meskipun air tersebut suci atau tidak terkena benda cair lain. Ini dikarenakan air atau benda cair tersebut bisa menjadi najis.

 

Beranjak dari ini maka apabila beristinja’ dengan menggunakan batu yang basah tidak sah istinja’nya, karena dengan basahnya batu tersebut dapat menjadikan batu itu najis dengan najisnya tempat yang dibersihkan, kemudian batu yang telah jadi najis itu dipakai untuk beristinja’ sehingga mengotori tempat yang dibersihkan tersebut. Bila ini yang terjadi maka istinja’ harus dilakukan dengan air, tidak cukup dengan batu saja. 


8.    Batunya suci.

 

Batu yang digunakan beristinja' adalah batu yang suci. Maka tidak cukup bila beristinja’ hanya dengan batu namun batunya mutanajis (batu yang terkena najis).


Itulah delapan syarat bersuci menggunakan batu, semoga bermanfaat bagi kita semua. Karena sesungguhnya mempelajari ilmu fiqih dan mengetahui hukumnya merupakan kewajiban bagi kita semua. 

 

(Yudi Prayoga)


Syiar Terbaru