Bahtsul Masail

Ini Rekomendasi LBM PCNU Bandar Lampung Tentang Amil Zakat

Kamis, 21 April 2022 | 14:38 WIB

Ini Rekomendasi LBM PCNU Bandar Lampung Tentang Amil Zakat

Ilustrasi penakaran beras

Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1443 H, umat Islam mulai menunaikan salah satu rukun Islam yaitu membayar zakat. Untuk itu, dibutuhkan penjelasan mengenai legalitas amil zakat dalam proses pengumpulan zakat dari umat Islam tersebut.


Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Bandar Lampung mengeluarkan rekomendasi tentang amil zakat, mulai dari definisi, perbedaan amil syar’i dan amil yang belum syar’i, dan legalitas lembaga amil zakat sebagai amil syar’i. 


Amil zakat dalam konteks syar’i adalah orang yang ditunjuk imam (penguasa tertinggi negara) sebagai penarik, pengumpul, dan pendistribusi zakat kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini sesuai dengan penjelasan al-Qadhi Abdul Haq bin Ghalib al-Andalusi al-Maliki dalam Tafsirnya al-Muharrar al-Wajiz


وَأَمِا العَامِلُ فَهُوَ الرَّجُلُ الَّذِ يَسْتَنْبِيْبُهُ الاِمَامُ فِيْ السَّغِى فِي جَمعِ الصَّدَقَاتِ وَكُلُّ مَنْ يَصْرِفْ مِنْ عَوْنٍ لاَيُستَغنَى عَنهُ (العَامِلِيْنَ)


Artinya: “Amil adalah orang yang ditugaskan oleh imam untuk menggantikannya dalam menarik zakat dan setiap orang yang bekerja membantu amil yang pasti dibutuhkannya, maka ia termasuk golongan amil.” 


Ada tiga perbedaan antara amil syar’i dan amil yang belum syar’i dalam perspektif fiqih. Pertama, amil syar’i berstatus sebagai naib (pengganti) mustahiq (orang atau kelompok yang berhak menerima zakat), sehingga bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki (orang atau kelompok yang dikenai kewajiban membayar zakat) telah gugur dengan hanya menyerahkan zakat kepadanya. Berbeda dengan amil yang belum syar’i yang berstatus sebagai wakil dari muzakki (bila wakalahnya sah), sehingga bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki belum gugur. 


Kedua, amil syar’i berhak mengambil sebagai harta zakat sebagai biaya operasional bila dibutuhkan, sedangkan amil yang belum syar’i tidak berhak. Ketiga, amil syar’i berhak mendapatkan bagian zakat atas nama amil zakat, sementara sedangkan amil yang belum syar’i tidak berhak. 


Selanjutnya pembahasan mengenai status kepanitian zakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat diatur dalam Munas NU di Lombok 2017 yang berbunyi, “Panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat, tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat, sebab tidak diangkat oleh pihak yang berwenang yang menjadi kepanjangan tangan kepala negara dalam urusan zakat. Lain halnya, jika pembentukan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di mana minimal dicatatkan ke KUA untuk amil perseorangan atau amil kumpulan perseorangan.”


Meski secara tekstual tidak mencantumkan penjelasan tentang Lembaga Amil Zakat (LAZ), namun keputusan tersebut secara substansial memberikan legalistas amil syar’i kepada lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat selama lembaga tersebut telah diangkat, diberi izin, atau diakui sebagai amil zakat oleh pihak yang berwenang yang menjadi kepanjangan tangan kepala negara dalam urusan zakat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Proses pelimpahan wewenang pengesahan dan pengangkatan amil zakat di lingkungan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kota Bandar Lampung telah diatur dalam pedoman organisasi NU Care-Lazisnu. Dengan demikian, seluruh proses pembentukan, pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan amil zakat di lingkungan NU telah sesuai dengan pedoman organisasi NU Care-Lazisnu, dan dapat dikategorikan sebagai amil syar’i.   


Berdasarkan hal tersebut maka LBM PCNU Bandar Lampung mengeluarkan rekomendasi, sebagai berikut. Pertama, MWCNU, Banom, dan Lembaga di bawah naungan PCNU Bandar Lampung agar mensosialisasikan hasil rekomendasi LBM PCNU Bandar Lampung tentang legalitas LAZISNU Kota Bandar Lampung sebagai amil syar’i serta berkoordinasi dengan lembaga bahtsul  masail dalam menyelesaikan masalah fiqhiyah.  


Kedua, badan otonom, lembaga dan jaringan kultural/struktural NU se-Bandar Lampung (masjid, mushala, lembaga pendidikan, rumah sakit, majelis taklim, badan usaha, dan sejenisnya) agar memproses legalitas amil syar’i dengan menginduk pada LAZISNU Kota Bandar Lampung.  


Ketiga, PCNU Bandar Lampung menginstruksikan kepada Nahdliyin se-Bandar Lampung agar menyalurkan zakat, infaq dan sedekah melalui LAZISNU Kota Bandar Lampung sebagai satu-satunya amil syar’i di lingkungan NU.

(Dian Ramadhan)