• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Warta

Ma’had Aly Madarijul Ulum Lampung Adakan Bahtsul Masail Qanuniyah Tingkat Nasional

Ma’had Aly Madarijul Ulum Lampung Adakan Bahtsul Masail Qanuniyah Tingkat Nasional
Bahtsul Masail Qanuniyah Madarijul Ulum Lampung (Foto: Istimewa)
Bahtsul Masail Qanuniyah Madarijul Ulum Lampung (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, NU Online Lampung 

Ma’had Aly Madarijul Ulum Lampung menyelenggarakan Bahtsul Masail Qanuniyah tingkat nasional yang diikuti oleh dosen-dosen Ma’had Aly selama dua hari di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Jalan Wan Abdurrahman, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Senin (28/11/2022). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk membahas standar penelitian Ma’had Aly.


Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Ma’had Aly Madarijul Ulum Lampung dan Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (Amali), serta Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia. 


Mudir Ma’had Aly Madarijul Ulum Lampung, KH Ihya Ulumuddin mengatakan, Madarijul Ulum ini berada di lereng kaki Gunung Betung, akan tetapi walaupun berada di lereng Gunung Betung pesantren dan Ma’had Aly harus maju. 


“Kami berusaha keras untuk mendapatkan Ma’had Aly Madarijul Ulum, karena kami ingin maju. Oleh karena itu kami berharap kepada para tokoh yang hadir agar memberi motivasi kepada kami dan kami ucapkan terima kasih atas kehadirannya,” ujarnya.


Panitia Pelaksana Lokal, Rijah Muhammad Majdidin mengatakan, bahtsul masail adalah pembahasan masalah-masalah Qonuniyah yang menjadi titik berat dalam pembahasan ini adalah perundang-undangan dan turunan-turunannya. 


“Masalah-masalah tersebut yaitu Peraturan Mentri Agama dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal (SK Dirjen) Pendidikan Islam terkait beberapa regulasi pengembangan Ma’had Aly,” ungkapnya.


Lebih lanjut ia mengatakan kegiatan bahtsul masail ini untuk pertama kalinya diadakan, dalam acara ini terbagi menjadi empat sesi yaitu sesi pertama telah dimulai sejak kemarin. Adapun pembahasannya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang dibahas adalah mengenai standar nasional Ma’had Aly.


Tim Ahli, Prof Ruslan Abdul Ghofur mengatakan, hasil penelitian Ma’had Aly itu harus bersifat kekinian mampu menjawab persoalan-persoalan yang terbaru yang update berdasarkan sumber-sumber dan referensi kekhasan ma'had aly yakni kitab kuning. 


“Jadi lebih mengedepankan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam kitab kuningnya sebagai sumber referensi. Hal tersebut untuk menjawab masalah-masalah kekinian,” ujarnya. 


Menurutnya, metodologi yang digunakan adalah metodologi yang berlaku, merupakan perpaduan antara metodologi barat dan metodologi ketimuran.

(Febriyani Hesti Wening)
 


Warta Terbaru