Bahtsul Masail

Bahtsul Masail PCNU Lampung Barat Bahas Jual Beli Sayuran dan Khitan Modern

Senin, 13 Januari 2025 | 20:08 WIB

Bahtsul Masail PCNU Lampung Barat Bahas Jual Beli Sayuran dan Khitan Modern

PCNU Lampung Barat saat menggelar bahtsul masail di Yayasan Pendidikan Miftakhul Ulum, Kecamatan Sekincau. (Foto: Istimewa)

Lampung Barat, NU Online Lampung

PCNU Lampung Barat menggelar bahtsul masail di Yayasan Pendidikan Miftakhul Ulum, Kecamatan Sekincau yang menghadirkan para delegasi dari seluruh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Kabupaten Lampung Barat. Kegiatan tersebut berlangsung Jumat-Sabtu (10-11/1/2025).


Ketua PCNU Lampung Barat, Kiai Imam Syafi'i mengatakan, salah satu ruh dari Nahdlatul Ulama adalah penyelesaian masalah hukum atau bahtsul masail.


“Untuk itu, saya mengingatkan kepada semua Ketua MWCNU di Lampung Barat agar mempersiapkan adanya Lembaga Bahtsul Masail di kepengurusan MWCNU-nya,” ujarnya.


Ketua LBM PCNU Lampung Barat, Ustadz M Muharir Nizar Ali menyampaikan, kegiatan ini membahas isu-isu kekinian yang berakar pada problematika masyarakat dengan pendekatan keislaman. Dua isu yang dibahas pada bahtsul masail ini, yaitu pertama, jual hasil panen sayuran di lapak.


Deskripsi masalah:

Pak Muslimin, seorang petani sayuran yang menggantungkan kelangsungan ekonominya dengan bertani menanam sayuran. Karena lahan yang tidak begitu luas, sehingga tidak ada pilihan yang tepat kecuali di tanami sayur mayur dan memang lingkunganya mayoritas petani sayuran.


Namun kadang Pak Muslimin sebagai seorang petani merasa bingung, karena sudah menjadi kebiasaan di daerahnya dalam proses penjualan hasil panennya dinilai merugikan sebelah pihak.


Karena besaran modal yang dikeluarkan dalam menanam sayuran, tidak jarang dalam proses menjual hasil panen dia harus menelan pahitnya ludah. Karena harga komoditi sayuran yang tidak stabil. Biasanya Pak Muslimin menjual hasil panennya ke Pak Anton (pemilik kios).


Praktik akad di atas berlaku di hampir semua jenis sayuran dan nota harga akan diterima setelah barang laku. Dan alasan pemilik kios tidak berani memberi harga di awal karena kios sebagai jasa penjual sayuran. Pertanyaan :

 
  1. Disebut akad apa transaksi di atas? Dan bagaimana hukumnya?
  2. Mengingat ini sudah berlaku di masarakat bagaimana solusinya?


Jawaban:

Akad tersebut adalah jual beli dengan penangguhan penetapan harga termasuk bai’ ghoror. dalam hukum Islam akad seperti ini dianggaap tidak sah karena ada unsur ketidakjelasan dalam harga.


Bisa dengan beberapa cara :

  • Dengan cara wakalah, yaitu petani mewakilkan kepada pihak kios untuk menjualkan sayurannya dengan harga yang ditentukan dan upah yang disepakati keduabelah pihak.
  • Pihak kios harus merubah cara yaitu dengan menentukan harga terlebih dahulu kepada petani.
  • Dengan cara jual beli simsaroh, yaitu menyerahkan barang kepada pihak kios untuk dijualkan dengan harga yang ditentukan dan pihak kios boleh menjual dengan harga lebih tinggi dari harga barang yang disepakati dan kelebihannya diperuntukkan pihak kios.


Topik bahasan kedua yaitu khitan dengan metode lipat (tanpa potong).


Deskripsi masalah:

Di era kemajuan teknologi, dan ilmu pengetahuan, banyak sekali penemuan- penemuan baru yang dihasilkan dari penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, misalnya pada praktik sunat yang di era 90an menggunakan pisau khusus yang di sebut pemes, dan proses penyembuhannya pun lumayan lama.


Akan tetapi beda lagi dengan era sekarang ada sunat yang menggunakan metode laser, dan ada juga yang menggunakan metode dijahit, tapi demi mempercepat penyembuhan. Maka kulfa tidak dipotong melainkan dilipat kemudian dijahit sehingga proses penyembuhannya relatif lebih cepat dari pada metode potong pake pisau pemes.


Pertanyaan:

  1. Bagaimana fiqih menyikapi praktik sunat dengan cara dilipat dan kemudian dijahit?
  2. Jika ini sudah terlanjur bagaimana solusinya?


Jawaban:

Cara tersebut tidak termasuk khitan sebab tidak dilakukan pemotongan, akan tetapi bisa menggugurkan kewajiban khitan jika hasyafah (kepala penis) terbuka secara permanen.


Ustadz M Muharir Nizar Ali mengungkapkan rasa syukurnya bahtsul masail ini berjalan dengan lancar. Hadir juga dari Ketua LKNU David Kurniadi dan H Pairozi Ketua MUI Lampung Barat.


“Ketua LKNU hadir juga untuk memberikan pencerahan terkait masalah khitan dari sudut pandang medisjadi semakin lengkap penggalian masalahnya,” ungkapnya.


Ia berharap ke depan, semua MWCNU se-Kabupaten Lampung Barat agar turut serta dan berpran aktif dalam setiap ada kegiatan bahtsul masail yang diadakan setiap 1 semester.


“Selain itu juga semua MWCNU agar membentuk LBM di wilayahnya masing-masing, dengan merangkul para alumni pesantren, supaya ada kesinambungan,” katanya.