Warta

Cara Shalat Pasien Hingga Zakat Profesi Jadi Bahasan Bahtsul Masail LBM PWNU Lampung

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:27 WIB

Cara Shalat Pasien Hingga Zakat Profesi Jadi Bahasan Bahtsul Masail LBM PWNU Lampung

Bahtsul Masail LBM PWNU Lampung. (Foto: Istimewa)

Lampung Tengah, NU Online Lampung

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung akan menggelar agenda rutinan. Kegiatan itu akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Darusy Syafa’ah, Kotagajah, Lampung Tengah, Sabtu (14/6/2025).

 

LBM PWNU Lampung masa khidmah 2023-2028 ini menggelar agenda rutinan bergantian, antarkabupaten/kota yang ada di Lampung, setiap empat bulan sekali. 

 

Sekretaris LBM PWNU Lampung, Gus Mohammad Masykur dalam forum Bahtsul Masail akan dibahas tema-tema keagamaan yang kekinian yang belum terjawab. 

 

"Oleh tim perumus dari pengurus LBM PWNU Lampung, fokus bahasan tema-tema keagamaan pada bulan Juni 2025 ini terbagi dua komisi," ujarnya. 

 

Ia menjelaskan, bahwa komisi A membahas tentang penyembelihan hewan dam di Indonesia, wakaf akun media sosial, polemik shalat pasien, dan khilafiyah zakat profesi. 

 

"Selanjutnya, komisi B membahas tentang hukum investasi asal terima, vasektomi demi ekonomi dan kesehatan mental, pengaruh biaya pertanian terhadap nishob zakat tanaman," paparnya.

 

Alumni Pondok Pesantren Hidayatut Thullab, Kediri, Jawa Timur ini menyampaikan hadirnya beberapa pertanyaan di atas adalah usulan-usulan antarpengurus LBM PCNU di Provinsi Lampung. 

 

"Contoh, seperti polemik shalat orang sakit atau pasien. Dengan deskripsi masalah, sudah tidak asing lagi, saat ini banyak orang sakit dirawat di rumah sakit, dengan perawatan intensif semisal diinfus dan lain-lainnya," katanya.

 

Menurutnya dalam kondisi ini banyak ditemukan pasien yang ketika terbaring di rumah sakit dia meninggalkan shalat fardlu lima waktu, dengan alasan masyaqqoh/berat. 

 

Mulai dari sulit untuk melaksanakan, badan masih lemas, bersucinya susah, ribet dan lain-lain alasan. Ada juga pasien yang melakukan shalat tapi bersucinya cukup dengan tayammum, padahal ada air dan tidak ada madhorot ketika wudhu memakai air. Alasannya karena si pasien merasa berat dan kesulitan saja.

 

"Maka muncul pertanyaan pertama, apakah orang sakit boleh meninggalkan shalat dengan alasan masyaqqoh/berat, badan lemas atau sedang diinfus?," tuturnya.

 

Kedua, apakah shalat orang sakit yang bersucinya hanya tayammum saja, dengan alasan susah cara wudhu ketika di kasur atau susah karena masih diinfus itu sah?. Kemudian ketiga, apabila sah apakah masih harus 'iadah ketika nanti sudah sehat?

 

Agenda rutinan empat bulan sekali LBM PWNU Lampung akan dihadiri antara lain Rais Syuriyah PWNU Lampung KH Shodiqul Amin, pengurus PWNU Lampung, jajaran pengurus LBM PWNU Lampung, jajaran pengurus LBM PCNU se-Lampung, dan para pengasuh pondok pesantren.