• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 29 April 2024

Syiar

Bagaimana Hukum Mendirikan Shalat Jumat di Atas Kapal Laut?

Bagaimana Hukum Mendirikan Shalat Jumat di Atas Kapal Laut?
Ada kalanya kita berada di dalam kapal laut pada saat harus menunaikan shalat (Foto: Syakir NF/NU Online)
Ada kalanya kita berada di dalam kapal laut pada saat harus menunaikan shalat (Foto: Syakir NF/NU Online)

Kapal laut merupakan transportasi air yang biasanya menghubungkan satu pulau dengan pulau lain, negara satu dengan negara lain dan benua satu dengan benua yang lainnya. Biasanya menumpang di kapal laut bisa membutuhkan waktu berjam-jam hingga berhari-hari dan berbulan-bulan lamanya. 

 

Seperti jarak antara pelabuhan Merak-Bakauheni membutuhkan sekitar 2 jam lebih, atau dari Surabaya ke Sulawesi yang kadang memakan waktu 3 harian. Di zaman Hindia Belanda dan era orde lama berhaji ke tanah Suci Makkah membutuhkan waktu yang berbulan-bulan di atas laut. 

 

Seorang Muslim yang menumpang kapal laut sudah dapat menunaikan shalat 5 waktu musala  yang terdapat dalam di kapal. Akan tetapi bagaimana jika seorang Muslim yang menaiki kapal di hari Jumat dan ketika masuk waktu shalat Zuhur mereka masih di atas kapal (belum bersandar). 

 

Pertanyaannya, apakah boleh para penumpang kapal laut mendirikan shalat Jumat di atas kapal laut?

 

Jawabannya tidak boleh dan tidak sah jumatannya , karena kapal laut tidak termasuk ke dalam syarat sah didirikannya shalat Jumat (darul Iqamah).  

 

Jawaban tersebut dinukil dari keterangan kitab Risaalah Al-Diin wal Hajj, oleh Abas Kararah, 53:

رسالة ((الدين والحج)) للعباس كرارة ، صحيفة ٥٨، ونصه: إجتمعة الأئمة على أن المسافر لا تجب عليه الجمعة إلا إذا نوى الإقامة أربعة أيام تامة. ولكنها لا تصح إلا في دار الإقامة ، وعلى ذلك فلا تصح صلاة الجمعة في الباخرة ولا في عرفة لأنهما ليستا بدار. 

 

Artinya: Risalah al-Diin wa al-Hajj, halaman 58: Para Imam Mujtahid sepakat bahwa shalat Jum'at tidak wajib atas musafir, kecuali jika ia berniat menetap atau tinggal selama empat hari. Karena shalat Jum'at itu tidak sah kecuali di tempat hunian, maka shalat Jum'at di kapal dan di Arafah tidak sah, karena keduanya bukan tempat hunian. 

 

Maka sudah sangat jelas, mendirikan shalat Jum'at bukan di tempat hunian maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena salah satu syarat didirikannya shalat Jum'at yakni di tempat pemukiman warga. Sedangkan kapal laut hanya tempat transportasi dan tempat singgah para penumpang yang berada di atasnya. Wallahualam 


(Yudi Prayoga)


Syiar Terbaru