• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Warta

Forum Lembaga Bahtsul Masail PCNU Lampung Barat Haramkan Politik Uang pada Pemilu

Forum Lembaga Bahtsul Masail PCNU Lampung Barat Haramkan Politik Uang pada Pemilu
Forum LBM PCNU Lampung Barat Haramkan Politik Uang pada Pemilu. (Foto: Istimewa)
Forum LBM PCNU Lampung Barat Haramkan Politik Uang pada Pemilu. (Foto: Istimewa)

Lampung Barat, NU Online Lampung

Menyikapi praktik politik uang (money politic) pada Pemilihan Umum (Pemilu), Forum Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Barat memutuskan hukumnya adalah Haram.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua LBM PCNU Lampung Barat, M Muharir Nizar Ali kepada NU Online Lampung, Rabu (3/1/2024).

 

“Menurut pandangan fiqih praktik tersebut, baik dilakukan oleh pelaku politik secara langsung atau tidak langsung termasuk risywah (suap). Pemberian semacam yang disebutkan dalam deskripsi tersebut hukumnya haram,” ujarnya menyampaikan hasil bahtsul masail yang digelar di Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh itu.

 

Menurutnya Pemilu yang menjadi agenda lima tahunan di negeri ini tentu banyak menghasilkan hal-hal yang bersifat positif maupun negatif. Kita ketahui tujuan dasar pemilu itu sendiri adalah melaksanakan kedaulatan rakyat.

 

Dalam arti rakyatlah yang menetukan siapa pemimpin atau wakil rakyat yang akan memimpin negeri ini. Tapi pada proses penentuan siapa yang akan mewakili atau memimpin terjadi hal bertentangan dengan asas-asas demokrasi, misalnya politik uang yang memang menjadi hal yang sangat sulit dihentikan.

 

“Secara fiqih praktik politik uang hukumnya adalah haram, status uang tersebut adalah haram. Jadi uang tersebut harus dikembalikan kepada penyuap atau ditasharrufkan (diserahkan) untuk kemaslahatan umat Islam,” paparnya.

 

Selain membahas problematika menjelang pemilu dengan praktik politik uang, masalah lain yang dibahas pada forum LBM PCNU adalah tentang masalah dalam kehidupan berumah tangga yaitu sumpah tidak akan rujuk.

 

“Dalam pandangan fiqih kata-kata seorang suami yang pernah bersumpah tidak akan rujuk kepada pasangannya ketika timbul masalah di antara mereka berdua, kata-kata pria itu termasuk kategori nadzar lajaj yang mubah (boleh). Konsekuensinya terjadi khilaf (perbedaan) di antara ulama,” tuturnya.

 

Menurut pendapat yang kuat (rajih) tidak wajib membayar kafarat yamin (kafarat sumpah dilakukan ketika seseorang melanggar sumpah) dan satus hubungan mereka sah bila akadnya diniatkan rujuk. Karena cara tersebut termasuk rujuk kinayah, dan pasangan pria (suami) tidak berkewajiban memberikan mas kawin.

 

Masalah-masalah aktual (waqi’iyyah) itu yang menjadi pembahasan dalam Forum LBM PCNU. Forum ini dihadiri oleh utusan peserta dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Se-Lampung Barat, untuk Perumus adalah Kiai MYusuf, Kiai Sabul Mubarok, Kiai M Barok, dan Kiai Muharir Nizar Ali.

 

Kemudian hasilnya disahkan oleh Tim Mushosih yaitu KH Muslihudin, KH Nasiruddin Alwi dan KH Nur Hadi. Untuk moderator yaitu Gus M Rifai Yusuf Havibi dan Notulen Ustadz Sudi Hartono.

 

Forum LBM PCNU Lampung Barat ini rencananya akan digelar lagi sekitar akhir Juni 2024. LBM merupakan lembaga atau forum yang memberikan fatwa hukum keagamaan kepada umat Islam.

 

Seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU, dalam butir F pasal 16 menyatakan tugas Bahtsul Masail adalah menghimpun, membahas, dan memecahkan masalah-masalah yang mauquf dan waqiiyah yang harus segera mendapatkan kepastian hukum.

 

Bahtsul masail di kalangan NU merupakan tradisi intelektual yang berkembang sejak lama. Secara individual mereka bertindak sebagai penafsir hukum bagi muslimin di sekelilingnya.

(Duta Suhanda)


Warta Terbaru