• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Bahtsul Masail

Hukum Doa Bersama Antarumat Beragama

Hukum Doa Bersama Antarumat Beragama
Indonesia merupakan negara yang majemuk (Ilustrasi: NU Online)
Indonesia merupakan negara yang majemuk (Ilustrasi: NU Online)

Indonesia merupakan negara yang majemuk dengan beragam masyarakatnya beserta agama dan kepercayaannya. Sehingga sangat pantas Indonesia menyandang slogan "Bhinneka Tunggal Ika", berbeda-beda tetapi tetap satu jua. 

 

Dalam praktik di masyarakat, sering terjadi di Indonesia ketika ada perkumpulan warga, perkumpulan pejabat negara, dan perkumpulan lainnya yang di dalamnya terdapat beragam umat beragama selalu mengadakan doa bersama, terutama dari kalangan Islam sendiri yang memimpin doa.

 

Praktik tersebut juga justru sangat ampuh menjadikan salah satu faktor kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia. Mereka saling bertoleransi satu sama lain, sehingga tidak ditemukan ketegangan-ketegangan yang membahayakan bangsa Indonesia. 

 

Ketika praktik itu berjalan dengan baik,  pasti banyak dari kalangan umat Islam sendiri yang awam merasa bingung dan bertanya tentang hukumnya.

 

Lalu, bagaimana hukum doa bersama antar umat beragama yang sering dilakukan di Indonesia tersebut? Sejauh mana batas-batas kerjasama antar umat beragama yang diperbolehkan oleh syareat agama Islam.

 

Menukil dari buku pendidikan Aswaja dan ke-NU-an kelas 11 yang diterbitkan oleh Pimpinan Wilayah Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Lampung tahun 2008 hal 40 yang juga bersumber dari hasil Muktamar XXX Lirboyo Kediri Jawa Timur tahun 1999 maka diperoleh jawaban sebagai berikut:

 

1. Hukum doa bersama tidak boleh kecuali cara berdoa dan isi doanya tidak bertentangan dengan syariat Islam. 

 

2. Batas-batas kerjasama antar umat beragama yang diperbolehkan oleh syariat Islam yaitu sepanjang kerjasama itu menyangkut urusan duniawi yang ada manfaatnya bagi umat Islam seperti perdagangan dan pergaulan yang positif. 

 

Dengan demikian, etika berdoa dengan cara Islam dan isinya tidak melenceng dari syareat Islam maka diperbolehkan. Serta ketika pergaulan yang positif atau toleransi (sosialisasi/muamalah antar umat yang bertujuan menjaga kerukunan) maka juga diperbolehkan, salah satunya perkumpulan-perkumpulan yang bermanfaat bagi terwujudnya keharmonisasian. 

 

Dasar-dasar pengambilan hukum:
1. Fathul Wahhab V/226; 11/119.
2. Mughnil Muhtaj 1/323
3. Al-Majmu, V/72, V/66.
4. Al-Bujairami 'alal Khatib IV/235, IV/245.
5. Tafsiral Munirfin Nawawi 1/64. 

(Yudi Prayoga)


Bahtsul Masail Terbaru