• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Syiar

Datang Terlambat Saat Shalat Jumat, Apakah Masih Mendapat Pahala?

Datang Terlambat Saat Shalat Jumat, Apakah Masih Mendapat Pahala?
kaligrafi Jumat
kaligrafi Jumat

Sering kita menyaksikan orang yang hendak melaksanakan shalat Jumat datang dengan tergesa-gesa, pada saat adzan sudah hampir selesai berkumandang atau bahkan saat khatib sudah membacakan khutbah. Terkadang ada pula yang baru tiba di masjid jelang khutbah akan berakhir, atau malah ketika shalat telah dimulai. 

 

Datang terlambat pada saat akan menunaikan shalat Jumat bisa disebabkan karena kesibukan di tempat kerja, atau mungkin karena perjalanan yang macet. Namun ada pula orang yang sengaja datang belakangan karena menunda-nunda berangkat ke masjid.

 
Lantas apakah mereka yang datang terlambat saat akan menunaikan shalat Jumat masih mendapatkan pahala? 


Nabi Muhammad pernah bersabda, orang yang mendapat keutamaan ibadah Jumat lebih besar adalah orang-orang yang datang di awal waktu.

 

Dilansir dari Terlambat Shalat Jumat, Apakah Tidak Dapat Pahala? dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari:  

 

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -رضي الله عنه- أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: «مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ»

 

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: Seseorang yang mandi pada hari Jum'at –sebagaimana mandi junub, lalu berangkat di waktu awal menuju Masjid, maka ia seolah berkurban seekor unta. Siapa datang pada kesempatan (saat) kedua maka dia seolah berkurban seekor sapi. Lalu orang yang datang di kesempatan (saat) ketiga maka seolah ia berkurban seekor kambing yang bertanduk. Kemudian orang yang datang pada kesempatan (saat) keempat seolah ia berkurban seekor ayam. Orang yang datang pada kesempatan (saat) kelima maka dia bagai berkurban sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para Malaikat hadir mendengarkan dzikir (khutbah sang imam) tersebut (HR Al Bukhari dan Muslim).

 

Hadits di atas mungkin populer di sekitar kita. Bisa dimaknai bahwa Nabi memotivasi kaum Muslimin agar bersegera dan jangan ngaret menuju masjid pada hari Jumat, guna mendapatkan kebaikan hari Jumat yang lebih utama.  

 

Riwayat lain menyatakan bahwa pada hari Jumat, malaikat stand-by di gerbang dan pintu masjid-masjid guna mencatat orang-orang yang datang Jumatan sebelum azan, dan menyempatkan i'tikaf dengan dzikir atau membaca Al Quran. 

 

Keterangan hadits yang demikian semakna dengan hadits shahih yang disebutkan sebelumnya.   Jelaslah bahwa yang datang Jumatan lebih dulu, pahalanya lebih besar dan dicatat malaikat senilai kurban hewan-hewan seperti dijelaskan di atas.


Lalu, bagaimana jika terlambat atau belakangan datang Jumatan? Apakah ia tidak mendapat keutamaan Jumat, serta ibadahnya ini tidak dicatat malaikat?   Hal ini bisa jadi menggelisahkan, khawatir ibadah kita tidak dicatat malaikat dan tidak mendapat pahala. 

 

Mengenai masalah datang Jumatan terlambat atau belakangan ini, keterangan Ibnu Hajar al-Haitami berikut bisa kita simak, sebagaimana komentar beliau atas riwayat hadits Abu Hurairah di atas: 

 

  ...أتى الصلاة أو وقتها وابتكر أي أدرك أول الخطبة، ومحل ندب ما ذكر ما لم يضق الوقت وإلا وجب إن لم يدرك الجمعة إلا به، ويكره عند اتساع الوقت العدو إليها كسائر العبادات.

 

Artinya: (Maksud anjuran bersegera datang Jumatan adalah) dapat mengikuti shalat dan pada waktunya, serta dapat menjumpai permulaan khutbah. Anjuran bersegera ini sekiranya waktu itu cukup untuk itu (khutbah dan shalat). Jika waktunya tidak cukup, sampai-sampai terlambat shalat maka menyegerakan datang Jumatan itu wajib. Dimakruhkan datang terlambat jika ada kelonggaran waktu untuk itu, sebagaimana (adanya anjuran bersegera) pada jenis ibadah lainnya (Ibnu Hajar al Haitami, Al-Minhajul Qawim Syarh Muqaddimah al-Hadramiyah, Beirut: Darul Kutub al Ilmiyah, halaman 182).  

 

Shalat Jumat dilakukan dua rakaat jika sekurang-kurangnya makmum menjumpai satu rakaat shalat bersama imam. Jika terlambat sampai dua rakaat – yaitu setelah ruku’ rakaat kedua shalat, maka makmum tetap berniat shalat Jumat tapi dengan tata cara shalat Dzuhur, yaitu empat rakaat.  

 

Ini yang perlu dicermati. Jika bisa ikut shalat bersama Imam, maka shalat Jumatnya tetap sah. Hanya saja, sebagaimana dijelaskan para ulama, yang terlambat dan datang belakangan tidak mendapat fadilah (keutamaan) bersegera untuk Jumatan. Oleh malaikat akan tetap dicatat pahala Jumatannya, tapi tidak digolongkan sebagai “orang-orang yang dapat pahala datang Jumatan lebih awal”. 

 

Bahkan bila bisa datang Jumatan ke masjid sebelum adzan berkumandang, itu akan lebih baik, karena masih bisa   menyempatkan diri untuk ber- i’tikaf atau berdzikir, yang sangat dianjurkan untuk diperbanyak pada hari Jumat.  Semoga kita dapat terus meningkatkan kualitas ibadah.


Syiar Terbaru