Bagaimana Hukumnya Menarik Kembali Barang yang Telah Diwakafkan?
Sabtu, 30 Desember 2023 | 07:18 WIB
Yudi Prayoga
Penulis
Wakaf merupakan ibadah muamalah (sosial) yang diperintahkan dalam agama Islam, karena memiliki banyak kemanfaatan bagi kemaslahatan umat. Selain wakaf Islam juga menganjurkan untuk infak, sedekah, hibah, hadiah, wakalah, dan sebagainya.
Di suatu masyarakat terdapat kasus yang berkaitan dengan wakaf. Ada seseorang bernama Pak Aman yang telah mewakafkan tanahnya untuk dibangun sebuah madrasah. Akan tetapi setelah beberapa hari, para keluarga dan kerabat tidak setuju dengan keputusan Pak Aman, sehingga menganjurkan untuk menarik kembali akad wakafnya.
Maka, apakah boleh tanah yang sudah diwakafkan tersebut ditarik kembali menjadi hak milik pribadi?
Para ulama menjawab, tidak bisa ditarik kembali akad wakaf tersebut. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab Al-Miizan al-Kubraa, II/99 dan kitab Asnaa al-Mathaalib, II/470.
Baca Juga
Hukum Doa Bersama Antarumat Beragama
أسنى المطالب، ج ٢ ، ص ٤٧، ونصه: فلا يصح الرجوع عنه سواء أحكم به حاكم أم لا.
Artinya: Asnaa al-Mathaalib juz II halaman 47: Tidak sah menarik kembali barang yang telah diwakafkan, baik yang telah diputuskan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang maupun belum.
Dari pernyataan di atas sangat jelas, menarik kembali barang yang telah diwakafkan maka hukumnya tidak boleh atau tidak bisa. Dan jika masih kekeh untuk mengambil kembali maka hukumnya haram.
(Yudi Prayoga)
Terpopuler
1
Ratusan Rumah Terdampak Banjir, Muslimat NU Lampung Berikan Bantuan bagi Warga Korban Banjir
2
Hujan Deras Berjam-jam di Bandar Lampung, Sebabkan Banjir Berbagai Wilayah
3
Ansor-Banser Lampung Timur Gelar Aksi Peduli Kemanusiaan pada Warga Banjir Way Bungur
4
Nakhoda Baru Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ma'arif Lampung, Fikri Muzaki Siap Majukan Ormawa
5
Dalam Islam, Wafat karena Terbakar Termasuk Syahid
6
Jelang Pelantikan, Konsolidasi Pengurus Pusat Kamilah Wujudkan Daya Saing dan Kemajuan Alumni
Terkini
Lihat Semua