Warta

Inilah Materi Bahtsul Masail PWNU Lampung 2024: Mulai Hukum Perampasan Aset sampai Arisan Kurban

Jumat, 3 Mei 2024 | 15:27 WIB

Inilah Materi Bahtsul Masail PWNU Lampung 2024: Mulai Hukum Perampasan Aset sampai Arisan Kurban

Ilustrasi bahtsul masail (Foto: NU Online)

Tulang Bawang, NU Online Lampung

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung akan menggelar forum bahtsul masail yang membahas permasalahan terkini di masyarakat, Kamis (9/5/2024).

 

Kegiatan itu juga dibarengi dengan halal bi halal Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Provinsi Lampung di Pondok Pesantren Darul Ishlah, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Dalam forum bahtsul masail itu akan dibahas empat materi pokok yang akan diselesaikan oleh musyawwirin.

 

Pertama, yaitu Perampasan Aset Undang-Undang Tindah Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Hal ini karena perampasan aset menjadi sarana efektif untuk pencucian uang,” demikian keterangan yang diterima NU Online Lampung, Jumat (3/5/2024). 

 

Jadi kalau ada Undang-Undang Perampasan Aset itu akan sangat mendukung penegak hukum untuk bisa menelusuri uang-uang hasil kejahatan, bisa merampas dulu untuk melakukan penegakan atau kepentingan penegakan hukum.

 

Adapun pertanyaan yang dibahasa pada bahtsul masail itu ialah apakah yang dimaksud pencucian uang dalam kacamata fiqih? Apa landasan hukum fiqih dalam konteks UU Perampasan aset? Benarkah secara fiqih negara merampas aset dalam kasus TPPU.

 

Pembahasan kedua, yaitu mengenai shalat Isya bermakmum kepada imam Tarawih. Permasalahannya adalah pada suatu hari shalat tarawih di masjid sedang berjalan, lalu ada jamaah baru datang melaksanakan shalat Isya dengan bermakmum kepada Imam tarawih tersebut.

 

“Setelah Imam tarawih salam, tentunya yang melaksanakan shalat Isya itu berdiri untuk menyempurnakan rakaat. Di tengah-tengah menyempurnakan rakaat, Imam tarawih berdiri lagi, setelah itu orang yang melaksanakan shalat Isya itu berdiri dari sujud untuk melaksanakan rakaat yang keempat,” lanjut keterangan tersebut.

 

Kemudian di saat dia melaksanakan rakaat keempat, imam sudah membaca surat-suratan, sehingga makmum yang menyempurnakan shalat Isya 4 rakaat tersebut tidak bisa menyempurnakan fatihahnya untuk rakaat yang keempat. Sehingga pada waktu Imam tarawih itu rukuk dia mengikuti rukuk.

 

Pertanyaannya ialah yang demikian ini kategori makmum yang tamam atau makmum yang masbuk? Mengingat dia ini sudah shalat dapat tiga rakaat, lalu rakaat keempatnya dia mengikuti imam lagi dan tidak bisa menyempurnakan fatihahnya.

 

Pembahasan Ketiga, yaitu kurban arisan menjadi nadzar atau tidak. Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan. Akan tetapi kondisi ekonomi orang belum tentu sama, apalagi melihat harga hewan kurban baik sapi ataupun kambing juga tidak murah.

 

“Untuk menyiasati hal tersebut, banyak orang yang melakukan arisan kurban. Pada praktiknya, sekelompok orang bersepakat untuk menyetor sejumlah uang untuk membeli hewan kurban, misalnya sapi, yang nantinya menjadi kurban dari anggota arisan yang sudah diundi,” jelas isi dari keterangan itu.

 

Pertanyaannya ialah apakah kurban dengan sistem arisan yang seperti ini termasuk kurban nazar yang mana kita tidak boleh memakan dagingnya?

 

Pembahasan Keempat, yaitu kerja sama pemilik toko atau lapak dan penjual. Semisal Budi memiliki 5 toko yang siap pakai untuk tempat usaha. Selanjutnya ia mempersilakan siapapun yang berminat unttuk berdagang di toko-toko tersebut.

 

Ketentuannya, Budi akan mendapatkan sekian persen dari laba setiap produk yang terjual. Sedangkan jika tidak ada penjualan, maka Budi pun tidak memungut biaya sama sekali.

 

Pertanyaannya ialah tergolong akad apakah yang dilakukan oleh Budi dan penjual yang menggunakan tokonya?

(Dian Ramadhan)