• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Bahtsul Masail

Bagaimana Hukumnya Menarik Kembali Barang yang Telah Diwakafkan?

Bagaimana Hukumnya Menarik Kembali Barang yang Telah Diwakafkan?
Wakaf merupakan salah satu ibadah sosial (Foto: NU Online)
Wakaf merupakan salah satu ibadah sosial (Foto: NU Online)

Wakaf merupakan ibadah muamalah (sosial) yang diperintahkan dalam agama Islam, karena memiliki banyak kemanfaatan bagi kemaslahatan umat. Selain wakaf Islam juga menganjurkan untuk infak, sedekah, hibah, hadiah, wakalah, dan sebagainya. 

 

Di suatu masyarakat terdapat kasus yang berkaitan dengan wakaf. Ada seseorang bernama Pak Aman yang telah mewakafkan tanahnya untuk dibangun sebuah madrasah. Akan tetapi setelah beberapa hari, para keluarga dan kerabat tidak setuju dengan keputusan Pak Aman, sehingga menganjurkan untuk menarik kembali akad wakafnya. 

 

Maka, apakah boleh tanah yang sudah diwakafkan tersebut ditarik kembali menjadi hak milik pribadi?

 

Para ulama menjawab, tidak bisa ditarik kembali akad wakaf tersebut. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab Al-Miizan al-Kubraa, II/99 dan kitab Asnaa al-Mathaalib, II/470. 

أسنى المطالب، ج ٢ ، ص ٤٧، ونصه: فلا يصح الرجوع عنه سواء أحكم به حاكم أم لا. 

Artinya: Asnaa al-Mathaalib juz II halaman 47: Tidak sah menarik kembali barang yang telah diwakafkan, baik yang telah diputuskan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang maupun belum. 

 

Dari pernyataan di atas sangat jelas, menarik kembali barang yang telah diwakafkan maka hukumnya tidak boleh atau tidak bisa. Dan jika masih kekeh untuk mengambil kembali maka hukumnya haram. 

(Yudi Prayoga)


Bahtsul Masail Terbaru