Bagaimana Hukumnya Menarik Kembali Barang yang Telah Diwakafkan?
Sabtu, 30 Desember 2023 | 07:18 WIB
Yudi Prayoga
Penulis
Wakaf merupakan ibadah muamalah (sosial) yang diperintahkan dalam agama Islam, karena memiliki banyak kemanfaatan bagi kemaslahatan umat. Selain wakaf Islam juga menganjurkan untuk infak, sedekah, hibah, hadiah, wakalah, dan sebagainya.Ā
Di suatu masyarakat terdapat kasus yang berkaitan dengan wakaf. Ada seseorang bernama Pak Aman yang telah mewakafkan tanahnya untuk dibangun sebuah madrasah. Akan tetapi setelah beberapa hari, para keluarga dan kerabat tidak setuju dengan keputusan Pak Aman, sehingga menganjurkan untuk menarik kembali akad wakafnya.Ā
Maka, apakah boleh tanah yang sudah diwakafkan tersebut ditarik kembali menjadi hak milik pribadi?
Para ulama menjawab, tidak bisa ditarik kembali akad wakaf tersebut. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab Al-Miizan al-Kubraa, II/99 dan kitab Asnaa al-Mathaalib, II/470.Ā
Baca Juga
Hukum Doa Bersama Antarumat Beragama
Ų£Ų³ŁŁ Ų§ŁŁ Ų·Ų§ŁŲØŲ Ų¬ Ł¢ Ų Ųµ Ł¤Ł§Ų ŁŁŲµŁ: ŁŁŲ§ ŁŲµŲ Ų§ŁŲ±Ų¬ŁŲ¹ Ų¹ŁŁ Ų³ŁŲ§Ų” Ų£ŲŁŁ ŲØŁ ŲŲ§ŁŁ أ٠ŁŲ§.Ā
Artinya: Asnaa al-Mathaalib juz II halaman 47: Tidak sah menarik kembali barang yang telah diwakafkan, baik yang telah diputuskan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang maupun belum.Ā
Dari pernyataan di atas sangat jelas, menarik kembali barang yang telah diwakafkan maka hukumnya tidak boleh atau tidak bisa. Dan jika masih kekeh untuk mengambil kembali maka hukumnya haram.Ā
(Yudi Prayoga)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meneladani Nabi Muhammad di Bulan Rabiāul Awal
2
Prihatin pada Meninggalnya Affan Kurniawan, Ini Seruan Ketua PWNU Lampung
3
Jurnalis Muda Madrasah Ini Sabet Juara 1 Photo Competition 2025 Provinsi Lampung
4
Amnesty Sebut Tindakan Polisi Lindas Ojol hingga Tewas adalah Brutal dan Langgar HAM
5
Belasungkawa Wafatnya Affan Kurniawan, Ketum MUI Lampung Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas
6
Masjid Raya Al-Bakrie Siap Diresmikan pada 12 September 2025
Terkini
Lihat Semua