• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Warta

Hukum Memakan Ikan Asin

Hukum Memakan Ikan Asin
Hukum Memakan Ikan Asin
Hukum Memakan Ikan Asin

Sering kita jumpai di berbagai pasar tradisional, banyak sekali pedagang yang menjual ikan asin. Disamping rasanya yang gurih, ternyata menurut medis ikan asin banyak mengandung protein. Proses pembuatannya sangat bervariasi. Salah satunya adalah dengan menumpuk ikan-ikan yang belum dibersihkan kotoran dari dalam perutnya. Setelah itu ikan tersebut ditaburi garam sampai merata dan didiamkan beberapa hari. Proses terakhir, ikan dicuci dan dikeringkan. Tujuan pemberian garam adalah agar ikan-ikan itu tahan lama, tidak busuk, dan menambah kegurihan rasanya.

 

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya memakan ikan asin yang diolah seperti paparan di atas?

 

Jawaban: Jika ikan asin dalam proses pembuatannya seperti deskripsi di atas, artinya ikan asin itu ditumpuk sebelum disembelih maka hukumnya najis. Tidak boleh dikonsumsi kecuali bagian yang paling atas tumpukan. Perbedaan Mahzab: Malikiyyah: dalam hal ini terdapat perbedaaan pendapat dalam kalangan ulama Malikiyyah. Sebagian pendapat menyatakan boleh memakan tumpukan bagian atas saja. Sedangkan menurut Ibnu ‘Arobi boleh memakan keseluruhan ikan tersebut. Habanilah dan Hanafiyyah: kedua madzhab ini sepakat boleh memakan seluruh ikan tersebut, sebab sesuatu yang keluar dari ikan tersbeut bukanlah darah dan hukumnya adalah suci.

 

(Rubrik ini memaparkan hasil Bahstul Masail dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Lampung. Bahtsul Masail adalah sebuah kegiatan (forum) diskusi keagamaan untuk merespon problematika aktual yang muncul dalam kehidupan yang membutuhkan penetapan hukum atau solusi)


Warta Terbaru