• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Bahtsul Masail

LBM NU Bandar Lampung Bahas Dua Shalat Jum'at Dalam Satu Desa

LBM NU Bandar Lampung Bahas Dua Shalat Jum'at Dalam Satu Desa
LBM NU Bandar Lampung Bahas Dua Shalat Jum'at Dalam Satu Desa
LBM NU Bandar Lampung Bahas Dua Shalat Jum'at Dalam Satu Desa

 

BANDAR LAMPUNG-- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Bandar Lampung menyelenggarakan bahtsul masail (pembahasan masalah) di Pondok Pesantren Bustanul Falah, Kaliawi, Minggu, 4 Maret 2021. Kali ini masalah yang dibahas adalah melaksanakan dua shalat Jum'at dalam satu desa.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta, yang berasal dari perwakilan Majelis Wakil Cabang (MWC) NU dan pondok pesantren se-Bandar Lampung.

Sekretaris PCNU Bandar Lampung, KH Khabibul Muttaqin, mengatakan, LBM merupakan ruhnya NU, karena menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat.

"Melalui LBM NU ini juga diharapkan dapat memberikan wawasan dan khazanah keilmuan untuk menerapkan Islam wasathiyah (moderat) dan Islam Nusantara," katanya.

Tim Perumus dalam kegiatan ini adalah KH Ahmad Ikhwani, KH Muhammad Ma'sum,
KH Abdul Basith, dan KH Ismail Sholeh. Sedangkan tim musahih (yang memutuskan) adalah Katib Syuriah PWNU Lampung
KH Ihya Ulumuddin, dan Rais Syuriah PCNU Bandar Lampung, KH Izzudin Abdussalam.

Hasil dari bahtsul masail ini terdapat dua pendapat. Pertama, mengatakan bahwa boleh melaksanalan shalat Jum'at satu desa atau satu kampung dengan syarat yaitu jarak antara satu masjid dengan masjid lainnya berjauhan, kapasitas masjid pertama sudah tidak mencukupi untuk menampung jemaah Jum'at sehingga mengharuskan membuat masjid baru dengan jama'ah yg tidak tercukupi di masjid pertama, dan terjadinya konflik internal atau beda mazhab.

Kedua, pendapat yang menyatakan tidak boleh. Sebab, syarat-syarat yang dipenuhi cukup ketat, yaitu harus memenuhi 40 orang di masjid pertama. Apabila dilaksanakan secara bersamaan dua masjid tersebut maka akan batal shalat Jum'at keduanya.

"Dalam hal ini, keputusan final masih diselesaikan oleh tim perumus dan tim mushahih untuk kemudian nantinya dijadikan keputusan bahtsul masail yang disepakati. Serta kemudian menjadi rekomendasi dan pegangan bagi warga nahdliyin untuk melaksanakan ibadah keagamaan, " kata Kiai Khabibul.

Turut hadir dalam bahtsul masail ini sejumlah pengurus PWNU Lampung dan PCNU Kota Bandar Lampung. Diantaranya Mustasyar KH Hafiduddin Hanief, Ketua san bendahara LBM Bandar Lampung Ustadz Hidayat dan Ustadz Noventa Yudiar.

LBM NU merupakan sebuah lembaga dibawah naungan Nahdlatul Ulama yang berfokus membahas masalah-masalah kekinian yang berkembang di masyarakat dengan berpedoman pada Al-Quran, Hadits, dan Kitab At-Turats (Kitab Kuning Klasik) para mujtahid terdahulu.

LBMNU bertugas membahas masalah-masalah muamalah, maudlu’iyah (tematik), waqi’iyah (aktual), dan qanuniyah (perundang-undangan) yang akan menjadi keputusan dari hasil bahtsul masail.

(Dian Ramadhan)


Editor:

Bahtsul Masail Terbaru