• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Warta

Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pringsewu Resmi Terbentuk, Ini Susunan Pengurusnya

Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pringsewu Resmi Terbentuk, Ini Susunan Pengurusnya
Para Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pringsewu Masa Jabatan Tahun 2023 – 2026.
Para Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pringsewu Masa Jabatan Tahun 2023 – 2026.

Pringsewu, NU Online Lampung

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pringsewu resmi terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Nomor: 056/BWI/P-BWI/2023 tentang Penetapan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2023 – 2026.


Dalam SK yang ditandatangani langsung oleh Ketua BWI Pusat Prof. Muhammad Nuh pada 17 Juli 2023 tersebut, dijelaskan tugas dan wewenang yang diberikan kepada BWI Kabupaten Pringsewu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Di antara peraturan dan perundang-undangan yang menjadi pedoman terkait wakaf tersebut meliputi (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4459); 


(2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4667) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6217).


(3) Keputusan Presiden Nomor 3/M tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia, (4) Peraturan Badan Wakaf lndonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 537), dan (5) Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1452).


Terkait dengan sudah terbentuknya kepengurusan tersebut, Ketua BWI Kabupaten Pringsewu H Safroni mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk kemaslahatan umat. Ia menilai bahwa wakaf memiliki potensi yang bagus dan memiliki peran strategis dalam membangun kemaslahatan.


“Minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di Kabupaten Pringsewu agar kepengurusan BWI pada periode ini dapat menjalankan tugas dengan maksimal,” katanya disela-sela rapat koordinasi perdana kepengurusan pada Rabu (9/8/2023).


Dalam pertemuan tersebut lanjutnya, ada beberapa poin yang akan dilakukan oleh BWI dalam waktu dekat seperti mengadakan pengukuhan dan upgrading pengurus sekaligus menyusun program khidmah dalam 3 tahun mendatang. Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan upaya penguatan komunikasi dengan berbagai pihak untuk lebih memaksimalkan kinerja BWI Pringsewu.


“Kita akan kuatkan langkah-langkah BWI dengan menyusun program strategis dalam maksimalisasi potensi wakaf dan penanganan berbagai permasalahan terkait wakaf,” tegasnya. 


Berikut susunan Pengurus BWI Pringsewu Masa Jabatan Tahun 2023 – 2026:


Dewan Pertimbangan

Ketua: Adi Erlansyah, S.E., M.M

Anggota: H. Junaidi Sirad, S.Pd.I., M.M, KH. Muhammad Hambali, Dr. H. Muhtasor, M.M


Badan Pelaksana

Ketua: H. Safroni, S.A.P., M.H

Wakil Ketua: Dr. Rimanto, S.Ag., M.H.I

Sekretaris: Junaidi, S.Ag., M.Sos

Bendahara: Zainal Aripin, S.H

 

Divisi-divisi

Pembinaan Nazhir dan Pengelolaan Wakaf: H. Sulaiman, S.Ag., M.H., M.M

Hubungan Masyarakat, Sosialisasi dan Literasi: H. Muh. Faizin, S.Pd

Kerjasama, Kelembagaan dan Advokasi: Dr. Hasbullah, M.Pd.I

Pendataan, Sertifikasi dan Ruislagh: Fadholi Rochman, M.Pd.I

Pengawasan dan Tata Kelola: Yusuf, S.Pd.I


Warta Terbaru