• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 24 April 2024

Syiar

Syarat Menjadi Makmum Shalat yang Baik

Syarat Menjadi Makmum Shalat yang Baik
syarat menjadi makmum
syarat menjadi makmum

Menjadi seorang muslim yang baik, senantiasa mengistikamahkan shalat berjamaah di masjid. Karena shalat berjamaah memiliki banyak keutamaan dibandingkan dengan shalat sendiri atau munfarid.

 

Hal ini telah dijelaskan di dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Rasulullah saw bersabda:


صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة


Artinya: Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian (HR Bukhari dan Muslim).


Penyebutan bilangan 27 derajat dalam hadits tersebut yaitu tidak dapat dijangkau oleh akal. Selain itu, para ulama mengatakan angka 27 berarti mereka yang melakukan shalat berjamaah lebih unggul 27 shalat.


Dari sumber yang sama, keutamaan shalat berjamaah lainnya yaitu disiapkan surga baginya. Rasulullah saw bersabda:


مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ، أَوْ رَاحَ، أَعَدَّ اللهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ نُزُلًا، كُلَّمَا غَدَا، أَوْ رَاحَ


Artinya: Barang siapa pergi ke masjid pada awal dan akhir siang, maka Allah akan menyiapkan baginya tempat dan hidangan di surga setiap kali dia pergi (HR Bukhari dan Muslim).


Dalam pelaksanaan shalat berjamaah, terdapat beberapa ketetapan yang harus dipahami tidak hanya oleh imam tapi juga makmum. Dalam kitab Safinatun Najah karangan Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami dikatakan bahwa syarat menjadi makmum yang baik terdapat 11 kriteria, yakni:

 

فصل شروط القدوة أحد عشر : أن لايعلم بطلان صلاة إمامة بحدث أو غيرة , وأن لايعتقد وجوب قضائها عليه وأن لا يكون مأموما ولا أميا وأن لايتقدم علية في الموقف وأن يعلم انتقالات إمامة وأن يجتمعا في مسجد أو في ثلثمائة ذراع تقريبا وأن ينوي القدوة أو الجماعة وأن يتوافق نظم صلاتيهما وأن لا يخالفه في سنة فاحشة المخالفة وأن يتابعة 


Artinya: Syarat-syarat makmum mengikut imam ada sebelas perkara, yaitu: (1) Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain nya. (2) Tidak meyakinkan bahwa imam wajib mengqadha` shalat tersebut. (3) Seorang imam tidak menjadi makmum. (4)Seorang imam tidak ummi (harus baik bacaannya). (5) Makmum tidak melebihi tempat berdiri imam. (6) Harus mengetahui gerak gerik perpindahan perbuatan shalat imam. (7) Berada dalam satu masjid (tempat) atau berada dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta. (8) Makmum berniat mengikut imam atau niat jamaah. (9) Shalat imam dan makmum harus sama cara dan kaifiyatnya. (10) Makmum tidak menyelahi imam dalam perbuatan sunnah yang sangat berlainan atau berbeda sekali. (11) Makmum harus mengikuti perbuatan imam.


Berikut penjelasan rinci syarat-syarat menjadi makmum ketika berjamaah.


Pertama, harus tidak mengetahui atau tidak mengira bahwa shalatnya imam telah batal karena hadats atau karena yang lainnya. Karena jika ia mengetahui bahwa imam telah batal, kemudian makmum tersebut malah mengikuti/melanjutkan makmumnya, maka jamaahnya batal.

 

Kedua, tidak boleh ada anggapan bahwa shalatnya harus diulang (karena tidak sah). Misalnya makmum itu mengira bahwa sang imam bertayamum dalam kondisi banyak air.

 

Ketiga, imam bukanlah seorang makmum yang berimam pada orang lain. Seperti ketika kita shalat kemudian menemui dua orang yang shalat dan kita tidak tau apakah orang tersebut imam atau makmum. Maka dilarang mengikuti salah satunya tanpa berijtihad. Jika sudah berijtihad dan telah menentukan imamnya ternyata dia seorang makmum, maka batal shalat makmum yang salah mengikuti imam tersebut. Jika tidak ada bukti bahwa yang diikuti bukan seorang makmum, maka shalatnya sah.

 

Keempat, tidak bermakmum pada seseorang yang ummiy (tidak bisa membaca dan menulis). Bahkan menurut al-Bujairimi dalam hal ini jika imam tiba-tiba membaca pelan (sirr) di waktu yang seharusnya membaca keras (jahr), makmum harus meneliti, apakah ia lupa atau menyembunyikan kesalahan bacaannya.

 

Kelima, bagi makmum tidak boleh lebih ke depan dari pada imam dalam hal tempat.

 

Keenam, makmum harus mengetahui perpindahan imam (rangkaian/prakteknya).

 

Ketujuh, imam dan makmum harus berkumpul dalam satu masjid atau kira-kira 300 hira’ (bila di luar masjid).

 

Kedelapan, makmum harus berniat mengikuti imam atau menjadi jamaah.

 

Kesembilan, shalat yang dikerjakan imam dan makmum harus sama urutannya.

 

Kesepuluh,  bagi makmum tidak boleh meninggalkan sunnah yang dikerjakan imam, yang kelihatan buruk jika tidak mengikuti.

 

Kesebelas, harus mengikuti imam walau kita menjadi makmum.


 
(Yudi Prayoga)


Syiar Terbaru